Definisi Data Pelanggan

Data Pelanggan adalah (i) semua data dan informasi yang dihasilkan, disediakan atau dikirimkan oleh, atau disebabkan untuk dihasilkan, disediakan atau dikirimkan oleh DN, Afiliasinya, atau pelanggannya, sehubungan dengan penyediaan layanan oleh Vendor untuk DN atau PO; (ii) semua data dan informasi mengenai bisnis, pelanggan dan pelanggan potensial dari DN yang dikumpulkan, dihasilkan atau diserahkan oleh, atau disebabkan untuk dihasilkan, disediakan atau dikirimkan oleh DN dan/atau Afiliasi serta subkontraktornya; (iii) semua data dan informasi yang diproses atau disimpan, dan/atau disediakan oleh DN, sebagai bagian dari layanan, termasuk, tak terbatas, data yang tercantum dalam formulir, laporan, dan dokumen serupa lainnya yang disediakan oleh DN sebagai bagian dari Layanan; dan (iv) Informasi Pribadi.
Data Pelanggan ialah data atau informasi apa pun yang tidak kami sediakan yang Anda atau Pengguna Akhir impor ke dalam Layanan atau kirimkan melalui akun Anda.
Data Pelanggan ditentukan dalam Terma Perkhidmatan Dalam Talian. “Penyelesaian Pelanggan” ditentukan dalam Terma Perkhidmatan Dalam Talian.

Examples of Data Pelanggan in a sentence

  • Data Pelanggan dapat dihapus jika Anda gagal membayar biaya yang jatuh tempo, atau jika diwajibkan oleh hukum.

  • Anda memberi kami dan afiliasi kami, selama masa berlaku lisensi Anda, lisensi non- eksklusif, berlaku di seluruh dunia, serta bebas royalti untuk menggunakan, menyalin, mentransmisikan, mensublisensikan, mengindeks, memodelkan, menyimpan, dan menampilkan Data Pelanggan, semata-mata hanya jika diperlukan untuk menyediakan Layanan dan Laporan kepada Anda dan menegakkan hak-hak kami berdasarkan Ketentuan.

  • Kami dapat membuat batasan yang wajar dalam penggunaan dan penyimpanan Data Pelanggan, seperti batasan ukuran file, ruang penyimpanan, dan batasan teknis lainnya.

  • Anda bertanggungjawab sepenuhnya untuk kandungan semua Data Pelanggan.

  • Kami boleh menggantungkan penggunaan Perkhidmatan Dalam Talian anda jika: (1) ini diperlukan untuk menghalang akses yang tidak dibenarkan kepada Data Pelanggan; (2) anda gagal untuk membalas kepada dakwaan pelanggaran yang disyaki di bawah Seksyen 6 dalam masa yang tertentu; atau (3) anda tidak bersetuju dengan Dasar Penggunaan Boleh Diterima atau anda melanggar terma lain dalam perjanjian ini.

  • Anda akan melindungi dan mengekalkan semua hak ke atas Data Pelanggan untuk kami memberikan anda Perkhidmatan Dalam Talian kepada anda tanpa melanggar hak mana-mana pihak ketiga atau sebaliknya mewajibkan Microsoft kepada anda atau mana-mana pihak ketiga.

  • Microsoft tidak dan tidak akan menanggung sebarang kewajipan berhubungan dengan Data Pelanggan atau penggunaan Produk oleh anda selain daripada yang ditetapkan dalam perjanjian ini atau sebagaimana yang diperlukan undang-undang.

  • Apabila kami menghapus Data Pelanggan sesuai dengan bagian ini, kami akan melakukan upaya yang wajar secara komersial untuk mengizinkan Anda memindahkan Data Pelanggan keluar dari Layanan, kecuali jika dilarang oleh hukum.

  • Kami akan menyimpan Data Pelanggan selama ukuran penyimpanan tersebut tidak melebihi jumlah penyimpanan yang diizinkan untuk akun Anda, jika ada.


More Definitions of Data Pelanggan

Data Pelanggan bermaksud Data Peribadi yang (i) Pelanggan berikan kepada Peniaga dan Peniaga memberikan data ini kepada PayPal melalui penggunaan Perkhidmatan Bayaran oleh Peniaga dan (ii) PayPal boleh mengumpul daripada peranti dan pelayar Pelanggan melalui penggunaan Perkhidmatan Bayaran oleh Peniaga.
Data Pelanggan dijelaskan dalam Persyaratan Layanan Online. “Solusi Pelanggan” dijelaskan dalam Persyaratan Layanan Online.

Related to Data Pelanggan

  • Batavia Proteksi Cemerlang 18 70 Batavia Proteksi Maxima 16

  • Kata Kunci COSO, Internal auditor, asset misappropriation

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Tanggal Efektif 29 November 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 22 Desember 2016

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.