PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR
al Efektif : 22 Maret 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 12 April 2017
A AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR (selanjutnya disebut "AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR") adalah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang an peraturan pelaksanaannya.
AM BLUE SAFIR bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai Investasi dalam jangka ik berat investasi pada Efek bersifat ekuitas yang berkapitalisasi besar dan menengah yang enawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar
UE SAFIR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio efek sebesar uluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada awarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik ri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari rsifat Utang yang diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri dan/atau
eri dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
PENAWARAN UMUM
anajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan rus menerus sampai dengan jumlah 4.000.000.000 (empat miliar)
LUE SAFIR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva ah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga
HAM BLUE SAFIR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva UE SAFIR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
SAFIR dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya
simum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian Biaya dan Imbalan Jasa.
Bank Kustodian :
d Chartered Bank, Cabang Jakarta
andard Chartered atrio No. 164
+6221 2555 0200
6221 571 9671/ 571 9672
A DANA AVRIST ADA KHUSUSNYA PADA KAN PEMBAGIAN
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management.
PT Avrist Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Avrist Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
I DI PASAR ITAS JASA
FEK N
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
halaman
ISTILAH DAN DEFINISI 1
ETERANGAN MENGENAI AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR 8
AJER INVESTASI 10
KUSTODIAN 12
NVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 14
GHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR XXXX XXXXX XXXXXXXXXX
XX XXXX XXXXX 00
00
DAN FAKTOR RISIKO UTAMA 21
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen
XXXX XXXX
T PENYERTAAN
23 Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan
26 Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR.
I 28
31
EMBELIAN UNIT PENYERTAAN 32
JUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
36
HAN INVESTASI 39
AN 42
UNIT PENYERTAAN SERTA
43
YERTAAN 46
47
ULIR BERKAITAN
48
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan
as:
fek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam upun di luar negeri;
yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang kan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu
nya;
fat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran elah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari meringkat Efek;
dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam am mata uang asing.
a Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak um;
an oleh Otoritas Jasa Keuangan.
tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka ntuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang asa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Xxxxxxxx. Xxxxx pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran ana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh
yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi ng Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan (pembelian awal). Formulir Pembukaan Rekening sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer
uk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah n peraturan perundang-undangan yang berlaku
ng dipakai oleh calon Pemegang Unit datangani dan diajukan oleh calon Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang
n Unit Penyertaan dapat juga n oleh Manajer Investasi atau di bawah koordinasi Manajer yang berlaku mengenai
enyertaan untuk a Dana lainnya itandatangani Efek Reksa berbentuk Penjual
estasi dan
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan
(g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan
akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap ransaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit nyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 erupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004
Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Laporan Bulanan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR kepada pemegang Unit Penyertaan imaksud di atas dapat dilakukan melalui:
tronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA A SAHAM BLUE SAFIR; dan/atau
an, antara lain kurir dan/atau pos.
hak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya vestasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi
ment.
AKTIVA BERSIH (NAB)
etode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa AM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam n Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- n BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan
a Dewan Komisioner OJK.
nyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam engan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah
enyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
n lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh Kustodian.
akukan antar para pihak yang dilakukan sesuai dengan
mpunyai fungsi, na dimaksud
yang uler a
dimana Pemegang Unit Penyertaan bekerja, untuk mendebet payroll/gaji Pemegang Unit Penyertaan tersebut setiap bulan untuk dijadikan pembayaran pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS MUTIARA. Berdasarkan perjanjian dengan Pemegang Unit Penyertaan tersebut, perusahaan pemberi kerja akan membuat perjanjian dengan Manajer Investasi terkait dengan pelaksanaan mekanisme Payroll Autodebet tersebut.
1.25. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.29. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.30. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.31. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
4. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR.
NSIP MENGENAL NASABAH
Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal ngetahui latar belakang dan identitas Nasabah;
antau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
rkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara ur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, ormasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai
ergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk folio Efek oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Sesuai Undang-undang Pasar erseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif.
dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
FIR (“AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR”)
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan ar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 21
xxxxx, X.X., X.Xx., notaris di Jakarta.
ENGADUAN KONSUMEN
nsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan K.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta
ng mungkin ada di kemudian hari.
yang mengkonfirmasikan telah Penyertaan atau pelunasan Unit LUE SAFIR yang dimiliki oleh
ujuh) Hari Bursa setelah:
IR dari Pemegang Unit tau Agen Penjual Efek ran untuk pembelian in good fund) dan
ri Pemegang eh Manajer ada); dan
g Unit najer
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR
DIRIAN AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR
ADA SAHAM BLUE SAFIR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR Nomor 21 Maret 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya trak Investasi Kolektif REKSA DANA AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR”), antara PT Avrist ment sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai
M BLUE SAFIR memperoleh surat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat ekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-151/D.04/2017 tanggal 22 Maret 2017.
nt sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit AM BLUE SAFIR secara terus menerus sampai dengan jumlah 4.000.000.000
A SAHAM BLUE SAFIR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya n AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR ditetapkan berdasarkan Nilai
SAFIR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
vestasi didukung oleh tenaga yang terdiri dari Komite
XXXXX bertanggung jawab untuk memberikan
. Komite Investasi terdiri dari:
xxxxxx Xxxxxxxxx dari Universitas Gadjah ng. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur lebih dari 10 tahun di pasar modal ent, Hanif menjabat sebagai Head of
set Management dan mendapatkan atan tetap dan campuran. Hanif en Investasi, sebagai assistant Pasar Uang dan Pasar Modal akil Manajer Investasi dari
p-22/BL/WMI/2011 tanggal kan Keputusan Dewan
18 Oktober 2016.
n dari Cleveland ara. Saat ini ia lebih dari 10 anagement, erkerja di
ai Wakil o.Kep- stasi PJ-
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Magister Managemen konsentrasi Keuangan dan Investasi dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta dan gelar Sarjana Ekonomi konsentrasi Manajemen Keuangan dari STEKPI, Jakarta. Berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx menjabat sebagai Senior Investment Manager PT Avrist Assurance. Xxxxx juga pernah berkerja sebagai Portofolio Manager di Infinite Global Capital dan sebagai Research Analyst di PT Overseas Securities. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-23/PM/WMI/2004 tanggal 15 April 2004 dan perpanjangan izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-407/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016 dan saat ini telah lulus level I ujian CFA.
Anggota :
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana dari Universitas MH Thamrin Telah berkecimpung dalam industri pasar modal Indonesia sejak Oktober 2014 Mengawali karir sebagai Junior Portfolio Analyst pada PT. Indo Premier Investment Management dan bergabung dengan PT Avrist Asset Management sebagai Junior Fund Manager. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-144/PM.211/WMI/2015 tanggal 10 Juli 2015.
BAB III MANAJER INVESTASI
AYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
t Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 02 tanggal 28 September 2011, dibuat di ndra Gunawan, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak sia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-48358.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober ah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080051.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 4
an Dasar terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 07 tanggal 14 uat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta Timur, yang telah an dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. tanggal 22 Desember 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
22 Desember 2016.
an Dewan Komisaris terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam i 2017, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Kota dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dari Kementerian publik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 alam Daftar Perseroan No. AHU-64375.AH.01.02 Tahun 2017 tanggal
xxxxxxx Xxxxxxx Investasi:
ris PT Avrist Asset Management pada saat Prospektus ini
ak di bidang pengelolaan investasi, rdasarkan Surat Keputusan Ketua egiatan utama PT Avrist Asset bagi nasabah institusi melalui
aman dalam pengelolaan xxxxxxi pengalaman dan
7. Avrist Protected Fund I
8. Xxxxxx Xxxxx Income Fund
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Avrist Asset Management mencapai Rp. 799,556 miliar per akhir bulan Desember 2016.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bina Asetanusa, PT Bina Xxxx Xxxxxx, PT Avrist Assurance, PT Xxxxxx Xxxxxxx Insurance, dan Meiji Yasuda Life Insurance Company.
BAB IV BANK KUSTODIAN
ETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
ard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat san Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk n usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah rsetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan asar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991 dan oleh karenanya terdaftar
eh Otoritas Jasa Keuangan.
ANK KUSTODIAN
nk didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan ndard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan
0 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
ank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim asi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang a telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan
telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan rd Chartered Bank memiliki 26 kantor cabang yang tersebar di 8
eroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing xxx XXXXXXX (sekarang OJK). Di Jakarta, Standard hun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat
d services utama dan cukup diperhitungkan di pasar
todian dan kliring yang dominan di Asia yang sia. Standard Chartered Bank menyediakan asifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, alaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan,
t pelayanan (pusat operasional). Selain a kustodian ke 21 pasar di Afrika dan tered telah hadir di Afrika Selatan, geria, Rwanda, Tanzania, Uganda,
d Chartered melayani pasar Arab
Taiwan, Korea, Malaysia, elah terpilih sebagai salah rd Chartered Securities Selain itu, sejak tahun Best Sub-Custodian
tahuan dalam engembalian
kami di
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
mperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak ktif AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan
ebijakan Pembagian Hasil Investasi AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR adalah sebagai berikut:
ESTASI
HAM BLUE SAFIR bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai Investasi dalam jangka tik berat investasi pada Efek bersifat ekuitas yang berkapitalisasi besar dan menengah lalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa baik di dalam maupun di
E SAFIR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi
uh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih ang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di
un di luar negeri; dan
aksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek an baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar o;
berlaku di Indonesia.
aling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva tasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek onesia melalui media massa atau situs web. Manajer ADA SAHAM BLUE SAFIR pada Efek luar negeri peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum
ut;
ADA SAHAM BLUE SAFIR pada kas hanya at sementara, penyelesaian transaksi Efek enuhan kewajiban pembayaran kepada AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR
SAHAM BLUE SAFIR.
asi AVRIST ADA SAHAM BLUE
adap peraturan perundang- Keuangan.
IR menurut kebijakan memenuhi kebijakan nggal diperolehnya
ksanakan an yang
akses
an l
disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali;
AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan waran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai
leh:
u perusahaan publik;
haan Emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emitan atau ublik tersebu;
lik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara; blik Indonesia;
; dan/atau
gan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK. vestasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1
di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
da peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat ebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk
eli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai atatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian
dian.
LUE SAFIR dari dana yang diinvestasikan (jika SAFIR, sehingga akan meningkatkan Nilai
panjang AVRIST ADA SAHAM BLUE
au tidak membagikan hasil investasi ersebut di atas, serta menentukan
ertaan.
embagian hasil investasi akan m bentuk tunai atau dapat asarkan kepemilikan Unit m bentuk tunai atau Unit gang Unit Penyertaan.
kan dilakukan secara
nit Penyertaan, gkonversikan Hari Bursa
tunai, nsfer ya
bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR
ghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang digunakan Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa k KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
ajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer a Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap
n ketentuan sebagai berikut :
lai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan rdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
asar Wajar dari :
dagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); tif diperdagangkan di Bursa Efek;
angkan dalam denominasi mata uang asing;
g dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana
ksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek am Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
eputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau inyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal
ga dari Efek tersebut,
g ditetapkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek (LPHE) sebagai
di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada ari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang
Manajer Investasi.
ar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam an angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan ggunakan asas konservatif dan diterapkan secara
p Efek dari perusahaan yang dinyatakan ar pokok utang atau bunga dari Efek ri Peraturan BAPEPAM dan LK No.
Efek dengan itikad baik dan penuh nservatif dan diterapkan secara
at Utang);
ngan terakhir;
gan rasio pendapatan t kredit sejenis (jika
LPHE tidak n karena:
n/atau ma 120
dan ara
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Uraian
ang Tunai
ligasi
Perlakuan PPh
rkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan a yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
DASAR HUKUM
Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun
1997
Pasal 4 (1) UU PPh.
Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
PPh Tarif Umum PPh Final*
PPh Final*
PPh Final
PPh Final
Umum
3 (PP No. 100 Tahun 2013”) besar Pajak Penghasilan
xxxx Xxxxx Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada 2020; dan
asarkan pengetahuan dan pengertian dari ospektus ini dibuat. Apabila di kemudian pajakan yang berlaku, maka Manajer
kan mengenai perlakuan pajak
rospektus ini dibuat, bagian megang Unit Penyertaan
eraturan perundang- enyertaan tentang n Pemegang Unit yar oleh calon
badi dari
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, pemantauan yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi dengan baik. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut karena telah ditangani oleh Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan penempatan pada berbagai Efek seperti Efek bersifat utang, Efek bersifat ekuitas dan Instrumen Pasar Uang di Indonesia secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
e. Transparansi Informasi
AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR ditawarkan melalui Penawaran Umum sehingga harus memenuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Sedangkan risiko investasi dalam AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut
Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada Efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik.
Risiko Wanprestasi
ko ini bisa terjadi apabila dalam kondisi luar biasa, dimana bank dan penerbit surat berharga yang kan investasi oleh AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR atau pihak lainnya yang berhubungan dengan ADA SAHAM BLUE SAFIR mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal mempengaruhi hasil investasi AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR. Untuk mengatasi kejadian ini
vestasi akan menerapkan Investment Grade yang ketat dalam hal berinvestasi.
tas
eraturan Reksa Xxxx XXX, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali Unit ijual oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara on rush) oleh sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, an Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan
ktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
asi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan sifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi.
an (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari entuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA SAHAM BLUE baran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi
m yang berlaku yang tidak kondusif terhadap usnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan
ar Negeri dalam nilai mata uang yang AHAM BLUE SAFIR dapat terkena ng terjadi. Melemahnya nilai tukar rtofolio Efek menjadi berkurang.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR mendapat pernyataan yang Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR;
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j . Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan prospektus Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer nvestasi (jika ada);
aya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit yertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil lan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar
ma Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan
ajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
nyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR tidak dikenakan biaya pengalihan investasi
, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain serta biaya lainnya ajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR sesuai eroleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari
c. Biaya Pengalihan Investasi d. Semua Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) | Tidak ada Jika ada Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
KETERANGAN
HAM
BESAR BIAYA
Maks. 3%
25%
Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE
SAFIR berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan
Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE
SAFIR berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Xxxx Xxxxxxxx per tahun atau 366 ga ratus enam puluh enam) Xxxxxxxx per tahun untuk kabisat dan dibayarkan
ul an
saksi pembelian Unit
ksi penjualan aan
enyertaan i Unit pakan ajer
ual k
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
nduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA SAHAM BLUE ap Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR mempunyai hak-hak sebagai berikut
h Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR Yaitu Surat ransaksi Unit Penyertaan;
Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan mbat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
an Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dari Pemegang Unit ngkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek unjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit
eh Bank Kustodian;
Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dari Pemegang Unit an diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan
Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
alam AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dari Pemegang Unit ima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan
ditetapkan dalam Prospektus ini.
menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli miliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada
li serta investasi dialihkan.
akan Pembagian Hasil Investasi
patkan pembagian hasil investasi sesuai dengan dalam Bab V Prospektus ini.
IST ADA SAHAM BLUE SAFIR
sebagian atau seluruh Unit Penyertaan er Investasi setiap Hari Bursa sesuai
AM BLUE SAFIR
u seluruh investasinya dalam s pengalihan investasi yang
rospektus.
Xxx Xxxxxxx AVRIST
va Bersih harian T ADA SAHAM
dalam
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
-HAL YANG MENYEBABKAN AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR WAJIB DIBUBARKAN
ADA SAHAM BLUE SAFIR wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: alam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Xxxxx, XXXXXX ADA SAHAM BLUE SAFIR yang
taan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 00.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
an oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
va Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh lama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan AVRIST ADA SAHAM BLUE
AN LIKUIDASI AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR
AM BLUE SAFIR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud maka Manajer Investasi wajib:
i tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran AVRIST ada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat a yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
ana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya ktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih
r) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan khirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
R dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari na dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan ADA SAHAM BLUE SAFIR kepada OJK paling
AM BLUE SAFIR dibubarkan, disertai dengan: R dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
M BLUE SAFIR yang di audit oleh Akuntan R telah memiliki dana kelolaan.
arena kondisi sebagaimana dimaksud
SAFIR paling sedikit dalam 1 (satu) paling lambat 2 (dua) Hari Bursa memberitahukan secara tertulis Bersih AVRIST ADA SAHAM
ak diperintahkan Otoritas egang Unit Penyertaan ai Aktiva Bersih pada mbat 7 (tujuh) Hari
Otoritas Jasa AVRIST ADA
an
Dalam hal AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah tu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. ana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang
ai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
an Hasil Likuidasi
masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit
ng ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah nya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka jib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama ntuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil
ntuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal ngka waktu 3 (tiga) tahun;
ul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro
tu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana eh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan
odal.
memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat uk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk
AM BLUE SAFIR;
memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan AFIR, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank
embubaran AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR
Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk M BLUE SAFIR dengan pemberitahuan kepada
akukan pembubaran AVRIST ADA SAHAM ajib menyampaikan laporan penyelesaian
h) hari bursa sejak ditunjuk untuk an :
R yang diaudit oleh Akuntan yang g terdaftar di OJK
Manajer Investasi, maka biaya Konsultan Hukum,
n pembubaran dan atas, maka biaya aya lain kepada
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
MBELIAN UNIT PENYERTAAN
m melakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR calon Pemegang Unit an harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR ini
entuan-ketentuan yang ada didalamnya.
ukaan Rekening AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dapat najer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
N UNIT PENYERTAAN
Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE engisi dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil n, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk k perorangan asing, fotocopy Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda
g berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung nuhi Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Penyertaan diisi dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit an Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang
HAM BLUE SAFIR dilakukan oleh calon Pemegang Unit n Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE
an.
VRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR beserta bukti arus disampaikan kepada Manajer Investasi secara
g ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh aturan yang berlaku mengenai pelaksanaan informasi dan transaksi elektronik terkait
g Unit Penyertaan melalui pembukaan
itunjuk oleh Manajer Investasi (jika nik, Pemegang Unit Penyertaan asi pemesanan pembelian Unit yaran dengan menggunakan
k Reksa Dana yang ditunjuk an sistem elektronik yang k oleh Manajer Investasi
k tersebut telah sesuai berlaku, yang antara onik dan dokumen n/atau OJK, dan mastikan calon
oleh Xxxxxxx
an Unit
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian paling lambat pukul
16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR pada akhir Hari Bursa tersebut.
ormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR beserta bukti bayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer asi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan ood fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA
E SAFIR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
an dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik em elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut ang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan
h pada Hari Bursa berikutnya.
Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dilakukan oleh Pemegang Unit esuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus ini, maka Formulir Pemesanan VRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR secara berkala dianggap telah diterima stasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit
rtama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai BLUE SAFIR pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk la tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan
nit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank RIST ADA SAHAM BLUE SAFIR pada Hari Bursa berikutnya. mulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit ecara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh
na yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) pada
AHAM BLUE SAFIR dilakukan dengan cara g calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam
xxx Xxxxxxxan sebagai berikut :
ang Jakarta XXXX
XXXXX secara berkala dapat uan sebagai berikut:
ngan perusahaan; memotong gaji karyawan
Unit Penyertaan AVRIST on Pemegang Unit
AHAM BLUE
atas nama ung jawab ka ada,
ng n
ke rekening atas nama AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR secara lengkap.
13.8. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
UALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
g Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan AVRIST ADA LUE SAFIR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam
XXXX KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UE SAFIR yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui
xxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
taan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR harus dilakukan dengan syarat dan Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, Prospektus mulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika tasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan nyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit ngan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh ksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
tem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit nik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan g berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan apat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit megang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta pendaftaran sistem elektronik yang disediakan
ng ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). mulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
u menyimpang dari persyaratan dan Investasi.
LDO MINIMUM KEPEMILIKAN
BLUE SAFIR bagi setiap iap transaksi.
harus dipertahankan aan adalah sebesar
taan AVRIST taan sesuai Investasi tahukan yang
ntuk
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer vestasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan upakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada
ursa berikutnya.
ARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk an/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit ya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. hasil penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, esuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif
BLUE SAFIR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST IR, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
najer Investasi (jika ada).
AKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain embali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada an mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara tasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi
ST ADA SAHAM BLUE SAFIR dari Pemegang Unit Penyertaan complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan an yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
NYERTAAN
oritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank n kembali (pelunasan) Unit Penyertaan AVRIST ADA jual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx an kembali (pelunasan) Unit Penyertaan AVRIST
erikut:
ADA SAHAM BLUE SAFIR diperdagangkan IST ADA SAHAM BLUE SAFIR di Bursa
5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 ya.
di atas kepada Pemegang Unit an kembali dari Pemegang Unit
nolakan penjualan kembali
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB
(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang sediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer stasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka
Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh i atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin mpat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh
da).
GALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT
tasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit ersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah ersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan
Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx an kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan a milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir
ng tersisa tersebut.
Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR ADA SAHAM BLUE SAFIR ke Reksa Dana lain yang oleh Manajer Investasi yang sama dan penjualan
FIR.
asi dari Unit Penyertaan AVRIST ADA am 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan HAM BLUE SAFIR pada Hari Bursa
at menggunakan total Nilai Aktiva nan pengalihan investasi sebagai ursa pengalihan investasi. Batas berlaku akumulatif terhadap
an (jumlah total permohonan it Penyertaan). Dalam hal si dari Pemegang Unit Aktiva Bersih AVRIST vestasi dan Manajer
si, maka kelebihan Manajer Investasi ada Hari Bursa ajer Investasi vestasi (jika engalihan tersebut
estasi yang
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
engalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
milikan Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR hanya dapat beralih atau dialihkan oleh ang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali
nasan dalam rangka:
warisan; atau h.
alihan Kepemilikan Unit Penyertaan
kan Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR wajib diberitahukan oleh ahli atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana najer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan
uk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR sebagaimana dimaksud pada ukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
.
ADA SAHAM BLUE SAFIR atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ada) wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak an Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah
atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
ksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
GADUAN
engaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib elesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di ah.
hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan paikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan
ekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ELESAIAN PENGADUAN
pada ketentuan angka 18.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian kukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan nit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal
ank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana uai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang
duan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
xxx xxxxxxxxx sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas a Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan
sud pada butir ii berakhir.
ngenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan ediakan oleh Xxxxxxx Investasi antara lain melalui
n penyelesaian pengaduan sesuai dengan bagaimana diatur dalam SEOJK Tentang
saha Jasa Keuangan.
aimana dimaksud di atas, Pemegang melakukan Penyelesaian Sengketa
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
rmasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan ormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR (jika ada) dapat h di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh
nvestasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
indari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan AVRIST ADA SAHAM BLUE SAFIR lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu genai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa juk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang
ukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Avrist Asset Management
ng WTC 5 (d/h Wisma Metropolitan I) Lt.9 Xx. Xxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Xxxxxxx 00000
Telepon: (021) 252 1662
aksimili: (021) 252 2106
stodian
nk, Cabang Jakarta
Chartered No. 164
00
9672