TENDER. 1. Tender diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
TENDER. 1. Tender diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/34/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Standar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa.
TENDER tender hendaklah terus sah selama tempoh sembilan (90) hari dari tarikh akhir bagi penyerahan tender sebagaimana yang ditetapkan dalam Notis Tender (dalam Syarat-Syarat Membuat Tender ini disebut “Tempoh Sah Tender”) dan tempoh ini boleh dengan persetujuan bersama dilanjutkan jika dan apabila perlu.
TENDER. 1. Tender pekerjaan Pengadaan Ambulans Tahun 2021, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan Jasa.
TENDER. 1. Tender pekerjaan Pengadaan Managed Service E-Ticketing PELRA diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan Jasa.
TENDER tender hendaklah terus sah selama tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh akhir bagi penyerahan tender sebagaimana yang ditetapkan dalam Notis Tender (dalam Syarat- Syarat Membuat Tender ini disebut "Tempoh Sah Tender") dan tempoh ini boleh dengan persetujuan bersama dilanjutkan jika dan apabila perlu. Tenders shall remain valid for a period of ninety (90) days from the final date for submission of tenders stipulated in the Tender Notice (herein referred to as the "Tender Validity Period") and such period may by mutual agreement be extended as and when necessary. 9 JKR 203B-Pind.5/2008
TENDER adalah cara untuk memperoleh barang dan/atau jasa melalui proses seleksi beberapa calon Rekanan dan melibatkan Panitia Tender.
TENDER. YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 5
TENDER. 1. Tender pekerjaan Pengadaan Dukungan/ Pendampingan ERP Oracle EBS, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan Jasa.
TENDER. Dalam pola ini, PT PILOG tidak berinteraksi langsung dengan pihak produsen. PT Pupuk Indonesia sebagai Holding Company bertugas menghandel kegiatan tender tersebut.