Kegunaan Penelitian. 6
1.4.1 Kegunaan Teoritis 6
1.4.2 Kegunaan Praktis 6
Kegunaan Penelitian. Hasil Penelitian ini di harapkan:
1. Kegunaan Teoritis: Hasil Penelitian ini dapat dijadikan dasar untuk menambah, memperluas dan memperdalam serta pengembangan ilmu pengetahuan pada umum nya dan ilmu hukum pada khususnya cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.
2. Kegunaan Praktis: Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan masuka n bagi para pihak yang mengadakan perjanjian beli sewa mobil.
Kegunaan Penelitian. Kegunaan yang diperoleh dari penelitian ini adalah:
Kegunaan Penelitian. Kegunaan penelitian ini terdiri dari kegunaan secara teoritis dan kegunaan secara praktis sebagai berikut:
a. Kegunaan Teoritis Penelitian ini diharapkan berguna sebagai sumbangan pikiran dan perkembangan Ilmu Hukum khususnya di bidang Hukum Asuransi.
Kegunaan Penelitian. 1.4.1 Kegunaan Teoritis
Kegunaan Penelitian. Kegunaan penelitian ini terdiri dari kegunaan teoritis dan kegunaan praktis adalah sebagai berikut:
Kegunaan Penelitian. Kegunaan Penelitian ini diharapkan agar dapat bermanfaat secara teoritis dan praktis, yakni:
Kegunaan Penelitian. Kegunaan diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut:
a) Secara Teoritis
1) Untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Riau;
2) Bagi akademik diharapkan penelitian ini berguna bagi
Kegunaan Penelitian. 1. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi hukum bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum jaminan mengenai perjanjian kredit yang dilakukan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang berakhir jangka waktunya. Selain itu, diharapkan dapat menjadi bahan menambah wawasan ilmu hukum bidang perdata bagi masyarakat umum.
2. Manfaat Praktis Penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan sekaligus pemecahan masalah bagi masyarakat dan para pihak yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaan perjanjian kredit yang terkait dengan materi penelitian ini. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi, referensi atau bahan bacaan tambahan bagi mahasiswa fakultas hukum
A. Metode Pendekatan
Kegunaan Penelitian. Penelitian ini diharapkan dapat berguna baik secara praktis maupun teoritis sebagai berikut:
a. Secara Teoritis Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum keperdataan khusunya dalam lingkup hukum Jasa Konstruksi dan diharapkan dapat menjadi referensi bagi peneliti lainnya untuk mengkaji objek yang sama.
b. Secara Praktis
1) Memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang terkait dengan Perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi dan membutuhkan pengetahuan tentang dasar hukum yang mengaturnya, sehingga mampu memahami segala aspek yang menyangkut dan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi.
2) Hasil Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi kepada pendidikan ilmu hukum mengenai perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi, khususnya bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung. 10