Definisi Wakil Manajer Investasi

Wakil Manajer Investasi yang melaksanak an pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip -Prinsip Xxxxxxx di Pasar Uang dan Pasar Modal. Dalam mengelola PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Penagawas Syariah PT Principal Asset Management. Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-290/DSN- MUI/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 , yaitu Bapak Iggi H. Xxxxxxx, SE, MBA dan telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi melalui surat No. 088/GA/CIMB -P/VI/2016 tanggal 01 -06-2016 (satu Juni dua ribu enam belas) perihal Konfirmasi Pengukuhan Dewan Pengawas Syariah, yaitu Tuan Xxxx X. Xxxxxxx yang telah menyampaikan pelaporan kepada OJK melalui Laporan Status Sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau Tim Ahli Syariah tanggal 04 Mei 2016 . Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Uang dan Pasar Modal secara berkelanjutan. Pada saat Prospektus ini, ditandatangani Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Permata, Tbk terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U -129/DSN-MUI/ VI/2014, tanggal 8 April 2014 dan telah ditunjuk oleh PT Bank Permata, Tbk. Dewan Pengawas Syariah telah diangkat berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk Nomor 38 tanggal 25 Agustus 2016, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU -AH.01.00-0000000 tanggal 30 Agustus 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU - 0101186.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 30 Agustus 2016 dengan susunan sebagai berikut :
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan investasi yang bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.

Examples of Wakil Manajer Investasi in a sentence

  • Hari bergabung dengan BPAM pada bulan Februari 2018.Xxxx adalah lulusan dari Institut Pertanian Bogor dan mendapatkan gelar Sarjana Pertanian Sosial Ekonomi dan Beliau memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 103/PM/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 479/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021.

  • Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 23 Juni 2023.

  • Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-213/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

  • Xxxxx memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-520/PM.211/PJ-WMI/2018.

  • Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE IEU Yogyakarta pada tahun 2004, yang bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-516/PM.21/PJ-WMI/2022 per 4 Agustus 2022.


More Definitions of Wakil Manajer Investasi

Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Dalam mengelola XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Avrist Asset Management. Dewan Pengawas Syariah PT Avrist Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-223/DSN-MUI/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 serta telah ditunjuk oleh PT Avrist Asset Management berdasarkan Surat Direksi No. 319/AAM/DIR/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013, dengan susunan sebagai berikut:
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Dalam mengelola CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management. Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-290/DSN- MUI/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 dengan susunan sebagai berikut: Ketua : Xxxx X. Xxxxxxx, SE, MBA Iggi H. Xxxxxxx, Ketua Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management, dilahirkan di Indramayu pada tanggal 3 Februari 1977. Ia memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) dari Institut Teknologi Bandung dan Aalto University Finlandia. Ia menjadi anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI). Beliau menulis buku “Investasi Syariah di Pasar Modal” yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2000. Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. DEWAN PENGAWAS SYARIAH Dewan Pengawas Syariah PT Ciptadana Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan Direksi No. 001/CAM-SKDIR/DPS/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Ciptadana Asset Management yaitu sebagai berikut: Nama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, SE, X.Xx, ASPM Keterangan dari Dewan Pengawas Syariah PT Ciptadana Asset Management adalah sebagai berikut: • Sisca Debyola Xxxxxxxx, SE, X.Xx, ASPM, Dewan Pengawas Syariah CAM adalah Dosen Universitas Al Xxxxx Xxxxxxxxx (UAI) sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang. Beliau lulusan S2 jurusan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Universitas Indonesia pada tahun 2011. Pada tahun 2013 beliau menjabat Kabag Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Mutu, tahun 2017 beliau menjabat sebagai Sekretaris Program studi Manajemen dan tahun 2018 menjabat sebagai Kasubdit Pengembangan Pembelajaran di Universitas Al Xxxxx Xxxxxxxxx. Beliau merupakan Anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Komisariat Universitas Al Xxxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2015 dan Anggota Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam sejak tahun 2016. Beliau telah memperoleh Xxxx perorangan dari Otoritas Pasar Modal sebagai Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 09/PM.22/ASPM-P/2017, tanggal 10 Oktober 2017
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan Reksa Dana mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan MAYBANK SYARIAH EQUITY FUND sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan investasi yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Dalam mengelola MAYBANK SYARIAH EQUITY FUND, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT MAYBANK Asset Management. Penasihat Syariah PT MAYBANK Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: : U-317/DSN-MUI/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 dengan susunan sebagai berikut :
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH sebagaimana tersebut diatas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam mengelola AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Avrist Asset Management. Dewan Pengawas Syariah AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-223/DSN-MUI/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 319/AAM/DIR/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Konfirmasi Pengukuhan Dewan Pengawas Syariah, dengan susunan sebagai berikut: