Teknik Pengumpulan Data. Dalam penelitian Hukum ini teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan (library research) yaitu penelitian untuk mendapatkan data sekunder yang diperoleh dengan mengkaji dan menelusuri sumber-sumber kepustkaan, seperti literatur, hasil penelitian serta mempelajari bahan-bahan tertulis yang ada kaitannya dengan permasalahan yang akan dibahas, buku-buku ilmiah, surat kabar, perundang-undangan, serta dokumen-dokumen yang terkait serta di dukung data lapangan dalam penulisan skripi.
Teknik Pengumpulan Data. Metode pengumpulan data merupakan cara yang digunakan oleh peneliti untuk memperoleh dan mengumpulkan data dalam suatu penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau penyataan tertulis kepada responden untuk dijawab. Survei kuesioner merupakan satu mekanisme pengumpulan data yang efisien bila peneliti mengetahui secara jelas apa yang disyaratkan dan bagaimana mengukur variabel yang diminati (Xxxxxxxx, 2019:441).
Teknik Pengumpulan Data. Dalam penelitian hukum ini, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan studi pustaka (library research) terhadap bahan- bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelusuran bahan-bahan hukum tersebut dilakukan dengan membaca, melihat, mendengarkan, maupun penelusuran melalui media online. Selain itu, juga akan dilakukan pengumpulan data sekunder dengan teknik wawancara dengan narasumber, yaitu Jajaran Pimpinan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jajaran Pimpinan Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Jajaran Pimpinan IDI Cabang Jakarta Barat.
Teknik Pengumpulan Data. Dalam penelitian hukum normatif pengambilan data yang diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan – bahan hukum penelitian tersebut baik bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan melalui buku, jurnal, artikel dan media internet.
Teknik Pengumpulan Data. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan melalui observasi, wawancara terstruktur (structured interview). dan dokumen.
Teknik Pengumpulan Data. 1. Metode Penelitian
a. Metode penelitian kepustakaan (Library research), yaitu penelitian yang dilakukan guna mengumpulkan sejumlah data dari berbagai literature yang ada yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
b. Metode Penelitian Lapangan (Field Research), yakni penelitian yang dilakukan melalui wawancara langsung dan terbuka dalam bentuk Tanya jawab kepada narasumber berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini, yaitu Kepala Desa Mattirotasi, Camat Kecamatan Gowa, serta tokoh-tokoh masyarakat di Desa Panakkukang. Selain itu juga dilakukan pembagian kuisoner terhadap warga Desa Panakkukang dalam hal ini dipilih dengan sengaja para pemilik lahan pertanian sebanyak 5 orang dan penggarap lahan pertanian sebanyak 5 orang sebagai responden.
Teknik Pengumpulan Data. 1. Penelitian kepustakaan (Library Research), yang menghasilkan bahan pustaka sebagai data sekunder (Secondary Data). Data ini diperoleh melalui membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas pada penelitian ini.
2. Penelitian lapangan (Field Research), yaitu data yang diperoleh dari lapangan atau dari sumber pertama yang dilakukan dengan cara observasi langsung ke lapangan dan menggunakan teknik wawancara langsung kepada pegawai bank di Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura guna mengumpulkan data-data yang akurat.
Teknik Pengumpulan Data. 3.4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik Pengumpulan Data. 3.6.1 Kuisioner
3.6.2 Studi Pustaka
Teknik Pengumpulan Data. 41 Xxx Xxxxxxx et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005) 31.