KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Xxxxxxx 0 Xxx 0000
Xxxxx 0 XXXXX XXXXXXX
Xxxxx lingkup pekerjaan dalam Perjanjian ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Klarifikasi, Negosiasi dan/atau dokumen dokumen pendukung yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian pekerjaan.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban :
a. Membayar biaya atas pelaksanaan pekerjaan dengan besaran dan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
b. Memberikan keterangan dan/atau data sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dimaksud dalam Perjanjian ini.
2. PIHAK PERTAMA berhak,
a. Memperoleh hasil pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan;
b. Menolak sebagian atau seluruh Pekerjaan apabila tidak memenuhi persyaratan Pekerjaan dalam Perjanjian ini.
c. Memberikan Somasi atau teguran tertulis kepada PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. Melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Ruang Lingkup Pekerjaan;
b. Menyerahkan hasil Pekerjaan dalam Perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jangka waktu dan tempat sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
c. Menyediakan tenaga kerja yang cakap, cukup memadai dan ahli dalam bidangnya untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini;
d. Menyediakan perlengkapan dan peralatan kerja yang cukup dan memenuhi persyaratan;
e. Bertanggung jawab atas segala kerusakan barang/alat/bangunan milik PIHAK PERTAMA dan atau pihak lain, yang diakibatkan atas kesalahan dan/atau kelalaian PIHAK KEDUA selama melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini;
f. Bertanggung jawab atas pelaksanaan Pekerjaan dimaksud dalam Perjanjian ini mulai dari persiapan sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan;
g. Kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA tidak terbatas hanya yang tercantum dalam Perjanjian ini, akan tetapi termasuk yang tercantum dalam dokumen-dokumen dasar pelaksanaan Pekerjaan;
4. PIHAK KEDUA berhak :
a. Menerima pembayaran atas hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini;
b. Memperoleh keterangan dan/atau data sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan dimaksud dalam Perjanjian ini.
Pasal 3
TEMPAT PENYERAHAN PEKERJAAN
Tempat penyerahan pekerjaan dilaksanakan di PT Pengerukan Indonesia yang berada di Jl. Raya Ancol Baru, Ancol Timur- Jakarta Utara.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
1. Pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah berkas tagihan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Pusat Layanan Keuangan Pelanggan (LKP) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Adapun berkas pendukung yang dimaksud dalam ayat ini adalah sebagai berikut :
a. Surat Permohonan pembayaran (Asli) disiapkan oleh PIHAK KEDUA;
b. Invoice (Asli & Bermaterai) disiapkan oleh PIHAK KEDUA;
c. Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang di bubuhi materai Rp.6.000,-;
d. Elektronik Faktur (Asli);
e. Berita Acara β berita acara yang telah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
f. Copy Surat Perjanjian.
2. Jika pembayaran secara bertahap (termin) maka untuk tagihan kedua dan seterusnya wajib melampirkan copy SPT PPN masa untuk tagihan yang sudah bayarkan sebelumnya.
3. Tanggal penerbitan faktur pajak tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan sejak saat proses pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Perjanjian ini. Apabila tanggal penerbitan faktur pajak melebihi 3 (tiga) bulan sejak Berita Acara dimaksud, maka atas tagihan PIHAK KEDUA pembayaran dapat diproses apabila Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi beban PIHAK KEDUA atau dengan kata lain PIHAK PERTAMA hanya melakukan pembayaran sesuai tagihan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pasal 5 JAMINAN PELAKSANAAN
1. Jaminan pelaksanaan Pekerjaan berupa jaminan bank (Bank Garansi) yang dikeluarkan oleh Bank Devisa (tidak termasuk Asuransi, Bank DKI atau Bank Perkreditan Rakyat) atau perwakilan Bank Asing yang berkedudukan di Jakarta atau tempat pelaksanaan pekerjaan, atau dapat berupa pembayaran dengan Telegraphic Transfer/uang tunai yang diserahkan ke kas PT. Pengerukan Indonesia;
2. Jaminan pelaksanaan Pekerjaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Berita Acara Selesai Pekerjaan;
3. Jaminan pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini dapat dicairkan dan menjadi milik PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh Pekerjaan dan/atau terjadi pembatalan/pemutusan Perjanjian ini;
4. Apabila terjadi pekerjaan tambah yang menyebabkan bertambahnya harga dan waktu pelaksanaan pekerjaan maka jangka waktu dan nilai jaminan pelaksanaan wajib disuaikan. Dalam hal perpanjangan jaminan pelaksanaan yang berupa jaminan bank sudah habis masa berlakunya, maka sebagai gantinya akan dilakukan pemotongan sejumlah yang sama dengan jaminan pelaksanaan pada termin pembayaran.
Pasal 6
MASA PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati oleh PARA XXXXX
Xxxxx 0 XXXXXXXX XXXXXXXXX
Xxxxx pelaksanaan pekerjaan PIHAK PERTAMA akan menunjuk pekerja yang akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 8 DENDA DAN SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sampai batas waktu yang disepakati dalam Perjanjian ini yang dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditetapkan, maka atas keterlambatan tersebut PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi denda sebesar 1β° (satu Permil) untuk setiap hari keterlambatan dari harga Pekerjaan, dengan denda maksimum sebesar 5 % (lima persen) dari harga Pekerjaan sudah termasuk PPN 10% (sepuluh persen) dan dapat segera ditagih/dikurangi sekaligus pada saat pembayaran.
2. Dalam rangka mengantisipasi keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan dan pemenuhan spesifikasi teknis selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan, PIHAK PERTAMA secara periodik dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, namun apabila terjadi keterlambatan maka akan diambil langkah- langkah sebagai berikut :
a. Dilakukan pemutusan perjanjian, apabila PIHAK KEDUA berdasarkan bukti-bukti yang ada tidak dapat menyelesaikan sebagian atau seluruh pekerjaan maka:
1) Pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan progres yang telah dicapai;
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
2) Dimasukan ke dalam daftar hitam (Black List).
b. Apabila pekerjaan dilanjutkan, maka :
1) Perjanjian/Kontrak dilakukan perubahan (Addendum) terhadap Perjanjian ini dengan memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
2) Jika keterlambatan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA, maka denda dikenakan sesuai dengan jumlah hari keterlambatan sesuai ketentuan ayat (1) pasal ini;
3) Jika keterlambatan diakibatkan oleh selain kesalahan PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala denda maupun sanksi.
c. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat pemalsuan dokumen yang dilakukan PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA akan dimasukan dalam daftar hitam (Black list) oleh PIHAK PERTAMA.
d. Daftar Hitam (black List) berlaku atas perusahaan PIHAK KEDUA
serta pemiliknya;
Pasal 9 PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dapat diputuskan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila:
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan tidak mengindahkan peringatan- peringatan yang telah diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut secara tertulis dengan tenggang waktu masing-masing peringatan selama 3 (tiga) hari kalender untuk segera mematuhi isi Perjanjian;
b. PIHAK PERTAMA berdasarkan bukti yang cukup dan berkeyakinan bahwa PIHAK KEDUA dalam melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dianggap tidak akan mampu menyelesaikan Pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini sehingga mengakibatkan tertundanya waktu pelaksanaan Pekerjaan;
c. PIHAK KEDUA mengundurkan diri dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan Pekerjaannya secara nyata telah mengalihkan seluruh atau sebagian Pekerjaannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA;
2. Apabila terjadi pemutusan Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini maka :
a. PIHAK KEDUA tidak berhak atas pembayaran terhadap Pekerjaan yang belum selesai dan/atau tidak sesuai dengan progres dan/atau spesifikasi teknis yang telah disepakati bersama;
b. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengikuti pengadaan barang/jasa di lingkungan PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan Black List yang berlaku pada PT. Pengerukan Indonesia (PT. Rukindo).
c. Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dicairkan dan menjadi PIHAK PERTAMA (jika ada).
Pasal 10 FORCE MAJEURE
1. Force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak PARA PIHAK dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi;
2. Yang dapat digolongkan sebagai force majeure dalam Perjanjian ini antara lain:
a. Bencana Alam;
b. Demonstrasi/ pemogokan ;
c. Kebakaran: dan/atau;
d. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan Pemerintah.
3. Tidak termasuk force majeure adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian PARA PIHAK;
4. Dalam hal terjadi force majeure, Pihak yang mengalami peristiwa force majeure memberitahukan tentang terjadinya force majeure kepada Xxxxx yang lain secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya force majeure, dengan menyertakan salinan pernyataan force majeure yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Apabila ketentuan dalam butir (4) pasal ini tidak dipenuhi maka pengajuan force majeure (keadaan kahar) dapat ditolak oleh salah satu pihak;
6. Pihak yang menerima pemberitahuan force majeure (keadaan kahar) harus memberikan jawaban tertulis kepada pihak yang memberitahukan force majeure (keadaan kahar) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan force majeure (keadaan kahar) diterima oleh pihak yang menerima pemberitahuan force majeure (keadaan kahar);
7. Xxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan force majeure (keadaan kahar) diterima, dan pihak yang menerima pemberitahuan force majeure (keadaan kahar) tersebut tidak memberikan jawaban tertulis, maka pihak yang menerima pemberitahuan force majeure (keadaan kahar) dianggap mengakui force majeure (keadaan kahar);
8. Apabila force majeure (keadaan kahar), ditolak oleh pihak yang menerima pemberitahuan maka pihak yang memberitahukan force majeure (keadaan kahar) tetap melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan Surat Perjanjian ini;
9. Apabila force majeure (keadaan kahar) diterima oleh pihak yang menerima pemberitahuan maka PARA PIHAK akan mengadakan negosiasi atas Perjanjian ini untuk dihentikan atau dilanjutkan dengan beberapa perubahan berdasarkan hasil negosiasi PARA PIHAK. Apabila Pekerjaan dihentikan sehubungan dengan adanya force majeure (keadaan kahar) maka PIHAK KEDUA berhak atas pembayaran dari prestasi Pekerjaan yang telah dilaksanakan dan diakui oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 11 KLAIM DAN RESIKO
Setiap kenaikan harga menjadi beban resiko dan tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengajukan klaim/penuntutan kepada PIHAK PERTAMA untuk memperoleh penambahan biaya Pekerjaan.
Pasal 12 LARANGAN
1. PIHAK KEDUA dilarang untuk memindahtangankan pekerjaan dimaksud dalam Perjanjian ini kepada pihak lain atau mensubkan kepada pihak lain baik sebagian maupun keseluruhan pekerjaan, kecuali atas persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA;
2. Terhadap hasil pekerjaan pihak lain/sub tetap menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan melalui musyawarah dan mufakat;
2. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kerja sejak dimulainya musyawarah dan mufakat ini tidak berhasil, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengajukan penyelesaian tersebut melalui Pengadilan Negeri;
3. Terhadap segala akibat hukum yang timbul dari Surat Perjanjian ini, kedua belah pihak memilih tempat kedudukan yang tetap dan tidak berubah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pasal 14 PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan dikerjakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA yang dengan jelas menyebutkan jenis dan perincian Pekerjaan.
2. Perhitungan biaya untuk perkerjaan tambah/kurang dilakukan atas dasar harga satuan pekerjaan atau harga satuan bahan/upah yang dihitung berdasarkan analisa harga yang tercantum dalam Perjanjian ini. Apabila harga satuan pekerjaan tambah/kurang dimaksud tidak tercantum dalam Perjanjian ini, maka digunakan harga pasar dan berdasarkan atas kesepakatan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Pasal 15
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN (K3L)
PIHAK KEDUA wajib menerapkan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan (K3L) yang berlaku di lingkungan proyek, yang berupa:
1. Memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi semua tenaga kerja dan lingkungan sesuai dengan ketentuan/norma yang berlaku untuk mencapai nihil kecelakaan kerja.
2. Menjamin terlaksananya usaha pencegahan kecelakaan pada semua tingkatan pekerjaan dan selalu terus berupaya mewujudkan tidak ada kecelakaan kerja, dengan memakai dan menggunakan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan.
3. Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), seperti: helm, sepatu kerja, sarung tangan, kaca mata las, sabuk pengaman, pelindung telinga dan sebagainya.
4. Menjamin kebersihan lokasi kerja dari sampah-sampah sisa pekerjaan dan sampah yang berasal dari luar (pekerja, bungkusan makanan, plastik makanan, bungkus rokok, puntung rokok dan lain sebagainya), serta membuang sampah tersebut keluar area proyek atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pasal 16 HAL-HAL LAIN
1. PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan yang timbul dari pihak manapun juga sebagai akibat dari Perjanjian ini.
2. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu oleh PARA PIHAK, maka perubahan-perubahannya akan diatur dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
.
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |