Lokasi Penelitian. Kota Semarang
Lokasi Penelitian. Lokasi untuk mengumpulkan data pada penelitian ini adalah kantor DPRD Gowa, tempatnya di Jl. Xxxxxx Xxxx Xx.00, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx Xxx, Xxxxxxxxx Gowa, Sulawesi Selatan.
Lokasi Penelitian. Dalam penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Bioskop XXI SKA Pekanbaru, yang merupakan salah satu mall di Pekanbaru yang memiliki permasalahan seperti yang telah dijelaskan penulis sebelumnya.
Lokasi Penelitian. Lokasi penelitian ini di PT. Graha Segara Belawan-Medan beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx XXX, Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00000, Phone : +00 00 0000 0000-00, Fax : +62 00 0000 0000-00.
Lokasi Penelitian. Adapun yang menjadi lokasi penelitian dalam penulisan skripsi ini ada Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.Desa Brigin Jaya kebun Sei Baruhur, tepatnya di PT. Perkebunan Nusantara III
Lokasi Penelitian. Penelitian ini dilakukan di PT Metro Makmur Jaya (Metro Pasar Swalayan) yang beralamat di Jalan Xx Xxxxxxx Kompleks Asrama Putra Universitas Sumatera Utara (USU) No. 70 Kelurahan Padang Bulan Selayang I. Kec. Medan Selayang. Kota Medan, 20131, Sumatera Utara.
Lokasi Penelitian. Adapun penelitian ini adalah wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Lokasi Penelitian. Lokasi Penelitian pada Perum Pegadaian Kanwil I di Xxxxx Xxxxxxxxx No. 112, Aur, Medan Maimun, A U R, Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara 20151.
Lokasi Penelitian. Tempat penelitian berada di wilayah kerja DAOP 1 DKI Jakarta dan penelitian dilakukan pada stasiun Kemayoran yang terletak di kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Lokasi Penelitian. Untuk memperoleh Data yang diperlukan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas maka penulis melakukan penelitian di Desa Panakkukang Kecamatan Pallangga Kabupaten Maros, sebab di Desa Panakkukang masih banyak terdapat lahan Pertanian yang digarap dengan Sistem Perjanjian Bagi Hasil. Disamping itu, warga Desa Panakkukang masih konsisten mempertahankan aspek-aspek Hukum Adat dalam melaksanakan hubungan hukum berkaitan dengan Perjanjian Bagi Hasil tanah Pertanian.