Larangan. Hak penggunaan Layanan D-Bank PRO tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Nasabah bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan Layanan D-Bank PRO termasuk baik Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
Larangan. Anda setuju untuk tidak:
(a) memberikan sub-lisensi, menerbitkan, menyediakan, menjual atau mendistribusikan API apa pun kepada pihak ketiga mana pun;
(b) mengembangkan versi yang serupa atau pesaing API kami;
(c) memasukkan elemen atau malware yang merusak (termasuk virus, worm atau Trojan horse) ke dalam Sistem kami melalui API apa pun;
(d) mencampuri, memodifikasi atau mematikan fitur, fungsi atau kontrol keamanan apapun pada API atau Layanan EB;
(e) membongkar atau mengubah kode sumber dari API atau software terkait apa pun, kecuali yang diijinkan secara tegas oleh hukum yang berlaku; atau
(f) menggunakan API kami dengan cara apa pun yang tidak diijinkan secara tegas dalam Syarat dan Ketentuan Layanan EB ini.
Larangan. 1. Hak penggunaan Layanan D-Bank PRO tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Nasabah bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan Layanan D-Bank PRO termasuk baik Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
2. Nasabah dilarang memberitahukan secara apapun kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkait Password, Kode Verifikasi, Kode Rahasia Token dan mPIN, serta keterangan, dokumen dan apapun yang diterima Nasabah, selama dan setelah penggunaan Layanan D- Bank PRO berlangsung.
3. Nasabah mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir mengenai Larangan XI angka 1 dan 2. Ketentuan Umum ini menimbulkan hak bagi Bank untuk menghentikan/ mengakhiri Layanan D-Bank PRO yang telah digunakan Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
Larangan. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif sebagai berikut:
Larangan. (a) Pengangkutan bagi barang-barang larangan dan merbahaya adalah tidak dibenarkan sama sekali. Pihak syarikat hendaklah memastikan peraturan yang ditetapkan bagi kemasukan barang-barang ke negara berkenaan dipatuhi.
(b) Barang-barang kepunyaan orang lain (pihak ketiga) adalah tidak dibenarkan dimuatkan bersama barangan MIDA.
Larangan. Saat menggunakan UPS Developer Kit API, Anda tidak akan mensublisensikan akses ke UPS Developer Kit API kepada pihak ketiga. Dengan demikian, Anda tidak akan membuat Aplikasi yang memiliki fungsi substansial sama dengan UPS Developer Kit API dan menawarkannya kepada pihak ketiga atau menggunakan API untuk memproses atau menyimpan data apa pun yang tunduk pada International Traffic in Arms Regulations yang diterapkan oleh Departemen Luar Negeri A.S.
Larangan. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menggunakan dana bantuan Program Matching Fund Tahun 2022 diluar dari Rencana Anggaran Biaya yang telah disetujui oleh PIHAK KESATU.
Larangan. 1. Hak penggunaan ini tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Pengguna bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan.
2. Pengguna dilarang memberitahukan kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkait Password, OTP, serta keterangan, dokumen dan apapun yang diterima Pengguna, selama dan setelah penggunaan berlangsung.
3. Pengguna mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 akan menimbulkan hak bagi Bank untuk menghentikan/mengakhiri produk/layanan perbankan yang telah digunakan Pengguna dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
Larangan. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
a. Menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
4.2 Penyedia yang menurut penilaian PA terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi adminsitrastif oleh PKPA sebagai berikut:
Larangan. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. pengenaan daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.