PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PRA BAYAR ANTARA PELANGGAN DENGAN PT. PLN AREA PEKANBARU (PERSERO) RAYON PANAM
PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PRA BAYAR ANTARA PELANGGAN DENGAN PT. PLN AREA PEKANBARU (PERSERO) RAYON PANAM
Oleh : Rusdah Cia
Pembimbing 1 : Hj. Xxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H, M.Hum.
Pembimbing 2 : Xxxxx Xxxxxxx, S.H, X.Xx.
Alamat : Jl. SMA, RT.003/RW.004, Desa Suka Ramai, Kec. Tapung hulu, Kampar Email :xxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xxx - Telepon : 0821 7257 1057
ABSTRACT
Electric power services being developed by PT. PLN (Persero) is currently the prepaid services of electric power, the customers who use electric power prepaid services both new customers and migrated customers from electricity users postpaid to prepaid electricity users have to register first to the nearest PLN office or to the official website of PLN. After registering, there will be an agreement between PLN with the customers to conduct the electricity purchase. However in fact, not all of the pre-paid electricity uses the purchase agreement, for example there are some customers who are late for 2-3 months late in paying accounts, and there is the termination and replacement of electricity postpaid to prepaid electricity unilaterally performed by PLN without any notice and agreement first. Data collection technique used in this research is interviews, questionnaires, and library research. The research findings concluded are: first, the purchase agreements between customers and PT. Pekanbaru Area PLN (Persero) Rayon Panam is not purely a legal agreement because the process of installation of pre-paid electricity is done without notice and consent from the customer. Second, the effect of purchase agreement pre-paid between the customers and PT. Pekanbaru Area PLN (Persero) Rayon Panam is there is the obligation of the customer which is not fulfilled. It is by not paying the electric bill each month within a predetermined time up to 2-3 months in a row causes the electrical disconnection by the PLN as a sanction, but by not paying the electricity bill for 2-3 months, it does not mean that PLN electricity can replace it by electricity prepaid without the permission from PLN. The writer suggests that, First, PLN should give notice for the termination to the customers in order to avoid make customers feeling disadvantaged, and for the installation of pre-paid electricity, the customer should have the agreement letter. Secondly, as the electricity users, customers should realize for their rights and obligations, the PLN should give prior notice to the customer before performing the electrical disconnection.
Keywords: Sale Purchase Agreement - Pre-Paid Electricity - PT. Pekanbaru Area PLN (Persero) Rayon Panam.
JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor 2 Oktober 2015.
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
PT. PLN (Persero) membagi dua golongan tarif tenaga listrik, yaitu: Tarif Tenaga Listrik Reguler xxx Tarif Tenaga Listrik Pra Bayar yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri xxx Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara (Selanjutnya disebut Permen ESDM Tarif Tenaga Listrik PLN). Tarif tenaga listrik reguler adalah tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, sedangkan tarif tenaga listrik pra bayar adalah tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
Pada sistem listrik pra bayar
yang sedang berjalan, customer melakukan pengisian dengan membeli kode token listrik melalui ATM, Pos Penjualan Pulsa Listrik ataupun melalui Internet Banking. Setelah menentukan nilai pulsa listrik xxx melakukan pembayaran, customer akan mendapatkan 20 digit kode token dengan nominal tertentu untuk dimasukkan ke meter listrik prabayar. Meter listrik prabayar akan mendeteksi 20 digit kode tersebut xxx melakukan update pada memori. Customer dapat mengetahui total kredit pulsa yang dimiliki melalui layar Liquid Crystal Display (LCD) pada meter listrik.
Perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar termasuk kedalam perjanjian bernama (nominaat), yaitu perjanjian yang tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam buku III KUHPerdata. Perjanjian jual beli tenaga listrik ini menganut
asas hukum yaitu asas kebebasan berkontrak xxx xxxx kekuatan yang mengikatnya perjanjian (pacta sunt servanda). Asas kebebasan berkontrak yaitu asas yang berkenaan dengan isi perjanjian, asas ini dapat disimpulkan dari perkataan “semua perjanjian” dalam rumusan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang memberi pengertian bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian, akan tetapi perjanjian tersebut tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan xxx tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Sedangkan asas pacta sunt servanda yaitu asas yang berkenaan dengan akibat perjanjian, asas ini dapat disimpulkan dari rumusan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dari perkataan “berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”, yaitu para pihak wajib mentaati isi perjanjian yang mereka buat sebagaimana mereka mentaati undang-undang xxx pihak ketiga termasuk hakim wajib menghormati perjanjian yang dibuat oleh para pihak, dalam arti tidak ikut campur, menambah, atau mengurangi isi perjanjian.
Mengenai perjanjian jual beli
tenaga listrik pra bayar dengan nomor: PJBTL-
181100121408216456 yang
dilakukan pihak PLN dengan pelanggan dapat dilakukan dengan xxxx xxxx telah diatur dalam perjanjian tersebut. Prosedur pemasangan listrik pra bayar tercantum dalam ketentuan Pasal 3 mengenai syarat penyambungan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar, yang dibuat oleh pihak PLN: 1
1 Pasal 3 Syarat Penyambungan, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pra Bayar.
Ketentuan-ketentuan tentang penyambungan listrik ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang menyatakan:
a. Menandatangani surat pernyataan Pelanggan yang menyatakan bertanggung jawab atas Instalasi Milik Langganan (IML) apabila Instansi Milik Langganan belum siap xxx atau Sertifikat Laik Operasi (SLO) belum terbit xxx kesanggupan melakukan pengujian kelaikan operasi terhadap Instalasi Listrik Milik Pelanggan;
b. Membayar Biaya Penyambungan (BP) xxx Biaya Materai kepada PIHAK PERTAMA xxx mendapatkan Identitas Pelanggan;
c. Membeli Stroom Perdana sebesar minimal Rp.20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) xx xxxxxx PIHAK PERTAMA;
d. Menyediakan tempat untuk pemasangan Alat Pengukur xxx Pembatas (APP) xxx instalasi PIHAK PERTAMA seperti tiang listrik, penghantar xxx xxxxx apabila diperlukan PIHAK PERTAMA;
e. Apabila dilokasi bangunan yang akan dilakukan penyambungan- terdapat Putusan Pengadilan xxx atau Ketentuan Pemerintah sehingga bangunan tersebut harus dibongkar, maka proses penyambungan harus dibatalkan xxx biaya penyambungan tidak dapat dikembalikan;
f. Apabila dilokasi bangunan yang akan dilakukan penyambungan terdapat kewajiban terkait dengan jual beli tenaga listrik sebelumnya yang belum diselesaikan, maka PIHAK KEDUA wajib melunasinya kepada PIHAK PERTAMA.
Pada prakteknya perjanjian ini tidak dilakukan sesuai dengan yang diperjanjikan, karena pihak kedua tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (untuk selanjutnya disebut dengan SPJBTL) yang dikeluarkan oleh PT. PLN (Persero) sehingga kewajiban pihak pertama untuk menyediakan Alat Pembatas xxx Pengukur (selanjutnya disebut dengan APP) tidak dapat dilaksanakan sebab pihak kedua tidak memenuhi syarat penyambungan.
Salah satu contohnya di Rayon Panam, Pekanbaru. Permasalahannya adalah adanya pemasangan listrik pra bayar tanpa adanya perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar terlebih dahulu. Karena pelanggan tersebut telah melakukan penunggakan pembayaran rekening listrik selama tiga bulan, kemudian pelanggan tersebut melunasi rekening listrik xxx biaya keterlambatan kepada pihak PLN dengan saksi pihak PLN melakukan pemutusan rampung berupa penghentian penyaluran tenaga listrik dengan mengambil seluruh instalasi listrik pasca xxxxx xxx menyambungkan kembali penyaluran aliran listrik dengan menggantinya menjadi instalasi listrik pra bayar. Sehingga pelanggan tidak dapat menggunakan listrik pasca bayar lagi yaitu tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan. Berdasarkan hasil wawancara penulis kepada responden bahwasanya setiap pemasangan listrik pra bayar menggunakan SPJBTL termasuk dari pengguna listrik pasca bayar ke pengguna listrik pra bayar, pihak
PLN akan mengirimkan SPJBTL kerumah pelanggan.2
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan diatas, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk proposal skripsi dengan judul “Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pra Bayar Antara Pelanggan Dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam”.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah terjadinya kesepakatan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar antara pelanggan dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam?
2. Bagaimanakah akibat hukum dari perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar antara pelanggan dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam?
X. Xxxxxx xxx Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a) Untuk mengetahui kesepakatan perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar antara pelanggan dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam.
b) Untuk mengetahui akibat hukum perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar antara pelanggan dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam.
2. Kegunaan Penelitian
Kegunaan diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut:
a) Secara Teoritis
1) Untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Riau;
2) Bagi akademik diharapkan penelitian ini berguna bagi
2 Wawancara dengan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, Manager PT. PLN Rayon Panam, Xxxx Xxxxx, Tanggal 30 April 2015, Bertempat di PT. PLN Area Pekanbaru (Pesero).
pengembangan ilmu pengetahuan hukum perdata umumnya, khususnya dalam hal perjanjian pemasangan listrik antara pelanggan dengan PT. PLN (Persero).
b) Secara Praktis
1) Bagi PT. PLN (Persero) Diharapkan penelitian ini berguna bagi PT. PLN (Persero) dalam mengadakan perjanjian pemasangan listrik dengan pihak lain.
2) Bagi Pelanggan
Memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pelanggan listrik dalam melakukan perjanjian pemasangan listrik dengan PT. PLN (Persero).
D. Kerangka Teori
1. Teori Perjanjian
a) Pengertian perjanjian
Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dangan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Defenisi perjanjian menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1) Van Dune
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
2) Xxxxx XX, Xxxxxxxx, xxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Perjanjian adalah hubungan hukum xxxxxx xxxxxx xxxxx xxxx satu dengan subjek xxxxx xxxx lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek xxxxx xxxx satu berhak atas prestasi xxx begitu juga subjek xxxxx xxxx lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya
sesuai dengan yang telah disepakatinya.
b) Jenis-jenis perjanjian
1) Perjanjian keluarga;
2) Perjanjian kebendaan;
3) Perjanjian pembuktian;
4) Perjanjian obligatoir.
c) Berakhirnya Perjanjian
Ada beberapa xxx xxxx mengakibatkan berakhirnya perjanjian. Yaitu:
1) Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak;
2) Batas berlakunya suatu perjanjian ditentukan oleh Undang-Undang;
3) Perjanjian menjadi hapus dengan terjadinya suatu peristiwa baik ditentukan oleh para pihak maupun undang-undang;
4) Pernyataan menghentikan perjanjian xxxx xxxx kedua belah pihak maupun salah satu pihak;
5) Adanya putusan hakim;
6) Apabila tujuan perjanjian telah tercapai.
f) PT. PLN (Persero) sebagai Badan Hukum
Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurusi semua aspek kelistrikan xxxx xxx di Indonesia. 3 PLN adalah BUMN Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh Negara. PLN memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang yang sejalan dengan bisnis perusahaan induknya. Anak-anak perusahaan BUMN tersebut dimiliki modalnya oleh perusahaan
induknya, xxx bukan oleh Negara yang disebut dengan PT. PLN.4
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan xxxxx xxxx merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam xxxxx xxx memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. PT. PLN (Persero) merupakan badan hukum perdata
2. Teori Badan Hukum
Pengertian badan hukum menurut beberapa ahli hukum, yaitu:5
1) Soebekti
Suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki xxx-xxx xxx melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat xxx menggugat dimuka hakim.
2) Rochmat Soemitro
Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi.
Berdasarkan pembagian badan hukum menurut bentuknya PT. PLN (Persero) merupakan badan hukum privat, yaitu badan xxxxx xxxx terjadi atau didirikan atas pernyataan kehendak dari orang perorangan. PT. PLN (Persero) merupakan perusahaan yang berbadan hukum, perusahaan yang berbadan hukum itu yang dapat bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya, artinya
3 xxxxx://xx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/XX. Perusahaan_
Listrik_Negara, tanggal 23 Januari 2015, Pukul:
21.00 WIB.
4 xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx /klinik/detail/ lt50629054c7269/ status-hukum-anak perusahaan- bumn, tanggal 23 Januari 2015, Pukul: 21.00 WIB.
5 Handri Raharjo, Hukum Perusahaan, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2013, hlm. 18.
pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya tetapi pihak ketiga tidak bisa menuntut masing orang-orangnya, sedangkan harta kekayaannya adalah terpisah, artinya dipisahkan dari kekayaan anggotanya.
Terkait dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada beberapa unsur-unsur badan xxxxx xxxx harus dipenuhi oleh PT. PLN (Persero). Xxx apabila terjadi sengketa antara para pihak maka PT. PLN (Persero) dapat menuntut
X. Xxxxxx Xxxxxxxxxx
1. Jenis Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah xxx tujuan penelitian maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan.6
Faktor yuridisnya adalah seperangkat aturan-aturan hukum perdata pada umumnya xxx peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang hukum perjanjian, sedangkan faktor empirisnya adalah PT. PLN Area Pekanbaru xxx Pelanggan PT. PLN Area Pekanbaru dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh data xxxxx xxxx berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam proposal skripsi ini.
2. Sifat Penelitian
Adapun sifat penelitian ini
dengan yang sebenarnya kemudian data tersebut disusun xxx xxxxxx xxx dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah xxxx xxx. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis fakta xxx karakteristik objek xxx xxxxxx xxxx diteliti secara tepat.7 Adapun objek yang diteliti mengenai pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar antara pelanggan dengan PT. PLN area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam.
3. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih adalah PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) xxx masyarakat Panam, kota Pekanbaru. Lokasi ini dipilih oleh karena disesuaikan dengan pokok permasalahan yang telah dibahas.
4. Populasi xxx Xxxxxx
a) Populasi
Populasi adalah keseluruhan atau himpunan obyek dengan xxxx xxxx sama. Populasi dapat berupa himpunan orang, xxxxx (hidup atau mati), kejadian, kasus-kasus, waktu, atau tempat, dengan sifat atau xxxx xxxx sama.8 Adapun populasi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1) Manager PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam.
2) Survisor Administrasi xxx Pelayanan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam.
3) Pelanggan Rayon Panam, PT. PLN Arean Pekanbaru (Persero) Rayon Panam.
bersifat deskriptif, yaitu
mengumpulkan data-data sesuai
6 Xxxxxxxx Xxxxxxxx xxx Xxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, hlm. 7.
7xxxx://xxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxx/ pengertian
-penelitian-deskriptif/, tanggal 23 Maret 2015,
pukul: 10.00 WIB.
8 Bambang Sunggono, Metode Penelitiana Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 118.
b) Sampel
Sampel adalah himpunan bagian atau sebagian dari populasi. Dalam penelitian, pada umumnya observasi dilakukan tidak terhadap populasi, akan tetapi dilaksanakan pada sampel.9
5. Sumber Data
Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dapat digolongkan menjadi dua xxxxxx xxxx:
a) Data primer
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber pertama. Yaitu data dari data perjanjian antara PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) dengan Pelanggan, sebagai perbandingan dalam penelitian ini.
b) Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, xxx sebagainya. Serta data yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan, bahan-bahan hukum tersebut terdiri dari tiga macam, yaitu:
1) Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan xxxxx xxxx mengikat, xxx terdiri dari:
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
c. Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan;
d. Peraturan Menteri xxx Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan
9 Ibid. hlm.119.
Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara.
e. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pra Bayar Nomor: PJBTL- 181100121408216456;
f. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Nomor:
//TUL-SPJBTL /R- PKU/2009.
2) Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum.
3) Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer xxx xxxxx hukum sekunder.
6. Teknik Pengumpulan Data
Adapun yang menjadi alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah:
a) Wawancara yaitu teknik pengumpulan data yang penulis lakukan dalam bentuk xxxxx jawab langsung kepada responden di lapangan, responden dalam wawancara ini adalah Bapak Xxxxx Xxxxx MANAGER PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam xxx Bapak Xxx Xxxxxxxx Survisor Administrasi xxx Pelayanan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam xxx pelanggan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam.
b) Kusioner yaitu metode
pengumpulan data dengan cara membuat daftar-daftar pertanyaan yang memiliki korelasi dengan permasalahan
yang diteliti, yang pada umumnya dalam daftar pertanyaan itu telah disediakan jawabannya.
c) Studi kepustakaan yaitu untuk memperoleh data sekunder, landasan ini yang mendukung proposal skripsi ini, penulis mempelajari buku-buku, literarur, catatan kuliah xxxx xxx hubungannya dengan proposal skripsi ini.
7. Analisis Data
Setelah diperoleh data, baik data primer maupun data sekunder, kemudian pada data tersebut dikelompokkan sesuai dengan jenis data. Data yang diperoleh dalam wawancara disajikan dalam bentuk pembahasan dengan uraian kalimat. Setelah data itu disajikan selanjutnya peneliti melakukan pengolahan data dengan cara kualitatif yaitu suatu metode analisis data yang tidak menampilkan angka-angka sebagai hasil penelitiannya melainkan disajikan dalam bentuk pembahasan dengan uraian-uraian kalimat- kalimat xxx dipaparkan dalam bentuk tulisan.
HASIL PENELITIAN XXX PEMBAHASAN
A. Kesepakatan Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pra Bayar Antara Pelanggan Dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam
Perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam dengan pihak pelanggan terjadi karena adanya kepentingan diantara para pihak. Pihak pertama sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa penjualan tenaga listrik xxx pihak kedua sebagai pelanggan yang membutuhkan listrik
untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.
Sebelum perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar antara PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam dengan pihak pelanggan dilaksanakan, para pihak terlebih dahulu menempuh beberapa proses awalnya, calon pelanggan datang ke PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam xxx menyatakan keinginannya untuk menjadi pelanggan baru atau pelanggan yang bermigrasi meter dari pelanggan pasca bayar ke pelanggan pra bayar atau dapat dilakukan dengan cara mengisi data pelanggan dengan cara sistem online di situs xxx.xxx.xx.xx.
Mengenai perjanjian jual beli
tenaga listrik pra bayar antara PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam dengan pihak pelanggan dapat dilihat dari pertanyaan penulis : apakah anda pernah membaca perjanjian jual beli tenaga listrik sebelum anda menjadi pelanggan PLN? Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan terhadap 25 orang pelanggan yang dijadikan sampel dari kuisioner yang diberikan kepada mereka mengenai pernah membaca atau tidak SPJBTL sebelum menjadi pelanggan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam dapat diperoleh data sebagai berikut.
Dari 25 pelanggan, bahwa
pelanggan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam tidak semuanya pernah membaca xxx memiliki SPJBTL. Terbukti dari 21 responden (84%) seluruhnya mengatakan bahwa tidak pernah membaca SPJBTL xxx sebanyak 4 responden (16%) seluruhnya menyatakan bahwa pernah membaca SPJBTL yang diterbitkan oleh PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam, sehingga pelanggan yang membaca perjanjian mereka dapat
mengetahui xxx xxx kewajiban kedua belah pihak
Mengenai penggantian langsung secara sepihak dari listrik pasca bayar ke listrik pra bayar, penulis mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Apakah anda termasuk pengguna listrik pasca bayar yang telat membayar listrik 2-3 bulan kemudian diputus xxx langsung diganti dengan listrik pra bayar tanpa persetujuan dari anda? dapat dilihat dari 25 orang responden, responden yang menjawab “Ya” berjumlah 5 responden (20%), xxx responden yang menjawab “tidak” berjumlah 20 responden (80%). Dalam hal ini, lebih banyak pihak pelanggan yang membayar listrik pasca bayar secara tepat waktu sehingga tidak terkena pemutusan xxx penggantian listrik pasca bayar ke listrik pra bayar secara sepihak.
Pemutusan rampung berupa
penghentian penyaluran tenaga listrik dengan cara mengambil sebagian atau seluruhnya intalasi listrik Pihak Pertama terhitung 60 hari dari pemutusan sementara, namun yang ditemukan penulis dilapangan bahwa pemutusan rampung dilakukan tanpa ada pemutusan sementara, Pihak Kedua terlambat melakukan pembayaran selama 2-3 bulan kemudian langsung dilakukan pemutusan xxx penggantian meteran secara sepihak, setelah pihak pelanggan melunasi biaya rekening listrik xxx biaya keterlambatan. Dasar dari pihak PLN untuk mengganti meteran listrik pasca bayar ke listrik pra bayar tidak ada, hanya berdasarkan kebijakan pihak PLN saja.
Menurut dari Pasal 1320
KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian, adalah sebagai berikut:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Permasalahan yang terjadi yang ditemukan penulis dilapangan adalah pihak pelanggan tidak sepakat untuk menggunakan listrik pra xxxxx, xxxxxx pihak PLN memasangkan meteran pra bayar tersebut tanpa persetujuan dari pihak pelanggan, bahkan pemasangan listrik pra bayar tersebut dilakukan disaat pelanggan tersebut tidak berada dirumahnya. Berdasarkan syarat sah perjanjian, “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya” ini tidak dimiliki pelanggan. Kesepakatan tersebut dapat dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat subjektif (Pasal 1320 KUHPerdata), yaitu menurut Asas Konsensualisme ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. ‘Sepakat kedua belah pihak’ merupakan asas yang esensial dari Hukum Perjanjian.10
Perjanjian-perjanjian yang
dilakukan oleh masyarakat di Indonesia itu dapat dibuat dengan 2 cara, yaitu: (1) para pihak yang membuat isi perjanjian xxx (2) xxxxx satu pihak yang membuat isi perjanjian (klausula baku), dalam perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar antara pelanggan dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam dengan adalah perjanjian baku (klausula baku). Sesuai dengan isi surat perjanjian antara pelanggan dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam, dimana pihak PT. PLN (Persero) mencantumkan beberapa pasal dalam SPJBTL Pra Bayar yang bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (untuk
10xxxx://xxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxxxxxx-
hukum-akibat-tidak-terpenuhinya-persyaratan- perjanjian/, diakses pada tanggal 30 Mei, Pukul:
15.00 WIB.
9
selanjutnya disebut dengan UUPK), pasal-pasal tersebut diantaranya, yaitu:
1. Pasal 3 huruf e SPJBTL Bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf c UUPK;
2. Pasal 4 ayat (2) huruf b SPJBTL Bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) UUPK;
3. Pasal 10 ayat (1) huruf f SPJBTL Bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf a UUPK;
4. Pasal 10 ayat (1) huruf g SPJBTL Bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf a UUPK;
5. Pasal 10 ayat (1) huruf h SPJBTL Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUPK;
6. Pasal 15 ayat (3) SPJBTL Bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) UUPK.
Akan tetapi Pelanggan tetap menggunakan listrik pra xxxxx xxxxxx pihak pelanggan tidak memiliki pilihan, jadi kesepakatan yang terjadi antara pelanggan dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam adalah kesepakatan sepihak xxx terpaksa.
B. Akibat Hukum Dari Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pra Bayar Antara Pelanggan Dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam.
Lahirnya suatu perjanjian menimbulkan hubungan hukum perikatan dalam bentuk xxx xxx kewajiban, pemenuhan xxx xxx kewajiban inilah yang merupakan akibat hukum suatu perjanjian, xxx xxx kewajiban tersebut tidak lain adalah hubungan timbal balik dari para pihak pembuat perjanjian. Kewajiban dari pihak pertama merupakan xxx xxxx pihak kedua xxx sebaliknya, kewajiban dari pihak kedua merupakan xxx xxxx pihak pertama. Dengan kata lain, akibat hukum perjanjian sebenarnya
adalah pelaksanaan dari isi perjanjian itu sendiri.
Menurut Pasal 1339
KUHPerdata, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk xxx-xxx xxxx dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan (diwajibkan) oleh kepatutan, kebiasaan, xxx undang- undang.
Kewajiban xxx xxx para pihak dalam perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar ini harus dipenuhi, agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan para pihak, masing- masing pihak harus memahami mana xxx xxx kewajiban yang harus dipenuhi. Pemenuhan xxx xxx kewajiban tersebut merupakan bentuk dari akibat hukum dalam suatu perjanjian.
Mengenai pemakaian listrik pra bayar yang digunakan oleh pihak pelanggan, penulis mengajukan pertanyaan sebagai berikut: bagaimanakah menurut anda pemakaian listrik pra bayar, apakah lebih menguntungkan/ hemat daripada penggunaan listrik pasca bayar? Dapat dilihat dari 25 orang responden, responden yang menjawab “menguntungkan” berjumlah 8
responden (32%), responden yang menjawab “tidak menguntungkan” berjumlah 12 responden (48%), xxx responden yang menjawab “sama saja” berjumlah 5 responden (20%). Dalam hal ini terlihat pelanggan yang menggunakan listrik pra bayar lebih banyak yang tidak menguntungkan.
Pemenuhan xxx xxx kewajiban pihak pelanggan yang tidak ditepati karena telat dalam pembayaran listrik sampai dengan 2-3 bulan, mengakibatkan pemutusan listrik pasca bayar, akibat hukum atau sanksi dari keterlambatan itu ialah pelanggan listrik pasca bayar tersebut tidak dapat menikmati listrik sampai pelanggan
tersebut melunasi biaya rekening listrik xxx biaya keterlambatan, namun hal ini bukan menjadi kesempatan bagi pihak PLN untuk mengganti listrik pasca bayar dengan listrik pra bayar.
Menurut dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Perjanjian Listrik Pasca Bayar, bahwa pihak kedua sebagai pelanggan harus membayar rekening listrik paling lambat tanggal
25 setiap bulan rekeningnya, apabila pihak kedua tidak membayarnya maka akan dikenakan biaya keterlambatan xxx apabila pihak kedua tidak dapat melunasi biaya rekening listrik xxx biaya keterlambatannya maka PLN akan melakukan pemutusan sementara. Sampai dengan waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pemutusan sementara, pihak kedua tidak dapat melunasi biaya rekening listrik xxx biaya keterlambatan, maka pihak pertama berhak mengakhiri perjanjian xxx sanksi yang dikenakan kepada pelanggan ialah pihak PLN akan melakukan pemutusan rampung, seperti penghentian penyaluran tenaga listrik dengan cara mengambil sebagian atau seluruhnya instalasi xxxx xxx pada bangunan pihak kedua
sebagai pelanggan.
Berdasarkan uraian diatas, jelas bahwa pemutusan listrik dilakukan terhitung 60 (enam puluh) hari sejak pemutusan sementara dilakukan, pelanggan akan memiliki waktu agar pemutusan rampung secara sebagian atau keseluruhan tidak jadi dilakukan.
Berdasarkan dari hasil wawancara xxx xxxxxx kuisioner yang disebarkan oleh penulis kebeberapa pelanggan, bahwa pemakaian listrik pasca bayar lebih baik daripada pemakaian listrik pra bayar. Manfaat xxx kelebihan listrik pra bayar yang ditawarkan oleh pihak PLN tidak dirasakan oleh semua pelanggan pengguna listrik pra bayar. Akibat hukum dari perjanjian listrik pra bayar antara pelanggan dengan PT. PLN
Area Pekanbaru (Persero) Rayon panam tidak semua pelanggan yang merasakan keuntungannya, hal ini terbukti dari beberapa wawancara xxx xxxxxx kuisioner yang diambil penulis. Apabila dikaitkan dengan teori keadilan, menurut Xxxxxxxx Xxxxxxxx xxxx berbunyi “Keadilan adalah kemauan yang bersifat tetap xxx terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya untuknya (iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum euique tribuendi-Ulpianus)”. Jadi, PT. PLN (Persero) sebagai pihak perusahaan yang mempunyai kekuatan khusus dalam mengambil kebijakan terhadap penggunaan listrik yang dikomsumsi oleh masyarakat dalam melakukan pemutusan atau penyambungan listrik secara sepihak harus juga memperhatikan keadilan bagi pihak pelanggan atau masyarakat itu sendiri, dengan adanya perlindungan yang diberikan Negara melalui pembentukan UUPK, maka pelanggan sebagai pengguna listrik yang dikuasai oleh PLN akan mendapatkan perlindungan
dari ketidakadilan.
PENUTUP
X. Xxxxxxxxxx
1. Kesepakatan perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar antara pelanggan dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam adalah kesepakatan sepihak, xxxxxx xxxxxx dari pemasangan listrik pra bayar tersebut tanpa pemberitahuan xxx persetujuan dari pihak pelanggan, yang menyebabkan sebagian pelanggan terpaksa untuk menggunakan listrik pra bayar walaupun merasa dirugikan terhadap pemakaian listrik tersebut. Karena PT. PLN (Persero) satu-satunya perusahaan yang menjual jasa tenaga listrik.
2. Akibat hukum dalam perjanjian listrik pasca bayar adalah tidak
terpenuhinya hak PLN untuk mendapatkan uang dari pelanggan
A. Buku
DAFTAR PUSTAKA
atas pemakaian listrik xxx kewajiban pelanggan untuk membayar listrik setiap bulan rekening, sehingga akibat hukum dari kelalaian pelanggan adalah pemutusan listrik pasca xxxxx xxxxxx pelanggan telat dalam membayar rekening listrik xxxxxxx, xxx menyebabkan penggantian serta pemasangan listrik pra bayar yang dilakukan oleh pihak PLN secara sepihak. Berdasarkan aturan dalam SPJBTL Pasca Bayar, bahwa pemutusan rampung dilakukan terhitung 60 hari setelah pemutusan sementara.
B. SARAN
1.Pihak PLN seharusnya memberikan pemberitahuan pemutusan sementara kepada pihak pelanggan, agar pelanggan tidak merasa dirugikan. Xxx pemasangan baru listrik pra bayar baik dengan cara permohonan baru ataupun dengan pemutusan listrik pasca bayar kemudian dipasang listrik pra bayar, seharusnya pihak pelanggan memiliki xxx membaca surat perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar tersebut.
2.Pihak PLN sebagai penyalur jasa, seharusnya pada saat menjalankan tugas untuk melakukan pemutusan listrik sebagian maupun seluruhnya, seharusnya memberikan pemberitahuan kepada pelanggan terlebih dahulu, xxx dalam proses pembongkaran meteran listrik pasca xxxxx xxx pemasangan listrik pra bayar sebaiknya pelanggan ada ditempat untuk melihatnya, xxx sebagai pengguna listrik, pelanggan harus menyadari xxx xxx kewajibannya, agar kedua belah pihak tidak xxx xxxx merasa dirugikan.
Raharjo, Handri, 2013, Hukum Perusahaan, Pustaka Yustisia, Jakarta.
Soekanto, Xxxxxxxx xxx Xxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2010, Metode Penelitiana Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pra Bayar.
C. Website
xxxxx://xx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/XX. Perusahaan_ Listrik_Negara, tanggal 23 Januari 2015, Pukul: 21.00 WIB.
/klinik/detail/ lt50629054c7269/ status- hukum-anak perusahaan- bumn, tanggal 23 Januari 2015, Pukul: 21.00 WIB.
xxxx://xxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxx/ pengertian -penelitian-deskriptif/, tanggal 23 Maret 2015, pukul: 10.00 WIB.
xxxx://xxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xx nsekuensi-hukum-akibat-tidak- terpenuhinya-persyaratan-perjanjian/, diakses pada tanggal 30 Mei, Pukul:
15.00 WIB
13
JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor 2 Oktober 2015.