Tanggal Efektif : 20 Maret 2013 Tanggal Mulai Penawaran : Juni 2013
Tanggal Efektif : 20 Maret 2013
Tanggal Mulai Penawaran : Juni 2013
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I
REKSA DANA TERPROTEKSI ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I (selanjutnya disebut ”ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Undang-undang Pasar Modal”).
ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I bertujuan untuk memberikan proteksi kepada Pemegang Unit Penyertaan sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil melalui investasi pada Efek Bersifat Utang dalam negeri yang menjadi basis proteksi dan Efek lainnya yang diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri sebagai tambahan potensi imbal hasil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Pengertian atas Pokok Investasi, Tanggal Emisi, Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dapat dilihat pada Bab I mengenai Istilah dan Definisi). ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investement grade); dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek lainnya yang diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atu deposito berdenominasi Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri tersebut. Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk: (i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan (ii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari Pengelolaan investasi.
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, risiko tersebut antara lain adalah: (i) Risiko Politik dan Ekonomi; (ii) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan; (iii) Risiko Likuiditas; (iv) Risiko Atas Pertanggungan Kekayaan Reksa Dana; (v) Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Uraian lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali dan/atau mengalihkan seluruh atau sebagian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang dimilikinya wajib mengisi formulir penjualan kembali dan/atau formulir pengalihan Unit Penyertaan.
Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XIII, Bab XIV dan Bab XV Prospektus. PENAWARAN UMUM
PT Aberdeen Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan secara bertahap atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Manajer Investasi
PT ABERDEEN ASSET MANAGEMENT
Menara DEA Tower II, 16th Floor Kawasan Mega Kuningan
Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia Telp.: (000) 0000 0000, Fax : (000) 0000 0000
Bank Kustodian
CITIBANK, N.A.
Citibank Tower Lantai 11 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 – 55, Jakarta 12190 – Indonesia Telp : (000) 00000000, Fax : (000) 00000000
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR RISIKO.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Aberdeen Asset Management (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Aberdeen Group yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Aberdeen Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Aberdeen Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Aberdeen Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unit Penyertaan Reksa Dana ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I tidak didaftarkan berdasarkan United Securities Act 1933. Unit Penyertaan Reksa Dana ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I tidak dapat dibawa atau dimiliki secara langsung oleh, maupun dialihkan kepada seorang investor yang merupakan “United States Person”. Untuk keperluan prospektus ini, United States Person adalah salah satu dari berikut ini: (I) Warga negara atau penduduk Amerika Serikat, (II) Perusahaan, kemitraan atau badan hukum lain yang didirikan berdasarkan undang-undang suatu negara bagian, wilayah atau pemilikan dari negara Amerika Serikat, (III) Harta atau perwaliamanatan (trust) yang pelaksana, administrator atau wali amanat (trustee)-nya adalah United States Person, (iv) Perwakilan atau cabang sebuah badan asing yang berkedudukan di Amerika Serikat, (v) Rekening yang dikelola secara mutlak maupun tidak oleh pihak yang telah dipercaya untuk keuntungan atau kepentingan United States Person, atau (vi) Kemitraan atau perusahaan asing yang didirikan oleh United States Person yang pada dasarnya untuk tujuan berinvestasi dalam efek yang tidak terdaftar. Produk Reksadana ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I tidak didaftarkan berdasarkan United Investment Company Act 1940 dan tidak dapat dibeli oleh orang Amerika Serikat maupun dialihkan kepada investor yang merupakan “United States Person”.
KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN FATCA
Ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“HIRE”).
Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institiution (“FFI”) mungkin dibebankan kewajiban pelaporan kepada Internal Revenue Services (“IRS”) terkait informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan tersebut serta memenuhi ketentuan lainnya untuk menghindari pengenaan pemotongan pajak 30% atas pembayaran dari segala sumber penghasilan Amerika Serikat (sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di Amerika Serikat) yang diterima oleh Manajer Investasi sebagai FFI yang diterima setelah tanggal 30 Juni 2014.
Sehubungan dengan kewajiban di atas, agar dapat menerima pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat, FFI mungkin perlu untuk membuat perjanjian dengan IRS atau tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat sebagai implementasi dari Perjanjian Antar Pemerintah atau Intergovernmental Agreement (“IGA”) antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Amerika Serikat yang mungkin ada di kemudian hari.
DAFTAR ISI
Halaman
Bab I | Istilah dan Definisi | 1 |
Bab II | Informasi Mengenai ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I | 8 |
Bab III | Manajer Investasi | 12 |
Bab IV | Bank Kustodian | 13 |
Bab V | Tujuan dan Kebijakan Investasi | 14 |
Bab VI | Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I | 18 |
Bab VII | Perpajakan | 21 |
Bab VIII | Faktor Risiko Utama | 22 |
Bab IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 24 |
Bab X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 26 |
Bab XI | Pembubaran dan Likuidasi | 28 |
Bab XII | Laporan Keuangan dan Auditor Independen | 30 |
Bab XIII | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 31 |
Bab XIV | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 34 |
Bab XV | Persyaratan dan Tata Cara Pelunasan Parsial Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial | 37 |
Bab XVI | Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Akhir | 38 |
Bab XVII | Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan | 39 |
Bab XVIII | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali (Pelunasan)Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I | 40 |
Bab XIX | Keterangan Mengenai Efek Derivatif | 41 |
Bab XX | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 43 |
HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. Afiliasi
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (“Bapepam & LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
4. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
5. Dokumen Keterbukaan Produk
Dokumen keterbukaan produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai Efek-efek dalam portofolio investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I serta informasi material lainnya berkenaan dengan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
6. Efek
Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx.
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yag mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
7. Efektif
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK IX.C.5”). Surat Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
8. Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)
Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) merupakan peraturan pemerintah Amerika Serikat yang merujuk pada ketentuan dalam Hiring Incentives to Restore Employment Act yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2013. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi para Foreign Financial Institution (FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepada International Revenue Service (IRS) mengenai Akun milik warga Amerika Serikat yang terdapat dalam FFI. Tujuan utama dari dibentuknya FATCA adalah untuk menanggulangi penghindaran pajak (tax avoidance) oleh warga negara Amerika Serikat yang melakukan direct investment melalui lembaga keuangan di luar negeri ataupun indirect investment melalui kepemilikan perusahaan di luar negeri.
9. Formulir Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
10. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
11. Formulir Profil Pemodal
Formulir Profil Pemegang unit penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh Pemegang unit penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemegang unit penyertaan Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang unit penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
12. Hari Bursa
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
13. Hari Kerja
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
14. Hasil Investasi
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, selain Hasil Investasi Efek Bersifat Utang, yang diperoleh dari kupon Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
15. Hasil Investasi yang Menjadi Basis Nilai Proteksi
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil yang diperoleh dari kupon/bunga Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
16. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang
Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang adalah hasil yang diperoleh dari hasil pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
17. Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
18. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut serta merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
19. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
20. Masa Penawaran
Masa Penawaran adalah masa dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK selama maksimum 90 (sembilan puluh) Hari Bursa yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
21. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
22. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran
Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
23. Nilai Pasar Wajar
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2. beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait.
24. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK.
25. Pelunasan Parsial
Pelunasan Parsial adalah pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Investasi Efek Bersifat Utang dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XV Prospektus.
26. Pelunasan Akhir
Pelunasan Akhir adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Investasi Efek Bersifat Utang dari pelunasan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo.
27. Pelunasan Lebih Awal
Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab V dan Bab XVII Prospektus ini.
28. Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
29. Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
30.Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007.
31. Pokok Investasi
Pokok Investasi adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan dengan membeli Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Masa Penawaran.
32. Portofolio Efek
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
33. Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang unit penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
34.Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemegang unit penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
35. Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.4 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.4”).
36. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application);
(ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
(iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan
(iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan.
37. Tanggal Emisi
Tanggal Emisi adalah tanggal dimana Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dihitung sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat- lambatnya pada Hari Bursa ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Masa Penawaran.
38.Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Tanggal Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada setiap akhir bulan, Tanggal Pembagian Hasil Investasi, Tanggal Penjualan Kembali, Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Untuk Tanggal Pengumuman NAB yang pertama kali yaitu pada Tanggal Emisi. Jika tanggal tersebut adalah bukan Hari Bursa maka akan diumumkan pada Hari Bursa berikutnya.
39. Tanggal Penjualan Kembali
Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu setiap 12 (dua belas) bulan sekali, pertama kali paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tanggal Emisi.
Tanggal Penjualan Kembali secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
40.Tanggal Pelunasan Parsial
Tanggal Pelunasan Parsial adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Investasi Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
41. Tanggal Pelunasan Akhir
Tanggal Pelunasan Akhir adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
42. Undang-Undang Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
43.Unit Penyertaan
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I
1. Pembentukan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I
NISP PROTEKSI CAPITAL PLUS I adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 33 tanggal 26 September 2012, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta, selanjutnya diubah dengan dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi NISP Proteksi Capital Plus I Nomor 12 tanggal 25 Januari 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta (”Kontrak Investasi Kolektif NISP PROTEKSI CAPITAL PLUS I”), Akta Perubahan Atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TERPROTEKSI NISP PROTEKSI CAPITAL PLUS I Nomor 57 tanggal 26 Maret 2015 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta, perubahan terakhir tersebut sehubungan dengan perubahan nama Xxxxx Xxxx dari NISP PROTEKSI CAPITAL PLUS I menjadi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dikarenakan adanya perubahan nama Manajer Investasi yang semula PT NISP Asset Management menjadi PT Aberdeen Asset Management.
Seluruh Akta tersebut diatas dibuat antara PT Aberdeen Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan CITIBANK, N. A., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I telah memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No.S-56/D.04/2013 tanggal 20 Maret 2013.
2. Penawaran Umum
PT Aberdeen Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK selama maksimum 90 (sembilan puluh) Hari Bursa.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
3. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
Penjelasan lengkap mengenai penjualan kembali Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab XIV.
4. Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Parsial
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
5. Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Akhir
Pada Tanggal Pelunasan Akhir Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan Bab XVI Prospektus ini.
6. Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal untuk menghindari keadaan yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab V dan XVII Prospektus ini.
7. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial, Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
8. Pengelola ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I
Pengelolaan investasi didukung oleh satu tim yang anggotanya sudah berpengalaman dalam bidang pengelolaan portofolio baik untuk instrumen pasar uang maupun instrumen pasar modal. Tim ini dipimpin dan bekerja di bawah pengawasan Direksi PT Direksi PT Aberdeen Asset Management.
8.1. Susunan Komite Investasi
Komite Investasi bertujuan mengawasi kebijakan investasi yang diterapkan dalam pengelolaan dana masyarakat oleh tim pengelola investasi. Susunan Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Komite Investasi :
Ketua : Xxxx Xxxxx Anggota : Xxxx XxXxxx
Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx) Keterangan singkat Komite Investasi :
1. Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx menjabat sebagai Direktur Aberdeen Asset Management PLC dan Kepala Global Ekuitas dan Managing Director bisnis di Asia Grup. Xxxx bergabung dengan Aberdeen pada tahun 1985 untuk mengelola ekuitas Asia dari kantor London, setelah sebelumnya bekerja di Fidelity International dan MGM Assurance. Ia mendirikan Aberdeen Asia yang berbasis di
Singapura pada tahun 1992 dan sejak itu ia telah membangun perusahaan tersebut menjadi salah satu yang terbesar dan paling dihormati secara global.
Xxxx memegang gelar BA (Hons) dalam politik dari Universitas Exeter.
2. Xxxx XxXxxx
Xxxx XxXxxx adalah kepala divisi fixed income untuk Asia, bertanggung jawab untuk mengawasi strategi investasi dan manajemen portofolio untuk portofolio pendapatan tetap / fixed income Aberdeen Asset Management di Asia. Xxxx bergabung Aberdeen pada tahun 2009 setelah akuisisi bisnis asset manajemen dari Credit Suisse. Xxxx bekerja untuk Credit Suisse dari tahun 2001, dimana ia menjadi direktur / manajer investasi yang bertanggung jawab untuk pengembangan dan implementasi strategi mata uang dan suku bunga di Asia. Sebelum itu, ia adalah anggota tim fixed income Australia dari Credit Suisse, di mana dia bertanggung jawab untuk strategi suku bunga dan mata uang. Dia juga pernah menjadi anggota dari strategi groups untuk mata uang global / emerging market. Xxxx juga pernah menjadi kepala divisi fixed income untuk Woori Credit Suisse Asset Management, Korea, di mana dia bertanggung jawab untuk manajemen portofolio efek pendapatan tetap dan pasar uang, termasuk strategi investasi dan proses investasi.
Xxxx mendapatkan BCOMM (First Class Honours dan Universitas Medal) dari University of Sydney, Australia, dan Diploma di Global Finance dari Chinese University of Xxxx Xxxx
3. Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
Xxxxxxxxxxx Xxxx adalah Xxxxxxx Xxxxxxxxx Senior di tim Ekuitas Asia. Xxxxx bergabung dengan Aberdeen pada tahun 2001 di tim Private Equity dan dipindahkan ke tim Ekuitas Asia pada tahun 2002. Sebelumnya, Xxxxx bekerja untuk Xxxxxxxx Corporate Finance sebagai Associate Director memberi saran kepada klien tentang merger dan akuisisi di Asia Tenggara.
Xxxxx memegang gelar BA dalam Akuntansi dan Keuangan dari Heriot-Watt University, Edinburgh. Xxxxx adalah anggota dari Chartered Certified Accountant (FCCA) dan memiliki gelar CFA®.
8.2. Tim Pengelola Investasi
ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dikelola oleh tim pengelola investasi yang berpengalaman di bidang pasar modal dan pasar uang. Tim pengelola investasi “ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I” terdiri dari:
1. Xxxxxx Xxxx Xxxxx
2. Xxxxxxxx Xxxxx
3. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Keterangan singkat masing-masing personil Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxx saat ini menjabat sebagai koordinator fungsi investasi di Jakarta. Sebelumnya Bharat bekerja selama 7 (tujuh) tahun di Aberdeen Kuala Lumpur, Malaysia sebagai manajer ekuitas dan dipindahkan ke Jakarta pada November 2014. Bharat bertanggung jawab untuk mengawasi proses investasi termasuk penelitian dan pengelolaan portofolio saham lokal. Sebelum bergabung dengan Aberdeen, Bharat bekerja sebagai analis junior di Credit Suisse Malaysia. Bharat memegang BSc (Hons) dalam Matematika, Statistik dan Ekonomi, jurusan Ilmu Aktuaria, dari University of Warwick. Bharat memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari OJK sesuai dengan keputusan OJK Nomor KEP-154/PM.211/WMI/2014.
Xxxxxxxx Xxxxx
Menyelesaikan pendidikan dari California State University of Long Beach dengan gelar Bsc di bidang Finance Management, dan MBA dari Loyola Marymount University, Los Angeles, Amerika Serikat tahun 1994. Pernah bekerja di beberapa sekuritas sebagai research analyst sejak tahun 1996 termasuk bergabung dengan Mandiri Sekuritas di tahun 2004-2007 sebagai Vice President Equity Researh, dan AmCapital Indonesia sebagai Head of Research di tahun 2007-2008, sebelum akhirnya bekerja pada NISP Sekuritas di tahun 2008 sebagai Head of Research dan menjadi anggota Tim Pengelola Investasi pada Fund Management Division sejak tahun 2010 sampai dengan Desember 2011. Selanjutnya bergabung dengan PT NISP Asset Management hingga November 2014. Pada Desember 2014 bergabung dengan PT Aberdeen Asset Management sebagai Investment Manager . Memiliki Izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPPE) sesuai Keputusan BAPEPAM Nomor KEP-07/PM/IP/PEE/1998 dan Wakil Manager Investasi (WMI)
sesuai dengan keputusan Bapepam nomor KEP-67/PM/IP/WMI/1999. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Sarjana Ekonomi dari IBII, Jakarta yang lulus pada tahun 1999. Menyelesaikan Master of Science dalam bidang International Business tahun 2008 di Tilburg Univesity, Belanda. Mengawali karirnya dibidang pasar modal sebagai Investment Manager di PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen dari tahun 1999 hingga 2003. Bergabung dengan PT. NISP Sekuritas pada bulan Juli 2003 sampai dengan Desember 2011. Selanjutnya bergabung dengan PT NISP Asset Management hingga November 2014, dan sejak Desember 2014 bergabung dengan PT Aberdeen Asset Management sebagai Investment Manager. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-104/PM/WMI/2002.
BAB III MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Mengenai Manajer Investasi
PT NISP Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 16 tanggal 7 Juni 2011, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-34481.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 8 Juli 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0056074.A.H.01.09.Tahun 2011 tanggal 8 Juli 2011.
Anggaran Dasar PT NISP Asset Management tersebut kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 82 tanggal 28 November 2014, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, Pemberitahuan atas perubahan yang tercantum dalam akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-09038.40.21.2014 tanggal 1 Desember 2014, Daftar Perseroan Nomor : AHU-0124738.40.80.2014 tanggal 1 Desember 2014, perubahan tersebut memuat tentang perubahan nama Manajer Investasi dari PT NISP Asset Management menjadi PT Aberdeen Asset Management.
PT Aberdeen Asset Management telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-08/BL/MI/2011tanggal 16 November 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Aberdeen Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxx Wakil Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
2. Pengalaman Manajer Investasi
Aberdeen Asset Management Asia Limited (“Aberdeen”) mengakuisisi PT NISP Asset Management pada tanggal 01 Desember 2014. Aberdeen adalah bagian dari perusahaan asset management global yang terdaftar di Bursa Efek London (FTSE). Beroperasi di 26 negara termasuk 9 negara di Asia, dan telah berpengalaman dalam berinvestasi di Indonesia lebih dari 25 tahun. Klien kami terdiri dari institusi besar, bank, asuransi, dan masyarakat umum di seluruh dunia. Total dana kelolaan global kami sebesar USD 521 milyar per tanggal 31 Oktober 2014.
3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Sepanjang pengetahuan Manajer Investasi, pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT NISP Sekuritas dan PT Bank OCBC NISP,Tbk
BAB IV BANK KUSTODIAN
1. Keterangan Singkat Tentang Bank Kustodian
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
2. Pengalaman Bank Kustodian
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Score Custodian Banks in Domestic, Leading and Cross-Border Non-Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2014. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), dan reksadana filantrofi pertama di Indonesia.
3. Pihak yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Investasi
ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I bertujuan untuk memberikan proteksi kepada Pemegang Unit Penyertaan sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil melalui investasi pada Efek Bersifat Utang dalam negeri yang menjadi basis proteksi dan Efek lainnya yang diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri sebagai tambahan potensi imbal hasil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Kebijakan Investasi
ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio Efek yaitu:
a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi ; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek lainnya yang diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito berdenominasi Rupiah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri tersebut.
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi dalam kebijakan investasi tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi di atas adalah sebagai berikut:
(i) berjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Xxxxx;
(ii) memiliki fundamental yang baik; dan
(iii) memiliki likuiditas pada pasar sekunder.
Kriteria pemilihan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek tersebut dalam Kebijakan Investasi di atas adalah sebagai berikut:
(i) Tercatat pada Bursa Efek di mana Efek tersebut diperdagangkan (tradable);
(ii) Informasi mengenai Efek dapat diakses melalui media massa atau internet;
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi di atas adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(iii) berjatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
3. Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
1. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi dari keseluruhan Hasil Investasi Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang merupakan basis nilai proteksi atas Pokok Investasi tersebut akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
2. Pokok Investasi Yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan akumulasi Hasil Investasi Efek Bersifat Utang. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang masih dimilikinya, maka jumlah Pokok Investasi akan berkurang dan selanjutnya Pokok Investasi yang terproteksi adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
3. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir hanya akan berlaku padaTanggal Pelunasan Akhir.
4. Ruang Lingkup Dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau
iv. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII.2 Prospektus ini.
5. Hilangnya Atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan Atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya tersebut sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lebih lanjut diuraikan dalam Bab XIV dan Bab XVII.
6. Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL
PLUS I secara signifikan atau atas permintaan semua Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Bab XVII Prospektus ini.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan dalam Bab XVII.
4. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
c. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
d. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
e. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
f. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
g. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
h. terlibat dalam Transaksi Margin;
i. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
j. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada saat pembelian;
k. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
l. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
m. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.4 terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
c. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas (Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi), kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau penurunan peringkat Efek;
d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi;
e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.4 huruf d Prospektus ini.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri maka pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal–hal lain sehubungan dengan Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Selanjutnya Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan Kebijakan Investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, maka Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dibagikan dalam bentuk tunai.
Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan tunai tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi minimum 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam bentuk tunai tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer langsung dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan di Bank Kustodian. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud:
a. Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
V.C.3 Lampiran keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor:Kep-183/BL/2009 Tanggal : 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
(i) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
(ii) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
(iv) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-552/BL/2010 Tanggal: 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(v) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.M.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-123/BL/2009 Tanggal 29 Mei 2009 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
(vi) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
(vii) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir (i) sampai dengan butir (vi), dan angka 2 huruf c diatas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau (iii)kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir (vii), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
(i) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.C.3 Lampiran keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor:Kep-183/BL/2009 Tanggal : 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi:
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap hari bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, SE BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005 dan SE BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005 dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. b. c. d. e. f. | Pembagian uang tunai (dividen) Bunga Obligasi Capital gain obligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Capital gain Saham di Bursa Commercial Paper dan Surat utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh final (20%) PPh final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasihat dari penasihat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak dan tingkat proteksi atas modal.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII FAKTOR RISIKO UTAMA
1. Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Proteksi Investasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% serta mendapatkan hasil investasi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Pelunasan Parsial atau Tanggal Pelunasan Akhir.
b. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
c. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan produk konvensional.
2. Risiko Investasi dalam ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) dimana penerbit surat berharga dimana ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan- kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK dan (ii) Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I menjadi kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan
ketentuan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
3. Risiko investasi dalam ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang tidak mempengaruhi mekanisme proteksi atas pokok investasi, dapat disebabkan oleh antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
b. Risiko Likuiditas
Yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas pada Tanggal Penjualan Kembali, Tanggal Pelunasan Parsial, Tanggal Pelunasan Akhir dan pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan.
Dalam kondisi luar biasa (Force Majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial, Tanggal Pelunasan Akhir dan pada saat Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan atas permintaan tertulis dari semua Pemegang Unit Penyertaan dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan OJK yang berlaku.
c. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, sebagian besar hingga seluruh investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal dari perusahaan yang bersangkutan.
d. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perubahan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, namun risiko ini tidak akan mempengaruhi mekanisme proteksi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
e. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. Biaya yang Menjadi Beban ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun, dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,12% (nol koma dua belas persen) per tahun yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun, dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang tedaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya Pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata-mata untuk kepentingan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I; dan
x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
2. Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I menjadi efektif;
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I atas harta kekayaannya.
3. Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang dimilikinya sebesar maksimum 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I;Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi dan hasil pelunasan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I tidak dibebankan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
5. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 0,12% | Per tahun, dihitung dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1% | Dari nilai pembelian Unit Penyertaan |
Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks.15% | Yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I. | ||
c. Biaya Pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application); (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, dijual kembali atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan Proteksi Atas Pokok Investasi Sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V, butir 5.3 Prospektus ini.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
d. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I Sesuai Syarat Dan Ketentuan Yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV.
e. Hak Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004.
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No. X.D.1. Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi Akun per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi Akun selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
f. Memperoleh Pelunasan Secara Bertahap Pada Tanggal Pelunasan Parsial Dan Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan secara bertahap atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal
Pelunasan Akhir.
g. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
x. Xxx Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I Sekurang- Kurangnya 1 (Satu) Kali Dalam 1 (Satu) Bulan Pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) melalui surat kabar yang berperedaran nasional atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
i. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
j. Memperoleh Laporan Bulanan
k. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. Hal-Hal yang Menyebabkan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I Wajib Dibubarkan
ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
2. Proses Pembubaran dan Likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I
Dalam hal ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a diatas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a diatas; dan
iii) membubarkan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a diatas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dibubarkan.
Dalam hal ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dari Notaris.
Dalam hal ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c diatas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dari Notaris.
Dalam hal ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dari Notaris.
3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
5. Dalam hal ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang tersedia di PT Aberdeen Asset Management dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDEN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir pembukaan rekening ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I harus terlebih dahulu membuka rekening ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening, Formulir Interview FATCA dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK/2014 tanggal 18 November 2014 (delapan belas November dua ribu empat belas) tentang Prinsip Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Disektor Pasar Modal (”Peraturan OJK Nomor 22/POJK/2014”). Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22/POJK/2014, dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang berbeda (lebih tinggi/lebih
rendah) dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
Pada hari terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir Masa Penawaran tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak akan diproses.
6. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Bank : CITIBANK, N. A
Rekening : ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I Nomor : 0-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
7. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali atau Hari Bursa berikutnya apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa.
2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-3 (tiga) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) pada selambat- lambatnya Hari Bursa ke-3 (tiga) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Permohonan penjualan kembali ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali.
4. Batas Minimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 50.000 (lima puluh ribu) Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I oleh Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I mengakibatkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada suatu Tanggal Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
5. Batas Maksimum Kolektif Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL
PLUS I pada Tanggal Penjualan Kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yangtercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan diproses dan dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
8. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1
(satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima Xxxx Xxxxxxx Investasi dan dalam hal penolakan pelunasan setelah Tanggal Pelunasan Parsial atau Tanggal Pelunasan Akhir.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
1. Pelunasan Parsial Unit Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Parsial
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang-kurangnya akan memenuhi nilai proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
2. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
3. Harga Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Parsial
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
4. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
BAB XVI
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
1. Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Akhir
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
2. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
3. Harga Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Akhir
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
4. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
BAB XVII
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian kembali atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
2. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
3. Harga Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
4. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I
Skema Pembelian Unit Penyertaan tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
Skema Pembelian Unti Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
BAB XIX
KETERANGAN MENGENAI EFEK DERIVATIF
ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I akan melakukan investasi pada Efek Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri guna memberikan potensi tambahan hasil investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir tanpa mempengaruhi mekanisme proteksi atas pokok investasi.
Keterangan Mengenai Waran Sebagai Efek Derivatif ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I.
Jenis Efek Derivatif | Waran |
Jatuh Tempo Efek Derivatif | < 3 tahun |
Target Efek yang mendasari (underlying asset) | MSCI Indonesia ETF |
Harga Perolehan atas Efek Tersebut (Premi) | Ditentukan pada saat tanggal transaksi |
Pihak Counterparty | Citigroup Global Markets Holdings Inc. |
Bursa Efek diperdagangkannya Efek Derivatif | Bursa Luksemburg (Bourse de Luxembourg – xxx.xxxxxx.xx) |
Hukum yang mendasari penerbitan Efek Derivatif | English Law |
Penghitungan Nilai Kas Saat Jatuh Tempo | Participation Rate x Max [0, Performance -100%] Performance = Average of Quarterly Return over 12 observation dates (n = 1 to 12) Quarterly Return (n) = Index level at (n) / Initial level of Index |
Risiko Efek Derivatif | Keterangan mengenai indikasi Risiko yang terkait: Investasi dalam Waran mungkin tidak cocok untuk semua investor. Setiap investor potensial yang akan berinvestasi dalam Waran harus memperhatikan kesesuaian dengan risiko yang terkait. Secara khusus, setiap calon investor harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam berinvestasi dalam Waran, serta mengetahui manfaat, risiko dan informasi yang terkandung dalam Prospektus atau suplemen lainnya yang berlaku. Risiko-risiko yang terkait dalam Waran meliputi risiko umum dan risiko yang berkaitan dengan aset yang mendasari. Risiko umum yang berkaitan dengan Waran meliputi keterbatasan saat melakukan exercise dan adanya pelunasan lebih awal. Risiko Pasar pada umumnya meliputi ilikuiditas di pasar sekunder, risiko selisih kurs. Risiko-risiko yang terdapat dalam Waran tidak mempengaruhi mekanisme proteksi atas pokok investasi. |
Informasi Singkat Mengenai Pihak Counterparty/Issuer :
Citigroup Global Markets Inc. Holdings (CGMHI), melalui anak perusahaannya, secara penuh memberikan layanan terkait dengan produk investasi dan bisnis brokerage. Citigroup Global Markets beroperasi dalam dua segmen bisnis: (i) Institutional Clients Group dan (ii) bisnis brokerage dan asset management. Citigroup Inc (Citigroup), sebagai holding company dari CGMHI, adalah perusahaan jasa keuangan global yang memberikan pelayanan kepada nasabah ritel, korporasi, pemerintahan dan institusi dengan berbagai macam produk dan jasa keuangan. Citigroup memiliki sekitar 200 juta nasabah dan melakukan bisnis di lebih dari 160 negara dan yurisdiksi. Citigroup beroperasi melalui dua segmen bisnis utama: (i) Citicorp, melayani bisnis Consumer Banking secara global, dan (ii) Citi Holdings, melayani bisnis brokerage, asset management dan Consumer Lending. Serta segmen Korporasi dan lainnya.
Kantor pusat CGMHI terletak di 000 Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxx Xxxx, Xxx Xxxx 00000, xxxxx telepon (000) 000-0000. CGMHI didirikan di New York pada tanggal 23 Februari 1977 dan merupakan penerus Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Inc, sebuah perusahaan di Delaware, efektif merger secara hukum pada tanggal 1 Juli 1999. Pada 7 April 2003, CGMHI mengajukan Restated Certificate of Incorporation di Negara Bagian New York dan mengubah namanya dari Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Inc menjadi Citigroup Global Markets Inc Holdings.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahukan secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
• Manajer Investasi
PT ABERDEEN ASSET MANAGEMENT
Menara DEA Tower II, 16th Floor Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2
Jakarta Selatan 12950 – Indonesia Telp. : (000) 0000 0000
Fax. : (000) 0000 0000
• Bank Kustodian,
CITIBANK, N.A. INDONESIA
Citibank Tower, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
Untuk perhatian : Securities and Fund Services Operation Head
Cabang-cabang Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
PT ABERDEEN ASSET MANAGEMENT
Menara DEA Tower II, 16th Floor, Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2
Jakarta Selatan 12950 – Indonesia Telp.: (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000