KETERANGAN TENTANG HMETD Klausul Contoh

KETERANGAN TENTANG HMETD. Efek yang ditawarkan dalam PUT III ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil pelaksanaan HMTED yang ditawarkan dalam PUT III ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan. Berapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
KETERANGAN TENTANG HMETD. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
KETERANGAN TENTANG HMETD. Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
KETERANGAN TENTANG HMETD. Saham yang ditawarkan dalam PHMETD IV ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
KETERANGAN TENTANG HMETD. 1) Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) 2) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah: i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 23 April 2024 (recording date) dan tidak menjual HMETD-nya; atau ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
KETERANGAN TENTANG HMETD. Berikut merupakan ringkasan struktur PUT I Perseroan: Jenis Penawaran : PUT I dalam rangka penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Jumlah Saham Baru : Sebanyak 394.764.705 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima) Saham Baru atau sebanyak 13,04% (tiga belas koma nol empat persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh Perseroan setelah PUT I. Nilai Nominal : Rp 100,- (seratus Rupiah) Harga Pelaksanaan : Rp 735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah) per saham Nilai PUT I : Sebanyak Rp 290.152.058.175,- (dua ratus sembilan puluh miliar seratus lima puluh dua juta lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah).
KETERANGAN TENTANG HMETD. Pemegang Saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETDnya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebanyak- banyaknya sebesar 12,52% (dua belas koma lima dua persen).
KETERANGAN TENTANG HMETD. Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Saham Baru atau maksimum sebesar •% (•) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV dengan nilai nominal Rp100 (seratus) per saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp• (• Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV dengan cara penerbitan HMETD ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap pemegang • (•) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan HMETD melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan Rupiah atau jumlah ekuivalennya dalam mata uang asing. Apabila menggunakan mata uang asing, maka pembayaran tersebut wajib dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk dalam Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana calon pemodal diberi hak untuk melakukan transfer dalam valuta asing antara lain terhadap:
KETERANGAN TENTANG HMETD. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat dialihkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan jual beli diluar Bursa Efek Indonesia, yakni dengan pengalihan Sertifikat Bukti HMETD (“SBHMETD”) melalui BAE Perseroan. Dalam hal demikian bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI maka dapat menginstuksikan ke perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka Sub Rekening Efek untuk melakukan penarikan (withdrawal) HMETD nya dan dapat mengambil SBHMETD di BAE. Dan selanjutnya pembeli HMETD dapat mencatatkan peralihan kepemilikan SBHMETD di BAE. Bilamana BEI dapat mencatat HMETD Perseroan maka perdagangan HMETD dapat dilakukan melalui BEI dalam hal demikian Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan melalui BEI wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah: