Kegunaan Penelitian. Kegunaan yang hendak dicapai dalam penelitian adalah sebagai berikut:
Kegunaan Penelitian. Kegunaan Penelitian ini diharapkan agar dapat bermanfaat secara teoritis dan praktis, yakni:
Kegunaan Penelitian. Hasil Penelitian ini di harapkan:
Kegunaan Penelitian. Kegunaan penelitian ini terdiri dari kegunaan secara teoritis dan kegunaan secara praktis sebagai berikut:
Kegunaan Penelitian. 1. Kegunanaan teoritis
Kegunaan Penelitian. 1.4.1. Kegunaan Teoritis
Kegunaan Penelitian. 1. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi hukum bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum jaminan mengenai perjanjian kredit yang dilakukan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang berakhir jangka waktunya. Selain itu, diharapkan dapat menjadi bahan menambah wawasan ilmu hukum bidang perdata bagi masyarakat umum.
Kegunaan Penelitian. 1. Manfaat teoretis
Kegunaan Penelitian. 1. Manfaat teoretis Penelitian ini diharapkan mampu untuk mendeskripsikan teori maqasid Al Syari‟ah dalam menguraikan pentingnya perjanjian perkawinan sebagai perlindungan hukum dan langkah preventif dalam menghadapi problematika konflik-konflik keluarga yang melibatkan sengketa harta kekayaan. Peneliti mempunyai harapan besar bahwa teori maqasid al syari‟ah yang digunakan dalam penelitian ini mampu memberikan kejelasan hukum atas pentingnya perjanjian-perjanjian perkawinan.
Kegunaan Penelitian. 9 Metodologi Penelitian 10