Common use of BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sebagai berikut: a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH sebagai berikut: a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- 100.000,- (sepuluh ribu Rupiah); b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas B tidak I1 menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C menetapkan batas minimum pembelian penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- 1.000.000.000,- (seratus satu miliar Rupiah) dan tetapi batas minimum pembelian penjualan selanjutnya Unit Penyertaan adalah tidak ditentukan dan c) MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I2 menetapkan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 5.000.000.000,- 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah)) tetapi batas minimum penjualan selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan. Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A Unit Penyertaan yang dapat dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ada),maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY sebagai berikut: a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR HIGH GRADE ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR HIGH GRADE sebagai berikut: a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR HIGH GRADE Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);; dan b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR HIGH GRADE Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR HIGH GRADE Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR HIGH GRADE Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH sebagai berikut: a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- 100.000,- (sepuluh seratus ribu Rupiah); b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas B tidak I1 menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C menetapkan batas minimum pembelian penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- 1.000.000.000,- (seratus satu miliar Rupiah) dan tetapi batas minimum pembelian penjualan selanjutnya Unit Penyertaan adalah tidak ditentukan dan c) MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I2 menetapkan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 5.000.000.000,- 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah)) tetapi batas minimum penjualan selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan. Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A Unit Penyertaan yang dapat dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ada),maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR FIXED INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR FIXED INCOME FUND sebagai berikut: a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR FIXED INCOME FUND Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);; dan b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR FIXED INCOME FUND Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR FIXED INCOME FUND Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDR FIXED INCOME FUND Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sebagai berikut:REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A menetapkan batas minimum pembelian penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C menetapkan batas minimum pembelian penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian penjualan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian penjualan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian penjualan Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sebagai berikut:: REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sebagai berikut: a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B RK1: Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1; b) Kelas IK1: Batas minimum pembelian awal adalah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan, tidak termasuk biaya pembelian (subscription fee). Untuk pembelian selanjutnya tidak terdapat batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C menetapkan IK2 : Batas minimum pembelian awal adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan, tidak termasuk biaya pembelian (subscription fee). Untuk pembelian selanjutnya tidak terdapat batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)yang ditetapkan. Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebutatas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagai berikut: a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR a. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan; b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR b. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan; dan; c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR c. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- Rp. 10.000,- (lima miliar sepuluh ribu Rupiah)) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan; dan d. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi 10.000,- (jika ada), apabila sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebutatas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sebagai berikut:REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A menetapkan batas minimum pembelian penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C menetapkan batas minimum pembelian penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian penjualan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian penjualan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian penjualan Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.melalui

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDX ESG LEADERS PLUS ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDX ESG LEADERS PLUS sebagai berikut: a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan Unit Penyertaan sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) namun batas minimum pembelian selanjutnya Unit PenyertaanPenyertaan tidak ditentukan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). Untuk REKSA DANA SAHAM Apabila pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A yang dijual dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebutatas.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA sebagai berikut: a) a. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- Rp50.000,- (sepuluh lima puluh ribu Rupiah); b) b. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah); c. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah); d. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah); dan e. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan per Kelas Unit Penyertaan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebutatas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II sebagai berikut: a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas B tidak A2 menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit PenyertaanPenyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas C I1 menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- 1.000.000.000,- (seratus satu miliar Rupiah) dan tetapi batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)selanjutnya tidak ditentukan. Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A Unit Penyertaan yang dapat dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ada),maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus