We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

in Uruguay Sample Clauses

in Uruguay. (i) the tax on business income (Impuesto a las Xxxxxx de las Actividades Económicas); (ii) the personal income tax (Impuesto a las Xxxxxx de las Personas Físicas); (iii) the non-residents income tax (Impuesto a las Xxxxxx de los No Residentes); and (iv) the tax for social security assistance (Impuesto de Asistencia a la Seguridad Social) (hereinafter referred to as “Uruguayan tax”).
in Uruguay the courts of the city of Montevideo;
in Uruguay. (i) in respect of taxes due at source, for amounts credited or paid on or after the first day of January in the first calendar year following that in which this Agreement enters into force; and (ii) in respect of other taxes, for the taxable periods beginning on or after the first day of January in the first calendar year following that in which this Agreement enters into force;
in Uruguay. (i) the taxes referred to in subparagraph (b) of paragraph 3 of Article 2; (ii) the consumption tax (Impuesto al Valor Agregado); and (iii) the capital tax (Impuesto al Patrimonio);
in Uruguay. Uruguay. Any discrepancy that may arise between the parties in the execution, interpretation or compliance of this Agreement that may not be directly resolved shall be submitted to the Montevideo Courts (“Tribunales Ordinarios de Montevideo”). In Brazil: All disputes arising out of or related to this Agreement, including summary proceedings, will be brought before and subject to the exclusive jurisdiction of the Forum of the City of Xxx xx Xxxxxxx, Xxxxx xx Xxx xx Xxxxxxx, Xxxxxx and the parties irrevocably agree with this specific jurisdiction renouncing any other, however privileged it may be.
in UruguayIn respect of withholding taxes, amounts paid or credited on or after the first day of January next following the date on which the Agreement enters into force, and (ii) in respect of other taxes, in relation to fiscal periods beginning on or after the first day of January next following the date on which the Agreement enters into force. With respect to the exchange of Information, the Agreement shall have effect:
in Uruguay. (a) Where a resident of Uruguay derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in India, Uruguay shall allow as a deduction from the tax on the income of that resident, an amount equal to the tax paid in India. Such deduction shall not, however, exceed that portion of the tax as computed before the deduction is given, which is attributable to the income which may be taxed in India. (b) Where a resident of Uruguay owns wealth which, in accordance with the provisions of the Agreement may be taxed in India, Uruguay shall allow as a deduction from the tax on capital of that resident an amount equal to the Wealth tax paid in India. Such deduction shall not, however, exceed that portion of the tax as computed before the deduction is given, which is attributable to the wealth which may be taxed in India. (c) Where in accordance with any provision of the Agreement income derived or capital owned by a resident of Uruguay is exempt from tax in Uruguay, Uruguay may nevertheless, in calculating the amount of tax on the remaining income or capital of such resident, take into account the exempted income or capital.

Related to in Uruguay

  • SBC-12STATE 47.1.1 The terms contained in this Agreement and any Appendices, Attachments, Exhibits, Schedules, and Addenda constitute the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter hereof, superseding all prior understandings, proposals and other communications, oral or written between the Parties during the negotiations of this Agreement and through the execution and/or Effective Date of this Agreement. This Agreement shall not operate as or constitute a novation of any agreement or contract between the Parties that predates the execution and/or Effective Date of this Agreement.

  • India No country-specific provisions apply.

  • XxxXxxxx Principles - Northern Ireland The provisions of San Francisco Administrative Code §12F are incorporated herein by this reference and made part of this Agreement. By signing this Agreement, Contractor confirms that Contractor has read and understood that the City urges companies doing business in Northern Ireland to resolve employment inequities and to abide by the XxxXxxxx Principles, and urges San Francisco companies to do business with corporations that abide by the XxxXxxxx Principles.

  • AT&T-12STATE acknowledges that CLEC may have an embedded base of one-way trunks ordered and installed prior to the Effective Date of this Agreement that were used for termination of CLEC’s Section 251(b)(5)/IntraLATA Toll Traffic to AT&T-12STATE (Embedded Base). To the extent that CLEC has such an Embedded Base, CLEC shall only augment trunk groups in the Embedded Base with the mutual agreement of the Parties. CLEC shall not order any new one-way trunk groups following the Effective Date of this Agreement. Moreover, the Parties agree that the Embedded Base will be converted to two-way trunk groups under the following circumstances: 4.2.1.1 With reasonable notification from AT&T-12STATE and upon AT&T-12STATE’s request, CLEC shall convert all of its Embedded Base to two-way trunks. 4.2.1.2 At any time an Embedded Base trunk group (either originating or terminating) requires augmentation, AT&T-12STATE can require the associated originating and terminating trunks to be converted to a single two-way trunk group prior to the augmentation. 4.2.1.3 When any network changes are to be performed on a project basis (i.e., central office conversions, tandem re-homes, etc.), upon request and reasonable notice by AT&T-12STATE, CLEC will convert all of its Embedded Base affected by the project within the intervals and due dates required by the project parameters. 4.2.1.4 In addition to the foregoing, CLEC may choose, at any time, to convert its Embedded Base to two-way trunk groups. 4.2.1.5 The Parties will coordinate any trunk group migration, trunk group prioritization and implementation schedule. AT&T-12STATE agrees to develop a cutover plan within thirty (30) days of notification to CLEC of the need to convert pursuant to Section 4.2.1.1 above and Section 4.2.1.3 above.

  • Mexico Derivado de lo anterior, el Empleado expresamente reconoce que el Plan y los beneficios que pudieran derivar de la participación en el Plan no establecen derecho alguno entre el Empleado y el Patrón, Xxxxxxxx-Xxxxx de Mexico, S.A. de C.V. y no forma parte de las condiciones de trabajo y/o las prestaciones otorgadas por Xxxxxxxx-Xxxxx de Mexico, S.A. de C.V. y que cualquier modificación al Plan o su terminación no constituye un cambio o impedimento de los términos y condiciones de la relación de trabajo del Empleado. Asimismo, el Empleado reconoce que su participación en el Plan es resultado de una decisión unilateral y discrecional de Xxxxxxxx-Xxxxx Corporation por lo tanto, Xxxxxxxx-Xxxxx Corporation se reserva el absoluto derecho de modificar y/o terminar la participación del Empleado en cualquier momento y sin responsabilidad alguna frente el Empleado. Finalmente, el Empleado por este medio declara que no se reserva derecho o acción alguna que ejercitar en contra de Xxxxxxxx-Xxxxx Corporation por cualquier compensación o daño en relación con las disposiciones del Plan o de los beneficios derivados del Plan y por lo tanto, el Empleado otorga el más amplio finiquito que en derecho proceda a Xxxxxxxx-Xxxxx Corporation , sus afiliadas, subsidiarias, oficinas de representación, sus accionistas, funcionarios, agentes o representantes legales en relación con cualquier demanda que pudiera surgir.

  • Colombia As of 1 September 2015, Colombian Resident PayPal users may only send and receive international payments. Domestic payments between two Colombian Resident PayPal users are unavailable.

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • DUŠEVNÍ VLASTNICTVÍ Pre-existing Intellectual Property 4.1

  • BANCO BILBAO VIZCAYA ARGENTARIA, S A. as swap counterparty (in such capacity, the “Counterparty”); and

  • FINLAND There are no country-specific provisions.