Kegunaan Penelitian. 6
1.4.1 Kegunaan Teoritis 6
1.4.2 Kegunaan Praktis 6
Kegunaan Penelitian. Hasil Penelitian ini di harapkan:
1. Kegunaan Teoritis: Hasil Penelitian ini dapat dijadikan dasar untuk menambah, memperluas dan memperdalam serta pengembangan ilmu pengetahuan pada umum nya dan ilmu hukum pada khususnya cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.
2. Kegunaan Praktis: Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan masuka n bagi para pihak yang mengadakan perjanjian beli sewa mobil.
Kegunaan Penelitian. Kegunaan yang diperoleh dari penelitian ini adalah:
Kegunaan Penelitian. Penelitian ini dapat mencangkup kegunaan teoritis dan kegunaan praktis, yaitu:
Kegunaan Penelitian. Kegunaan penelitian ini terdiri dari kegunaan secara teoritis dan kegunaan secara praktis sebagai berikut:
a. Kegunaan Teoritis Penelitian ini diharapkan berguna sebagai sumbangan pikiran dan perkembangan Ilmu Hukum khususnya di bidang Hukum Asuransi.
Kegunaan Penelitian. 1.4.1 Kegunaan Teoritis
Kegunaan Penelitian. Dalam penelitian ini terdapat dua kegunaan, yaitu kegunaan teoritis dan kegunaan praktis. Adapun kegunaan penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut:
Kegunaan Penelitian. Kegunaan Penelitian ini diharapkan agar dapat bermanfaat secara teoritis dan praktis, yakni:
Kegunaan Penelitian. Kegunaan diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut:
a) Secara Teoritis
1) Untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Riau;
2) Bagi akademik diharapkan penelitian ini berguna bagi
Kegunaan Penelitian. Adapun kegunaan dilaksanakannya penelitian ini sebagai berikut:
a. Kegunaan teoritis, diharapakan hasil dari penelitian ini dapat menjadi bahan masukan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan sebagai literatir bacaan dan menjadi sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi kemajuan informasi dan pengembangan ilmu hukum terutama di bidang ilmu hukum keperdataan yang berkenaan dengan perjanjian berdasarkan hukum Islam.
b. Kegunaan praktis
1) Sebagai upaya pengembangan kemampuan dan pengetahuan hukum bagi penulis dalam ilmu tentang perspektif hukum Islam melihat perjanjian perkawinan terkait dengan harta bersama
2) Salah satu syarat akademik untuk menyelesaikan studi pada Fakultas Hukum Universitas Lampung