PEKERJAAN TAMBAH KURANG. (1) Pekerjaan Tambah/Kurang adalah penambahan Pekerjaan Volume Based yang meliputi penambahan atau pengurangan Pekerjaan Volume Based di luar Lokasi Pekerjaan dan/atau di luar waktu pelaksanaan Pekerjaan Volume Based.
(2) Pekerjaan Tambah/Kurang hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA tersebut dapat diwakili oleh Direksi Pekerjaan.
(3) Tagihan pembayaran Pekerjaan Tambah dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan secara bersamaan dengan tagihan Pekerjaan Volume Based bulanan, dengan perhitungan biaya administrasi sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari tagihan Pekerjaan Tambah/kurang.
(4) Perhitungan dan tata cara pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan di luar Lokasi Pekerjaan (sesuai dengan ketentuan peraturan perjalanan dinas yang berlaku pada PIHAK PERTAMA) dan/atau
b. Pekerjaan di luar waktu pelaksanaan (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
PEKERJAAN TAMBAH KURANG. (1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
PEKERJAAN TAMBAH KURANG. 1. Penyimpangan atau perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan hanya dianggap syah setelah mendapat perintah tertulis dari pihak pertama, dengan menyebut jenis dan rincian secara jelas.
2. Perhitungan dan pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang tercantum dalam daftar harga satuan pekerjaan.
3. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali atas pesertujuan tertulis pihak pertama.
PEKERJAAN TAMBAH KURANG. 1. Penyimpangan-penyimpangan atau perubahan-perubahan yang merupakan penambahan pengurangan-pengurangan pekerjaan dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari pengawas/ PIHAK PERTAMA dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan secara jelas.
2. Perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali persetujuan tertuli dari PIHAK PERTAMA/ pengawas pekerjaan. Paraf pihak kedua
4. Untuk pekerjaan tersebut diatas dibuat perjanjian tambahan (addendum).
PEKERJAAN TAMBAH KURANG. 1. Penyimpangan-penyimpangan dan atau perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan terhadap Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini hanya dianggap sah setelah mendapat perintah tertulis dari Pihak Pertama, dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan secara jelas yang kemudian dibuat dalam suatu addendum atau amandemen yang disepakati oleh Para Pihak.
2. Perhitungan penambahan atau pengurangan Pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh Para Pihak jika tidak tercantum dalam uraian Pekerjaan.
PEKERJAAN TAMBAH KURANG. 1. Penyimpangan-penyimpangan dari Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang merupakan penambahan pekerjaan dikerjakan oleh pemborong setelah mendapat izin tertulis dari Pihak Pertama.
PEKERJAAN TAMBAH KURANG. 1. Perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan, hanya dianggap sah sesudah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, dengan menyebutkan jenis, volume dan rincian pekerjaan secara jelas.
2. Perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga satuan pekerjaan dalam Ayat 4 Pasal 12 perjanjian ini.
3. Harga pekerjaan tambah kurang dalam Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal ini, setinggi-tingginya 10% dari jumlah biaya pelaksanaan borongan, dan sudah termasuk pajak-pajak yang akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA.
4. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah jangka waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali atas persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
5. Untuk pekerjaan tersebut di atas, dibuat perjanjian tambahan (Addendum).
6. Pelaksanaan pembayaran pekerjaan tambah kurang dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%.
PEKERJAAN TAMBAH KURANG. 1. Perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan dikerjakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA yang dengan jelas menyebutkan jenis dan perincian Pekerjaan.
2. Perhitungan biaya untuk perkerjaan tambah/kurang dilakukan atas dasar harga satuan pekerjaan atau harga satuan bahan/upah yang dihitung berdasarkan analisa harga yang tercantum dalam Perjanjian ini. Apabila harga satuan pekerjaan tambah/kurang dimaksud tidak tercantum dalam Perjanjian ini, maka digunakan harga pasar dan berdasarkan atas kesepakatan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak Kedua
PEKERJAAN TAMBAH KURANG. Pekerjaan tambah / kurang dihitung atas dasar harga satuan pada saat kontrak, dan boleh dilaksanakan setelah ada persetujuan KPA DIPA Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan pada angsuran terakhir. Bilamana ada pekerjaan lebih diluar syarat-syarat ini, Pemborong supaya mengajukan secara tertulis kepada KPA Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, dan bila telah ada persetujuan baru boleh dilaksanakan.
PEKERJAAN TAMBAH KURANG. Pekerjaan tambah/kurang hanya dapat dianggap sah apabila ada perintah secara tertulis dari Pihak Pertama. Untuk memperhitungkan besarnya nilai penambahan/ pengurangan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan harga satuan terlampir dalam kontrak ini. Apabila karena pekerjaan tambahan mengakibatkan berubahnya nilai kontrak hingga tidak melebihi 10% dari nilai kontrak semula, maka untuk pekerjaan tambahan tersebut akan dibuatkan Addendum Kontrak. Pekerjaan tambah/kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali ada persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama.