Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen Klausul Contoh

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen. Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa: “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”. Penjelasan mengenai pasal tersebut menyebutkan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen. Asas hukum merupakan unsur penting dari suatu peraturan hukum. Asas hukum mengandung nilai-nilai etis yang berfungsi menghilangkan dan menetralisir kemungkinan terjadinya konflik dalam tatanan sistem hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas hukum merupakan ratio-legis dari peraturan hukum. Hukum sebagai suatu sistem tidak menghendaki adanya suatu konflik dalam sistem hukum tersebut, maka asas-asas hukum berfungsi sebagai penyelesaian konflik tersebut. Beberapa asas yang menjadi pedoman bagi UUPK dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Asas-asas ini dirumuskan dalam Pasal 2 UUPK yang isinya “perlindungan konsumen berasaskan menfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”. Kemudian dalam penjelasan Pasal 2 UUPK ditegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :44
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen. Asas perlindungan konsumen dalam Pasal 2 UUPK 8 Tahun 1999, yaitu:
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 2 UUPK dijelaskan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum, berikut uraiannya:

Related to Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Kegiatan Anggaran 1. Penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah Rp. 158.000.000,- Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Plt. KEPALA BIDANG UMKM, SEKSI USAHA DAN PROMOSI UMKM XXXXXX XXXXXXXX A.P., XXX, X.Xx. Dra. Xx. XXXXXXXXX NIP. 19740307 199311 1 003 NIP. 19661231 199903 2 014 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXX XXXXX, S.S., M.M. Jabatan : Plt. Kepala Bidang Transmigrasi Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU Jabatan : Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU XXXXX XXXXX, S.S., X.X. NIP. 19580616 198630 2 101 NIP. 19740928 200312 1 006

  • Pembubaran Dan Likuidasi 11.1. BATAVIA DANA KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.