Common use of Akses ke Jasa Clause in Contracts

Akses ke Jasa. a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPR. b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPR dan maksud lain yang diperbo- lehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi. c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi tersebut karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi tersebut dan Xxxxxxx membebaskan Bank dari segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubun- gan dengan pelaksanaan Instruksi tersebut. d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. e. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggu- nakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang. f. Nasabah mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening. g. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah. h. Nasabah setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati. i. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Account Opening, General Terms and Conditions for Account Opening

Akses ke Jasa. a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPR. b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPR dan maksud lain yang diperbo- lehkan diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi. c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal tidak adanya kesepakatan tertulis demikian, Nasabah dengan ini setuju bahwa apabila Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi tersebut yang diberikan tanpa mengikuti suatu prosedur tertulis karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi khusus tersebut dan Xxxxxxx akan mengganti rugi dan membebaskan Bank dari segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubun- gan sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi tersebutkhusus, kode, dan perlengkapan pengamanan. d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. e. Bank diberi kuasa dan wewenang melaksanakan instruksi dengan menggunakan sistem pembayaran atau Bank perantara yang dipilihnya sendiri, walaupun bila pilihan Bank tersebut berbeda dengan Instruksi dimaksud. f. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggu- nakan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang. f. g. Nasabah mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening. g. h. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah. h. i. Nasabah setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati. i. j. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.

Appears in 2 contracts

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening, Bank Account Opening Agreement

Akses ke Jasa. a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPRKPUPRS. b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPR KPUPRS dan maksud lain yang diperbo- lehkan diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi. c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi tersebut karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi tersebut dan Xxxxxxx membebaskan Bank dari Nasabah bertanggung jawab atas segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubun- gan sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi tersebut. d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. e. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggu- nakan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang. f. Nasabah x. Xxxxxxx mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening. g. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah. h. Nasabah x. Xxxxxxx setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati. i. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening

Akses ke Jasa. a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPR. b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-semata- mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPR dan maksud lain yang diperbo- lehkan diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi. c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi tersebut karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi tersebut dan Xxxxxxx Nasabah membebaskan Bank dari segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubun- gan sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi tersebut. d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. e. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggu- nakan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang.tidak f. Nasabah x. Xxxxxxx mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening. g. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah. h. Nasabah x. Xxxxxxx setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati. i. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening

Akses ke Jasa. a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPRKPUPRS. b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPR KPUPRS dan maksud lain yang diperbo- lehkan diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi. c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal tidak adanya kesepakatan tertulis demikian, Nasabah dengan ini setuju bahwa apabila Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi tersebut yang diberikan tanpa mengikuti suatu prosedur tertulis karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi khusus tersebut dan Xxxxxxx akan mengganti rugi dan membebaskan Bank dari segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubun- gan sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi tersebutkhusus, kode, dan perlengkapan pengamanan. d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. e. Bank diberi kuasa dan wewenang melaksanakan Instruksi dengan menggunakan sistem pembayaran atau bank perantara yang dipilihnya sendiri, walaupun bila pilihan Bank tersebut berbeda dengan Instruksi dimaksud. f. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggu- nakan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang. f. g. Nasabah mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening. g. h. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah. h. i. Nasabah setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati. i. j. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah

Akses ke Jasa. a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPRKPUPRS. b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-semata- mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPR KPUPRS dan maksud lain yang diperbo- lehkan diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi. c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi tersebut karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi tersebut dan Xxxxxxx membebaskan Bank dari segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubun- gan sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi tersebut. d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. e. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (( Personal Identification Number)) , dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggu- nakan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang.tidak f. Nasabah x. Xxxxxxx mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening. g. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah. h. Nasabah x. Xxxxxxx setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati. i. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah

Akses ke Jasa. a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPR. b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPR dan maksud lain yang diperbo- lehkan diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi. c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi tersebut karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi tersebut dan Xxxxxxx membebaskan Bank dari Nasabah bertanggung jawab atas segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubun- gan sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi tersebut. d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. e. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggu- nakan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang. f. Nasabah x. Xxxxxxx mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening. g. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah. h. Nasabah x. Xxxxxxx setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati. i. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening