PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
Tanggal Efektif 19 Desember 2014 Tanggal Mulai Penawaran: 16 Maret 2015
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi yang optimal atas investasi jangka panjang pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan instrumen pasar uang dalam negeri.
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
Unit Penyertaan; dan
b) REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi yang ditetapkan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebagaimana dirinci pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa .
MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered
Xxx. Xxxx. XX. Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 00000000 / 304150025
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA INI BELUM TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INVESTASI AS TAHUN 1940. SELAIN ITU, SAHAM/ UNIT PENYERTAAN DARI SETIAP SUB-DANA/ KELAS SAHAM BELUM TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SEKURITAS AS TAHUN 1933 (US SECURITIES ACT OF 0000), XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXX, DAN TIDAK DAPAT DAN TIDAK AKAN DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI DALAM YURISDIKSI AMERIKA SERIKAT,
WILAYAH-WILAYAHNYA ATAU WILAYAH PENGUASAANNYA ATAU KEPADA "WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT" (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN SELANJUTNYA). KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF ATAU PROSPEKTUS REKSA DANA BERISI PEMBATASAN TERTENTU PADA PENJUALAN DAN TRANSFER SAHAM/ UNIT PENYERTAAN DARI SETIAP SUB-DANA/KELAS SAHAM KEPADA WARGA NEGARA TERSEBUT.
WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT ADALAH SESUAI DENGAN PERATURAN S BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SEKURITAS AS TAHUN 1933 (US SECURITIES ACT OF 1933) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, YANG BERARTI: (A) INDIVIDU YANG MERUPAKAN WARGA NEGARA ATAU PENDUDUK AMERIKA SERIKAT UNTUK TUJUAN PAJAK PENGHASILAN FEDERAL; (B) KORPORASI, KEMITRAAN, ATAU ENTITAS LAIN YANG DIBUAT ATAU DIATUR BERDASARKAN HUKUM ATAU YANG ADA DI AMERIKA SERIKAT; (C) SUATU HARTA BERWUJUD ATAU PERWALIAN YANG PENDAPATANNYA TERKAIT DENGAN PERDAGANGAN ATAU BISNIS AMERIKA SERIKAT; ATAU (D) SETIAP KORPORASI, KEMITRAAN, PERWALIAN, HARTA BERWUJUD, ATAU ENTITAS LAIN DI MANA SATU ATAU LEBIH INDIVIDU ATAU ENTITAS YANG DIJELASKAN DALAM (A), (B) ATAU (C) BERTINDAK SENDIRI-SENDIRI ATAU SEBAGAI SUATU KELOMPOK, MEMILIKI ATAU MEMILIKI KEPENTINGAN MENGUNTUNG- KAN YANG MENGENDALIKAN BAIK SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG DAN, DALAM KASUS KORPORASI ATAU KEMITRAAN, YANG DIBENTUK TERUTAMA UNTUK TUJUAN BERINVESTASI DALAM SEKURITAS/EFEK YANG TIDAK TERDAFTAR DI BAWAH UNDANG-UNDANG SEKURITAS AS TAHUN 1933 (US SECURITIES ACT OF 1933) . TANPA MENGURANGI KETENTUAN DI ATAS, DEFINISI WARGA NEGARA AS DALAM PERJANJIAN INI AKAN MENCAKUP DEFINISI "WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT" ATAU ISTILAH SERUPA YANG DITERAPKAN DALAM PERINTAH EKSEKUTIF AMERIKA SERIKAT YANG BERLAKU.
SEDANGKAN PERINTAH EKSEKUTIF AMERIKA SERIKAT ADALAH ARAHAN YANG DITANDATANGANI, DITULIS DAN DITERBITKAN DARI PRESIDEN AMERIKA SERIKAT.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada xxxxx Xxxxx 0000
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Eastspring Investments Indonesia (Manajer Investasi) diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia (dan setiap perubahan atau penambahan atas peraturan perundang-undangan tersebut) yang berlaku, termasuk peraturan perundangundangan yang diberlakukan sebagai hasil kesepakatan/kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainnya, masyarakat, peradilan, otoritas perpajakan, pihak berwenang dari suatu pemerintah negara lainnya dan atau badan pengatur sendiri (self-regulatory organization). Peraturan perundang-undangan tersebut dapat mewajibkan Manajer Investasi untuk mematuhi atau, memilih untuk memberlakukan, mengikuti atau memenuhi persyaratan atau permintaan yang berkaitan dengan hal apapun sehubungan dengan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manajer Investasi dapat menyampaikan Prospektus berikut setiap perubahannya dalam bentuk dokumen elektronik, dan Prospektus dalam bentuk dokumen elektronik tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sama sebagaimana Prospektus yang dibuat dalam bentuk cetak.
Bahwa Reksa Dana ini diterbitkan dengan menggunakan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia dan tidak dimaksudkan untuk ditawarkan kepada pihak di luar yurisdiksi Republik Indonesia dimana negara tersebut mengharuskan Manajer Investasi untuk mendaftarkan diri dan/atau mendaftarkan Reksa Dana ini di wilayah hukum negara tersebut.
13
17
18
19
22
24
25
28
32
34
35
38
43
46
49
50
52
53
54
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | Halaman 4 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | 14 |
BAB III | NAVIGATOR MANAJER INVESTASI | 15 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 16 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN | 17 |
BAB VI | KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA | 19 |
BAB VII | DANA EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PERPAJAKAN | 21 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 22 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 25 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 28 |
BAB XI | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 29 |
BAB XII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 66 |
BAB XIII BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 69 73 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 76 |
BAB XVI BAB XVII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI | 78 79 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 81 |
BAB XIX | PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN | 82 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 83 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND .
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. DOKUMEN ELEKTRONIK
Dokumen Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang digunakan dalam setiap Transaksi Elektronik yang dapat dilihat atau ditampilkan melalui Komputer atau Sistem Elektronik atau dapat dicetak menjadi dokumen kertas sesuai dengan permintaan pihak yang terkait.
1.8. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 13 Juni 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang pertama kali (pembelian awal).
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor : IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil
Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”) yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek indonesia.
1.16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena sesuatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan khusus untuk Bank Kustodian, hari bank tidak buka untuk umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
1.18. INFORMASI ELEKTRONIK
Informasi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap atau kumpulan Dokumen Elektronik atau data lain yang diberikan ke dalam Sistem Elektronik sebagai prasyarat penyelesaian setiap Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.19. JARINGAN SISTEM ELEKTRONIK
Jaringan Sistem Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah merupakan kondisi terhubungnya suatu atau seluruh jaringan komputer atau Sistem Elektronik melalui Internet (Interconnection Networking)
1.20. KELAS UNIT PENYERTAAN
Kelas Unit Penyertaan adalah klasifikasi Unit Penyertaan yang dimiliki oleh REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan ketentuan terkait fitur-fitur yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan sehingga mengakibatkan perbedaan Nilai Aktiva Bersih antara masing-masing Kelas Unit Penyertaan, fitur-fitur mana diatur lebih lanjut dalam Kontrak ini.
1.21. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli pada setiap transaksi selama periode; dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”).
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. LEMBAGA PENILAI HARGA EFEK
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-183/BL/2009 Tentang Perubahan Peraturan Nomor V.C.3 Tentang Lembaga Penilaian Harga Efek tanggal 30 Juni 2009 beserta Lampiran Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (”Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3.”).
1.25. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Eastspring Investments Indonesia.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND .
1.33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN INSTITUSI
Pemegang Unit Penyertaan Institusi adalah pihak non perseorangan berupa perusahaan, lembaga organisasi atau perkumpulan lainnya yang berbadan hukum maupun tidak, yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND.
1.34. PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN BARU
Penambahan Kelas Unit Penyertaan Baru adalah kegiatan Penawaran Umum Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang baru yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.37. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.38. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.39. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.42. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND.
1.46. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.47. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.48. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap Sistem Elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah data berupa:
a. Perangkat lunak (application software) yang dipasang secara khusus pada Komputer; atau
b. Aplikasi yang tersedia langsung melalui Situs Web (web-based application) di dalam Internet tanpa diperlukan pemasangan khusus pada Komputer; atau
c. Aplikasi surat elektronik (Electronic Mail); atau
d. Sistem Elektronik lain yang dapat dipersamakan;
yang mana Sistem Elektronik tersebut dapat dipergunakan secara bersamaan ataupun terpisah oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Transaksi Elektronik dalam melakukan Pembukaan rekening Reksa Dana, Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi ataupun tindakan terkait lainnya.
1.49. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU
Yang selanjutnya disebut „S-INVEST‟ adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu tanggal 29 Juli 2016 beserta setiap peraturan pelaksanaan dan perubahannya.
1.50. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
1.51. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang baru pertama kali ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih dihitung sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan merujuk pada tanggal perubahan Kontrak yang dibuat untuk mengatur penambahan Kelas Unit Penyertaan baru tersebut.
1.52. TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI NASABAH ASING
Tata cara pertukaran informasi nasabah asing adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 Tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/20187 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya
1.53. TRANSAKSI ELEKTRONIK
Transaksi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk dan tidak terbatas pada Pembukaan rekening Reksa Dana, Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi ataupun tindakan terkait lain ya.
1.54. UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.55. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.56. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal Reksa Dana menerbitkan Kelas Unit Penyertaan, maka besarnya bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
2.1. PENDIRIAN REKSA XXXX XXXXXXXXXX IDR FIXED INCOME FUND
EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND No. 22 tanggal 17 November 2014 jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Nomor 13 tanggal 01 Maret 2018 dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Nomor 48 tanggal 18 November 2019, ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX., notaris di Jakarta (selanjutnya disebutp “Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND”), antara PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Xxxxx Xx. X- 000 / X.00 / 0000 tanggal 19 Desember 2014 dari Otoritas Jasa Keuangan..
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
b) REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); dan
ii. REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah).
Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum II Kontrak dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A.
Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Anggota : Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxx, memperoleh gelar Sarjana pada tahun 1994 dari STEKPI di bidang Manajemen Keuangan, Beliau melanjutkan studinya dan memperoleh gelar S-2 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kalbe (Supra) pada tahun 2002. Beliau telah memperoleh izin perseorangan Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1998, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-119/PM/IP/WMI/1998 tanggal 21 Desember 1998, yang telah diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-303/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 10 November 2021. Dalam karirnya di bidang pasar modal, Beliau pernah berkerja di beberapa perusahaan sekuritas dan berpengalaman memimpin fungsi perdagangan, pemasaran, riset dan penjaminan emisi. Pada tahun 2003, Beliau bergabung dengan PT Prudential Life Assurance Indonesia sebagai Senior Manager-Investment hingga pertengahan tahun 2011. Kemudian, Beliau bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini dengan jabatan sebagai Direktur. Beliau juga memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-11/PM/IP/PEE/1998 tanggal 23 Februari 1998 yang telah diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/PM.212/PJ- WPEE/2021 tanggal 8 Oktober 2021. Dan pada tanggal 21 Desember 2018, memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-03/PM.223/ASPM-P/2018. Beliau juga memiliki sertifikasi kompetensi sebagai Registered Securities Analyst dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM).
Xxxx X. Tangkas Darmawan, memiliki 25 tahun pengalaman di industri keuangan termasuk asuransi, perbankan, keuangan perusahaan, dana pensiun dan perusahaan manajer investasi. Sebelum bergabung dengan Eastspring, Xxxx menghabiskan 12 tahun dengan Allianz Life Indonesia, terakhir sebagai Chief Investment Officer (CIO) serta anggota Dewan Direksi. Sebelum peran CIO, ia memegang peran senior dalam pengelolaan pasar, bancassurance dan manajemen risiko di Allianz Life. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-814/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-104/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 8 Februari 2022 dan merupakan Certified Financial Planner (Singapore), Fellow Chartered Financial Professional (Singapore) dan Registered Financial Planner (Indonesia).
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Struktur Tim Pengelola Investasi:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Anggota : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia pada tahun 1997. Ia melanjutkan studinya di bidang Keuangan dari International University of Japan dan memperoleh gelar Master Business Administration (MBA) pada tahun 2004. Ia telah lulus ujian level 1 yang diadakan oleh Chartered Financial Analyst (CFA) serta mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi pada tahun 2014. Memulai karirnya sebagai analis kredit di Bank Niaga hingga tahun 2002. Ia juga pernah menjadi Manajer Investasi yang mengelola portofolio pendapatan tetap pada PT BNP Paribas Investment Partners Indonesia sampai tahun 2008. Sebelum bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia, dia menjabat sebagai Fixed Income Trading Head pada Bank Danamon Indonesia. Kemudian bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini sebagai Head of Fixed Income. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-138/PM.211/WMI/2014 tanggal 20 October 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 310/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 05 November 2018.
Xxxx Xxxxx Panuntun, memperoleh gelar Sarjana Akuntansi Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Ia mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi pada tahun 2013. Ia memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun sebagai analis kredit di institusi keuangan. Sebelum bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia, dia menjabat sebagai analis pemeringkat di PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Pada bulan Febuari 2013 bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini sebagai analis kredit. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-153/PM.21/WMI/2013 tanggal 12 Desember 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-900/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND periode 31 Desember 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan.
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
Periode 2021 2020 2019
dari tanggal Periode 12 Periode 36 Periode 60 1 Januari bulan bulan bulan
tahun terakhir terakhir terakhir Kelas Kelas
berjalan s/d dari tanggal dari tanggal dari tanggal A B Kelas A Kelas B
tanggal Prospektus Prospektus Prospektus Prospektus
Total hasil Investasi 12,34% 13,35% -17,81% *)
Hasil investasi bersih 10,67% 13,35%
setelah -19,03% *)
memperhitungkan beban
pemasaran
Beban Operasi 1,33% 1,62%
Perputaran Portofolio 0,58% 0,31 : 1
Persentase Penghasilan
xxxx Xxxxx - -
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 175 tanggal 24 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 21425.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 28 April 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP–05/BL/MI/2012 tertanggal 25 April 2012.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Eastspring Investments Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah: Direksi
Presiden Direktur : Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Direktur : Sulystari
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxx Xxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia adalah bagian dari Prudential Corporation Asia. Eastspring Investments adalah inti usaha yang difokuskan pada bisnis manajemen investasi dari group Prudential Plc, di Asia. Kami adalah satu dari perusahaan manajemen investasi terbesar, beroperasi di 11 negara di Asia yang memiliki lebih dari 3.000 karyawan di Asia dengan jumlah dana kelolaan sekitar USD 258 miliar per tanggal 31 Desember 2021.
PT Eastspring Investments Indonesia (d/h Prudential Asset Management Indonesia) didirikan pada tahun 2011. Saat ini PT Eastspring Investments Indonesia adalah salah satu perusahaan manajer investasi terbesar di Indonesia dengan total dana kelolaan lebih dari Rp 83,35 triliun per Februari 2022. Didukung oleh para profesional yang handal dan berpengalaman di Industri Reksa Dana. Kami menyediakan produk investasi yang inovatif dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan keuangan pemodal perorangan maupun institusi. Kami memberikan komitemen penuh untuk menyediakan layanan keuangan berkualitas dengan kualitas yang dinikmati oleh setiap pemodal dari group Prudential di seluruh dunia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Prudential Life Assurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2020, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan termasuk:
• Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended, Best Domestic Custodian - Highly Commended dan Best Fund Administration Mandate oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2020
• Category Outperformer dan Market Outperformer oleh Global Custodian Agent Banks di Survei untuk Negara
Berkembang (“Emerging Market Survey”)
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi yang optimal atas investasi jangka panjang pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan instrumen pasar uang dalam negeri.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau depositodan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada kas dan setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut diatas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-367/BL/2012 Tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dan Lampiran Peraturan No.IV.C.2 tanggal 09 Juli 2012 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalamPeraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 Tentang Pelaporan Transaksi Efek tanggal 21 Juni 2017;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. Bunga Obligasi | ||
PPh Final** | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh |
*Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND. Sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaanmerupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Portofolio investasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dikelola dan dimonitor setiap hari oleh tenaga profesional yang kompeten dan telah memiliki pengalaman cukup panjang di bidang pengelolaan investasi. Pengelolaan secara profesional menjadikan pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan sendiri riset/analisa pasar dalam rangka pemilihan investasi.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul, REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu strategi Manajer Investasi dalam mengelola risiko investasi. Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan diversifikasi portofolio REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND . Dalam melakukan diversifikasi, Manajer Investasi melakukan pemilihan Efek yang tepat dan/atau penempatan pada instrumen pasar uang secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya. Manajer Investasi wajib, atas nama REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND , membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permintaan penjualan kembali diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
e. Transparansi Informasi
Manajer Investasi wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkala, sehingga Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ) dapat memantau perkembangan hasil investasi, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Bank Kustodian wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap Hari Bursa di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
Risiko investasi dalam REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Pasar dan Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND .
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko berkurangnya nilai investasi akibat fluktuasi harga Efek ekuitas dalam portofolio REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND . Risiko ini dapat diminimalisir dengan menerapkan strategi diversifikasi portofolio sesuai dengan kebijakan investasi.
2. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas terjadi ketika investasi tertentu sulit untuk membeli atau menjual. Investasi Reksa Dana dalam efek yang tidak likuid dapat mengurangi imbal hasil/keuntungan karena Reksa Dana mungkin tidak dapat menjual efek tidak likuid tersebut pada waktu dan harga yang menguntungkan. Investasi dalam efek luar negeri atau efek-efek dengan risiko pasar dan risiko kredit yang besar cenderung memiliki eksposur lebih besar terhadap risiko likuiditas. Efek-efek tidak likuid relatif sangat volatil dan sulit untuk valuasi.
3. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME
4. Risiko Transaksi melalui Sistem Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Sistem Elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Transaksi Elektronik dilakukan melalui Sistem Elektronik dan/atau metode transmisi Informasi/Dokumen Elektronik yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan Sistem Elektronik dan/atau Informasi/Dokumen Elektronik yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan termasuk dan tidak terbatas pada tindakan intersepsi/penyadapan yang tidak sah serta tindakan melawan hukum lainnya berupa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan atas Informasi/Dokumen Elektronik oleh pihak yang tidak berhak/tidak berwenang.
(ii) Kesalahan pemberian Informasi Elektronik atau data lainnya ke dalam Sistem Elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dapat mengakibatkan kesalahan proses transaksi dan hasil akhir transaksi yang salah.
(iii) Transaksi melalui Sistem Elektronik dapat melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini terkait dengan kemungkinan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
(iv) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada Sistem Elektronik maupun transmisi Informasi/Dokumen Elektronik juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dapat terjadi apabila transaksi dilakukan melalui Sistem elektronik.
(v) Kemungkinan kelalaian (calon) Pemegang Unit Penyertaan dalam menjaga kerahasiaan nama ID sistem dan password, yang apabila diketahui secara tidak sah oleh pihak lain selain (calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakibatkan pihak lain tersebut memiliki akses secara tidak sah untuk melakukan penyalahgunaan Transaksi Elektronik melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan nama (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
Terjadinya risiko-risiko diatas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Investasi yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Kredit dan Pihak Ketiga (Wanprestasi)
Risiko kredit atau risiko wanprestasi merujuk kepada risiko bahwa penerbit Efek Berpendapatan Tetap atau instrumen pasar uang dapat wanprestasi, antara lain tidak dapat membayar kewajiban ataupun bagi hasil secara tepat waktu, atau untuk memenuhi kewajiban menurut perjanjian.
Risiko pihak ketiga merujuk kepada risiko dimana kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, pengiriman, dan lain sebagainya dan risiko wanprestasi. Risiko ini berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND memiliki eksposur. Kerugian dapat timbul khususnya untuk penyelesaian / pengiriman instrumen keuangan.
Nilai Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang akan berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat kredit dan risiko pihak ketiga ataupun keadaan wanprestasi lainnya.
6. Risiko konsentrasi pada satu sektor tertentu
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dapat mengalokasikan sebagian besar portofolionya pada Efek-Efek emiten pada satu sektor tertentu. REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (selama masih di dalam batas peraturan yang ditetapkan OJK maupun Kebijakan Investasi) atau terkonsentrasi dalam satu atau beberapa sektor tertentu dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi.
Sebagai akibatnya, REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, mapun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND .
7. Risiko Operasional
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND adalah berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia maupun di negara lain, baik penyelesaian pembayaran kepada REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND maupun penyelesaian pembayaran dari REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan.
8. Risiko Penilaian (valuasi)
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi, dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara keseluruhan.
9. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan Peraturan Perundang-undangan atau hukum dan perpajakan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung pada Pasar Uang maupun Pasar Modal apabila terjadi dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi ditetapkan sebagai berikut:
i) Imbalan jasa Manajer Investasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
ii) Imbalan jasa Manajer Investasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas B maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,2% (nol koma duapersen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND mendapat pernyataan yang efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Biaya pencetakan distribusi surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND;
i. Biaya asuransi (jika ada);
j. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing- masing Kelas Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pad angka 9.1. huruf a dan k di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diproporsikan ke masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara proporsional.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris,;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND , Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);. Apabila pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya dan/atau Manajer Investasi dapat tidak mengenakan biaya pembelian Unit Penyertaan.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakanpendapatanbagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Sesuai dengan mekanisme pengalihan investasi (switching) yang merupakan penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dan pembelian (subscription) Unit Penyertaan Reksa Dana lain, maka pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi (switching) atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) yang akan dikurangkan dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju. Besarnya biaya pengalihan investasi ditetapkan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada masing-masing Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut. Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank, biaya materai dan biaya-biaya bank lain, apabila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan
e. Pajak – pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain serta biaya lainnya yang menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND : | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks.2% | Untuk REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A |
Maks. 1% | Untuk REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas B | |
b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 0,2% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan | Maks. 1% Maks. 0.5% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali |
Unit Penyertaan | ||
c. Biaya Pengalihan Investasi | Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) yang akan dikurangkan dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju. Besarnya biaya pengalihan investasi ditetapkan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada masing- masing Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut. | Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. |
d. Semua Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada Jika ada | Biaya Pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND mempunyai hak- hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodiansesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Kelas Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Xxxxx Xxxx)
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
LAPORAN KEUANGAN
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2021/
FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2021
REKSA DANA
EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
ISI
HAL/
PAGE CONTENTS
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN
INVESTMENT MANAGER AND CUSTODIAN BANK’S STATEMENT OF RESPONSIBILITY
LAPORAN KEUANGAN
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2021:
FINANCIAL STATEMENTS YEAR ENDED 31 DECEMBER 2021:
LAPORAN POSISI KEUANGAN ----------------------- 1 STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 2
STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND
-------- OTHER COMPREHENSIVE INCOME
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
STATEMENT OF CHANGES IN
3 NET ASSETS
LAPORAN XXXX XXX ----------------------------------- 4 STATEMENT OF CASH FLOWS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ---------- 5 - 30 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/ 31 Desember/December
Notes | 2021 | 2020 | ||||||||
ASET | ASSETS | |||||||||
Portofolio investasi: Efek utang (dengan nilai nominal: Rp 5.483.163 pada tanggal | Investment portfolio: Debt securities (with nominal value: | |||||||||
31 Desember 2021 dan Rp 5.615.653 pada tanggal 31 Desember 2020) | 3f,3h,5a | 5.964.777 | 6.315.225 | Rp 5,483,163 as of 31 December 2021 and Rp 5,615,653 as of 31 December 2020) | ||||||
Deposito berjangka | 3a,3f,3h, 5b | 28.500 | 313.451 | Time deposits | ||||||
Jumlah portofolio investasi | 5.993.277 | 6.628.676 | Total investment portfolio | |||||||
Kas di bank | 3a,3f,6 | 5.923 | 10.809 | Cash in banks | ||||||
Piutang bunga | 3f | 91.710 | 99.168 | Interest receivables | ||||||
Piutang lain-lain | 3f | 5 | - | Other receivables | ||||||
JUMLAH ASET | 6.090.915 | 6.738.653 | TOTAL ASSETS | |||||||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||||||||
Liabilitas pembelian kembali unit penyertaan | 3f,3j,8,16 | 42 | 11.046 | Liabilities on redemption of units | ||||||
Uang muka atas pemesanan xxxx | 0x,0x, | |||||||||
xxxxxxxxxx | 9,16 | 5.000 | 8.000 | Advances on subscription of units | ||||||
Liabilitas pajak tangguhan Beban akrual | 3e,7 3f,3i,3j,10, 16 | 38.803 10.592 | 29.053 6.468 | Deferred tax liabilities Accrued expenses | ||||||
Utang pajak lainnya | 3e,7 | 20 | 22 | Other tax payables | ||||||
JUMLAH LIABILITAS | 54.457 | 54.589 | TOTAL LIABILITIES | |||||||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||||||||
Jumlah transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 3.093.870 | 3.961.909 | Total transaction with unit holders | |||||||
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 2.942.588 | 2.722.155 | Total increase in net assets value | |||||||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 3g | 6.036.458 | 6.684.064 | TOTAL NET ASSETS VALUE | ||||||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR (NILAI PENUH) | 3j,11,16 | 5.090.710.552,7544 | 5.869.439.004,1132 | TOTAL OUTSTANDING UNITS (FULL AMOUNT) | ||||||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN (NILAI PENUH) | 3g | NET ASSETS VALUE PER UNIT (FULL AMOUNT) | ||||||||
KELAS A | 1.574 | 1.553 | CLASS A | |||||||
KELAS B | 1.182 | 1.137 | CLASS B |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
1
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
PENDAPATAN INVESTASI | INVESTMENT INCOME | ||||
Pendapatan bunga Keuntungan investasi xxxx xxxxx xxxxxxxxxxx, xxxxxx | 0x,00 0x,00 | 431.362 60.292 | 464.465) 33.449) | Interest income Realized gain on investments, net | |
(Kerugian) keuntungan investasi yang belum 3c,12 (194.401) 325.751 Unrealized (loss) gain on direalisasi, bersih investments, net | |||||
JUMLAH PENDAPATAN INVESTASI | 297.253 | 823.665) | TOTAL INVESTMENT INCOME | ||
BEBAN INVESTASI | INVESTMENT EXPENSES | ||||
Beban jasa xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx | 0x,0x,00,00 | (13.092) | (12.568) | Management fees | |
Beban jasa kustodian | 3d,14 | (4.358) | (4.490) | Custodian fees | |
Beban pajak penghasilan final | 3d | (43.552) | (24.423) | Final income tax expenses | |
Beban lain-lain | 3d,15 | (374) | (293) | Other expenses | |
JUMLAH BEBAN INVESTASI | (61.376) | (41.774) | TOTAL INVESTMENT EXPENSES | ||
LABA SEBELUM PAJAK | 235.877 | 781.891 | PROFIT BEFORE TAX | ||
Xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx | 0x,0 | (15.444) | (19.479) | Income tax expense | |
LABA TAHUN BERJALAN | 220.433 | 762.412) | PROFIT FOR THE YEAR | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | -) | OTHER COMPREHENSIVE INCOME | ||
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF | 220.433 | 762.412) | TOTAL COMPREHENSIVE INCOME |
Notes 2021 2020
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
2
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Transaksi dengan pemegang unit | Jumlah kenaikan | |||||
penyertaan/ Transactions with unit holders | Nilai Aset Bersih/ Total increase Net Asset Value | Jumlah Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset Value | ||||
Saldo per 31 Desember 2019 | 4.604.726) | 1.959.743 | 6.564.469 | Balance as of 31 December 2019 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 Jumlah penghasilan komprehensif | -) | 762.412 | 762.412 | Changes in net assets in 2020 Total comprehensive income | ||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transactions with unit holders | |||||
Penjualan unit penyertaan | 1.330.910) | - | 1.330.910 | Subscription of units | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.973.727) | - | (1.973.727) | Redemption of units | ||
Saldo per 31 Desember 2020 | 3.961.909) | 2.722.155 | 6.684.064 | Balance as of 31 December 2020 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 Jumlah penghasilan komprehensif | - | 220.433 | 220.433 | Changes in net assets in 2021 Total comprehensive income | ||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transactions with unit holders | |||||
Penjualan unit penyertaan | 451.867) | - | 451.867 | Subscription of units | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.319.906) | - | (1.319.906) | Redemption of units | ||
Saldo per 31 Desember 2021 | 3.093.870) | 2.942.588 | 6.036.458 | Balance as of 31 December 2021 |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
3
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
LAPORAN ARUS KAS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
STATEMENT OF CASH FLOWS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
Notes | 2021 | 2020 | |||||||
Arus kas dari aktivitas operasi: | Cash flows from operating activities: | ||||||||
Penerimaan kas dari: | Cash receipts from: | ||||||||
Penjualan efek-efek | 1.371.279) | 2.243.856 | Sale of securities | ||||||
Pendapatan bunga | 438.818) | 472.423 | Interest income | ||||||
1.810.097) | 2.716.279 | ||||||||
Pengeluaran kas untuk: | Cash disbursements for: | ||||||||
Pembelian efek-efek | (1.154.939) | (1.788.116) | Purchase of securities | ||||||
Beban investasi | (17.934) | (17.332) | Investment expenses | ||||||
Pembayaran pajak | (45.013) | (28.129) | Tax paid | ||||||
(1.217.886) | (1.833.577) | ||||||||
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi | 592.211 | 882.702 | Net cash provided from operating activities | ||||||
Arus kas dari aktivitas pendanaan: | Cash flows from financing activities: | ||||||||
Penjualan unit penyertaan | 448.862) | 1.338.910 | Subscription of units | ||||||
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.330.910) | (1.962.682) | Redemption of units | ||||||
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan | (882.048) | (623.772) | Net cash used in financing activities | ||||||
(Penurunan) kenaikan bersih dalam kas dan setara kas | (289.837) | 258.930 | Net (decrease) increase in cash and cash equivalents |
Kas dan setara kas pada awal tahun
324.260) 65.330
Cash and cash equivalents at the
beginning of year
Kas dan setara kas pada akhir tahun
end of year
34.423) 324.260 Cash and cash equivalents at the
Kas dan setara kas terdiri atas: | Cash and cash equivalents comprise of: | ||||
Kas di bank | 6 | 5.923) | 10.809 | Cash in banks | |
Deposito berjangka | 5b | 28.500) | 313.451 | Time deposits | |
Jumlah kas dan setara kas | 34.423) | 324.260 | Total cash and cash equivalents |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
4
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Reksa Dana Eastspring IDR Fixed Income Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Xx. 0 xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif”. Sejak 31 Desember 2012, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) menjadi bagian Pengawas Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Kontrak lnvestasi Kolektif (“KIK”) Reksa Dana antara PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer lnvestasi Reksa Dana dan Standard Chartered Bank Indonesia sebagai Bank Kustodian Xxxxx Xxxx dituangkan dalam Akta No. 22 tanggal 17 Nopember 2014 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 48 tanggal 18 Nopember 2019 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
a. Xxxxx Xxxx Eastspring IDR Fixed Income Fund (“the Fund”) is an open-ended Mutual Fund formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 year 1995 and Decision Letter from Chairman of Capital Market Supervision Agency (“Bapepam”) No. Kep- 22/PM/1996 dated 17 January 1996 which has been amended several times and the latest amendment by the regulation of Financial Services Authority (“OJK”) No. 23/POJK.04/2016 dated 13 June 2016 about “Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract”. Effective on 31 December 2012, the Capital Market and Financial Institution Supervisory Board (“Bapepam-LK”) became the Capital Market Supervisory Department of the Financial Services Authority (“OJK”).
The Fund's Collective Investment Contract (“CIC”) between PT Eastspring Investments Indonesia as the Fund's Investment Manager and Standard Chartered Bank Indonesia as the Fund's Custodian Bank was documented in Deed No. 22 dated 17 November 2014 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The Collective Investment Contract has been amended several times and the last one was documented in Deed No. 48 dated 18 November 2019 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta.
Kantor Manajer Investasi Reksa Dana berkedudukan di Prudential Tower Lantai 23, Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx 00, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, susunan Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi Reksa Dana adalah sebagai berikut:
The office of the Fund’s Investment Manager is located at Prudential Tower 23rd Floor, Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx 00, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx.
As of 31 December 2021 and 2020, the Fund Investment Committee and Investment Manager Team consist of:
31 Desember/December
2021 | 2020 | |||
Komite Investasi Ketua | Xxxx Xxxxx Xxxxx | Xxxx Xxxxx Xxxxx | Investment Committee Chairman | |
Anggota Anggota | Alan J. Xxxxxxx Xxxxxxxx - | Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx0 | Member Member | |
Xxx Xxngelola Investasi Ketua | Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx | Investment Management Team Chairman | |
Anggota | Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx0 | Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx2 | Member | |
Anggota | Dipo Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx | Member |
1) perubahan susunan komite investasi sesuai Term of Reference
tanggal 29 April 2021
1) change in investment committee based on Term of Reference dated 29 April 2021
2) mengundurkan diri pada tanggal 18 Januari 2022 2) resigned on 18 January 2022
Xxxxx Xxxx memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-537/D.04/2014 tanggal 19 Desember 2014.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak lnvestasi Kolektif adalah sebanyak maksimum 20.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai asset bersih awal sebesar Rp 1.000 untuk setiap unit penyertaan.
The Fund received the required effective letter based on Decision Letter from the Chairman of OJK No. S-537/D.04/2014 dated 19 December 2014.
The number of units offered during the public offering in accordance with the Collective Investment Contract was at a maximum of 20,000,000,000 units with the initial net assets value amounted to Rp 1,000 for each unit.
5
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
b. Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 adalah masing-masing tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
b. Transactions of units and net assets value per unit were published only on the stock exchange day. The last day of the stock exchange in December 2021 and 2020 was 30 December 2021 and 30 December 2020, respectively. The financial statements of the Fund for the years ended
31 December 2021 and 2020 were presented based on the position of the Fund's net assets as of 31 December 2021 and 2020, respectively.
2. DASAR PENYUSUNAN 2. BASIS OF PREPARATION
a. Pernyataan kepatuhan a. Statement of compliance
Laporan keuangan Reksa Dana telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”).
b. Laporan keuangan Reksa Dana telah diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 25 Maret 2022.
The Fund’s financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards (“SAK”).
b. The Fund’s financial statements were completed and authorized to be issued by the Investment Manager and Custodian Bank on 25 March 2022.
c. Dasar pengukuran c. Basis of measurement
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual dengan menggunakan konsep nilai historis, kecuali jika standar akuntansi mensyaratkan pengukuran nilai wajar.
The financial statements are prepared on the accrual basis using the historical cost concepts, except where the accounting standards require fair value measurement.
d. Laporan arus kas d. Statement of cash flows
Laporan arus kas menyajikan perubahan pada kas dan setara kas dari kegiatan operasi dan pendanaan, dan disusun dengan menggunakan metode langsung.
The statement of cash flows presents the changes in cash and cash equivalents from operating and financing activities, and is prepared using the direct method.
e. Mata uang fungsional dan penyajian e. Functional and presentation currency
Laporan keuangan disajikan dalam Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Seluruh informasi keuangan yang disajikan dalam Rupiah telah dibulatkan dalam jutaan terdekat, kecuali dinyatakan secara khusus.
f. Penggunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi
Penyusunan laporan keuangan mengharuskan Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Hasil aktual dapat berbeda dari jumlah yang diestimasi.
Estimasi dan asumsi yang digunakan ditelaah secara berkesinambungan. Revisi atas estimasi akuntansi diakui secara prospektif.
Beberapa kebijakan dan pengungkapan akuntansi mengharuskan pengukuran nilai wajar. Dalam mengukur nilai wajar atas suatu aset atau liabilitas, Reksa Dana menggunakan data pasar yang dapat diobservasi jika memungkinkan. Nilai wajar ditentukan menggunakan hirarki atas input-input yang digunakan dalam teknis penilaian untuk aset dan liabilitas:
6
The financial statements are presented in Rupiah, which is the Fund's functional currency. All financial information presented in Rupiah has been rounded to the nearest million, unless otherwise stated.
f. Use of judgments, estimates and assumptions
The preparation of financial statements requires the Investment Manager and Custodian Bank to make judgments, estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, income and expenses. Actual results may differ from the estimated amounts.
Estimates and underlying assumptions are reviewed on an ongoing basis. Revisions to accounting estimates are recognized prospectively.
A number of accounting policies and disclosures require the measurement of fair values. When measuring the fair value of an asset or a liability, the Fund uses observable market data to the extent possible. Fair values are determined using the following hierarchy of inputs used in the valuation techniques for assets and liabilities:
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
2. DASAR PENYUSUNAN (Lanjutan) 2. BASIS OF PREPARATION (Continued)
f. Penggunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi (Lanjutan)
• Level 1: harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik.
• Level 2: input, selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1, yang dapat diobservasi, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya dari harga yang dapat diobservasi lainnya).
• Level 3: input yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi).
Jika input yang digunakan untuk mengukur nilai wajar suatu aset atau liabilitas diambil dari gabungan beberapa sumber berbeda atas hirarki nilai wajar, maka pengukuran nilai wajar untuk seluruh kelompok aset dan liabilitas dianggap telah diukur menggunakan input level terendah yang signifikan terhadap seluruh pengukuran (Level 3 adalah yang terendah).
Informasi lebih jauh mengenai asumsi yang dibuat dalam mengukur nilai wajar disajikan pada Catatan 5.
f. Use of judgments, estimates and assumptions (Continued)
• Level 1: quoted prices (unadjusted) in active markets for identical assets or liabilities.
• Level 2: inputs, other than quoted prices included in Xxxxx 0, that are observable, either directly (i.e. price) or indirectly (i.e. derived from other observable price).
• Level 3: inputs that are not based on observable market data (unobservable inputs).
If the inputs used to measure the fair value of an asset or a liability are drawn from a mixture of different level sources of the fair value hierarchy, then the fair value measurement for the entire class of the asset or liability is considered to have been done using the lowest level input that is significant to the entire measurement (Level 3 being the lowest).
Further information about the assumptions made in measuring fair values is disclosed in Note 5.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Kebijakan-kebijakan akuntansi di bawah ini telah diterapkan secara konsisten pada seluruh periode yang disajikan dalam laporan keuangan ini.
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
The accounting policies set out below have been applied consistently to all periods presented in these financial statements.
a. Kas dan setara kas a. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari kas di bank dan deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi penggunaannya.
Cash and cash equivalents consist of cash in banks and time deposits with original maturities within or less than three months, not guaranteed and not restricted for their usage.
b. Pendapatan bunga b. Interest income
Pendapatan bunga dari jasa giro, deposito berjangka dan efek utang diakui atas dasar akrual secara harian dan diakui dalam laba rugi.
Interest income from current account, time deposits and debt securities is accrued on a daily basis and recognized in profit or loss.
c. Keuntungan (kerugian) investasi c. Gain (loss) from investments
Keuntungan (kerugian) dari instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi termasuk semua perubahan nilai wajar yang terealisasi dan belum terealisasi serta selisih kurs, tetapi tidak termasuk pendapatan bunga.
Keuntungan (kerugian) yang direalisasi dari penjualan portofolio efek utang dihitung menggunakan metode biaya rata-rata tertimbang.
Gain (loss) from financial instruments measured at fair value through profit or loss includes all realized and unrealized fair value changes and foreign exchange differences, but excludes interest.
Realized gain (loss) from sale of debt securities portfolio is calculated using the weighted average cost method.
d. Beban investasi d. Investment expenses
Beban jasa pengelolaan investasi, beban jasa kustodian dan beban investasi lain-lain diakui atas dasar akrual secara harian.
Beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga dari jasa giro, deposito berjangka dan efek utang diakui sebagai bagian dari beban investasi.
7
Investment management fees, custodian fees and other investment expenses are accrued on a daily basis.
Final income tax expenses on interest income from current account, time deposits and debt securities are recognized as part of investment expenses.
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
e. Pajak penghasilan e. Income tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari beban pajak kini dan pajak tangguhan dan termasuk pajak final atas keuntungan dari efek utang yang telah direalisasi dan belum direalisasi yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan, bukan atas pendapatan. Pajak kini dan tangguhan diakui pada laba rugi, kecuali untuk komponen yang diakui secara langsung di ekuitas atau di penghasilan komprehensif lain.
Beban pajak kini adalah jumlah pajak dibayar atau terutang atas laba kena pajak (rugi pajak) selama tahun berjalan, dengan menggunakan tarif pajak yang secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan. Pajak kini juga termasuk penyesuaian yang dibuat atas penyisihan pajak tahun-tahun sebelumnya, baik untuk merekonsiliasi pajak penghasilan dengan pajak yang dilaporkan di surat pemberitahuan tahunan, atau untuk memperhitungkan perbedaan yang timbul dari pemeriksaan pajak. Beban pajak kini diukur menggunakan estimasi terbaik atas jumlah yang diperkirakan akan dibayar atau diterima, dengan mempertimbangkan ketidakpastian terkait dengan kompleksitas peraturan pajak.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tujuan pelaporan keuangan, dan nilai yang digunakan untuk tujuan perpajakan. Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan untuk ditetapkan atas perbedaan temporer pada saat pembalikan, berdasarkan peraturan yang berlaku atau secara substansial berlaku pada tanggal pelaporan. Kebijakan akuntansi ini juga mengharuskan pengakuan manfaat pajak masa depan, seperti kompensasi rugi fiskal, apabila besar kemungkinan manfaat pajak tersebut dapat direalisasi.
Sesuai dengan peraturan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Income tax expense comprises current and deferred taxes and includes “final tax” on realized and unrealized gain from debt securities which are considered as tax on income, not on revenue. Current tax and deferred tax are recognized in profit or loss except to the extent that they relate to items recognized directly in equity or in other comprehensive income.
Current tax expense is the amount of tax paid, or payable on taxable income or loss for the year, using tax rates substantively enacted as of the reporting date. Current tax also includes true-up adjustments made to the previous years’ tax provisions either to reconcile them with the income tax reported in annual tax returns, or to account for differences arising from tax assessments. Current tax expense is measured using the best estimate of the amount expected to be paid or received, taking into consideration the uncertainty associated with the complexity of tax regulations.
Deferred tax is recognized in respect of temporary differences between the carrying amount of assets and liabilities for financial reporting purposes and the amounts used for taxation purposes. Deferred tax is measured at the tax rates that are expected to be applied to temporary differences when they reverse, based on the laws that have been enacted or substantially enacted at the reporting date. This accounting policy also requires the recognition of future tax benefits, such as tax loss carry forwards, to the extent that realization of such benefits is probable.
In accordance with tax regulations, income that has been imposed with final tax is no longer reported as taxable income, and all expenses related to the income that imposed with final income tax, should not be deducted.
f. Instrumen keuangan f. Financial instruments
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari efek utang, deposito berjangka, kas di bank, piutang bunga dan piutang lain-lain.
The Fund's financial assets consist of debt securities, time deposits, cash in banks, interest receivables and other receivables.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari liabilitas pembelian kembali unit penyertaan, uang muka atas pemesanan unit penyertaan dan beban akrual.
The Fund’s financial liabilities consist of liabilities on redemption, advances on subscription of units and accrued expenses.
8
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
f.1 Klasifikasi f.1 Classification
Aset keuangan Financial assets
Reksa Dana mengelompokkan aset keuangannya dalam kategori berikut ini:
The Fund classified its financial assets in the following categories:
1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
2. Biaya perolehan diamortisasi.
Aset keuangan tidak direklasifikasi setelah pengakuan awal kecuali Xxxxx Xxxx mengubah model bisnisnya untuk mengelola aset keuangan di mana semua aset keuangan yang terkena dampak direklasifikasi pada hari pertama periode pelaporan pertama setelah perubahan model bisnis.
Seluruh aset keuangan Reksa Dana diklasifikasi sebagai biaya perolehan diamortisasi kecuali untuk efek utang yang diklasifikasi sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
1. Financial assets measured at fair value through profit or loss;
2. Amortized cost.
Financial assets are not reclassified subsequent to their initial recognition, unless the Fund changes its business model for managing financial assets in which case all affected financial assets are reclassified on the first day of the first reporting period following the change in the business model.
All of the Fund’s financial assets are classified as amortized cost except for debt securities which are classified as financial assets measured at fair value through profit or loss.
Liabilitas keuangan Financial Liabilities
Seluruh liabilitas keuangan Reksa Dana diklasifikasi sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
All of the Fund’s financial liabilities are classified as financial liabilities measured at amortized cost.
f.2 Pengakuan f.2 Recognition
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan atau liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah/dikurangi (untuk instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi setelah pengakuan awal) biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset keuangan atau penerbitan liabilitas keuangan. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut.
A financial asset or financial liability is initially measured at fair value plus/less (for financial instruments not subsequently measured at fair value through profit or loss) transaction costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issuance of a financial liability. The subsequent measurement of financial assets and financial liabilities depends on their classification.
f.3 Penghentian pengakuan f.3 Derecognition
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, atau ketika Reksa Xxxx mengalihkan seluruh hak untuk menerima arus kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan dialihkan: i.e. ketika pengendalian atas aset keuangan dilepas.
The Fund derecognizes a financial asset when the contractual rights to the cash flows from the financial asset expires, or when it transfers the rights to receive the contractual cash flows in a transaction in which substantially all of the risks and rewards of ownership of the financial asset are transferred: i.e. when control over the financial asset is relinquished.
9
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
f.3 Penghentian pengakuan (Lanjutan) f.3 Derecognition (Continued)
Dalam transaksi dimana aset keuangan ditransfer tetapi risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan masih dimiliki oleh Reksa Dana, maka aset yang ditransfer tersebut tidak dihentikan pengakuannya.
Reksa Dana menghentikan pengakuan liabilitas keuangan ketika kewajiban kontraktualnya dilepaskan atau dibatalkan, atau ketika berakhir.
In transactions where a financial asset is transferred but the risks and rewards associated with ownership are somehow retained the transferred asset is not derecognized.
The Fund derecognizes a financial liability when its contractual obligations are discharged or cancelled or when they expire.
f.4 Pengukuran biaya perolehan diamortisasi f.4 Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal, dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif dengan menggunakan metode suku bunga efektif atas selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya dan untuk aset keuangan, disesuaikan dengan penyisihan kerugian penurunan nilai.
The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount at which the financial asset or financial liability is measured at initial recognition, minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest method of any difference between the initial amount recognized and the maturity amount and, for financial assets, adjusted for any reduction for impairment.
Tingkat suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas masa depan sepanjang umur yang diperkirakan atas aset keuangan atau liabilitas keuangan, pada nilai tercatat bruto dari aset keuangan atau pada biaya perolehan diamortisasi untuk liabilitas keuangan. Saat menghitung tingkat suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas masa depan dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual atas instrumen keuangan, namun tidak mempertimbangkan kerugian kredit di masa mendatang.
The effective interest rate is the rate that exactly discounts the estimated future cash payments or receipts through the expected life of the financial asset or financial liability to the gross carrying amount of the financial asset or to the amortized cost of the financial liability. When calculating the effective interest rate, the Fund estimates future cash flows by considering all contractual terms of the financial instrument but does not consider any future credit losses.
f.5 Pengukuran nilai wajar f.5 Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran di pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan dimana Reksa Dana memiliki akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar liabilitas mencerminkan risiko wanprestasinya.
Jika tersedia, Manajer Investasi mengukur nilai wajar instrumen keuangan dengan menggunakan harga kuotasian di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Suatu pasar dianggap aktif jika transaksi atas aset dan liabilitas terjadi dengan frekuensi dan volume yang memadai untuk menyediakan informasi penentuan harga secara berkelanjutan.
10
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date in the principal market or, in its absence, the most advantageous market to which the Fund has access at that date. The fair value of a liability reflects its non-performance risk.
When available, Investment Manager measures the fair value of a financial instrument using the quoted price in an active market for that instrument. A market is regarded as active if transactions for the asset or liability take place with sufficient frequency and volume to provide pricing information on an ongoing basis.
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
f.5 Pengukuran nilai wajar (Lanjutan) f.5 Fair value measurement (Continued)
Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, Manajer Investasi menggunakan teknik penilaian dengan memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi dan relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. Teknik penilaian yang dipilih menggabungkan semua faktor yang diperhitungkan oleh pelaku pasar dalam penentuan harga transaksi.
If there is no quoted price in an active market, then Investment Manager uses valuation techniques that maximize the use of relevant observable inputs and minimize the use of unobservable inputs. The chosen valuation technique incorporates all of the factors that market participants would take into account in pricing a transaction.
f.6 Saling hapus f.6 Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum yang menentukan nilai saling hapus dan bermaksud untuk menyelesaikan secara neto atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount is presented in the statement of financial position when, and only when, the Fund has a legally enforceable right to offset the amounts and it intends either to settle on a net basis or to realize the asset and settles the liability simultaneously.
Income and expenses are presented on a net basis only when permitted by accounting standards.
f.7 Penurunan nilai aset keuangan f.7 Impairment of financial assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Manajer lnvestasi mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif telah terjadinya penurunan nilai atas aset keuangan. Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika bukti objektif menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan telah terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa tersebut berdampak pada arus kas masa depan aset keuangan dan dapat diestimasi secara handal. Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian untuk kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
At each reporting date, the Investment Manager assesses whether there is objective evidence that the financial assets are impaired. Financial assets are impaired when objective evidence demonstrates that a loss event has occurred after the initial recognition of the financial assets, and that loss event has an impact on the future cash flows on the financial assets that can be estimated reliably. The Fund recognizes loss allowances for expected credit loss (“ECL”) on financial assets measured at amortized cost.
g. Nilai aset bersih Reksa Dana g. Net assets value of the Fund
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The net assets value of the Fund is calculated and determined at the end of each stock exchange day by using the fair market value.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The net assets value per unit is calculated by dividing the net assets value of the Fund at the end of each stock exchange day by the total outstanding units.
11
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
h. Portofolio investasi h. Investment portfolio
Portofolio investasi terdiri dari efek utang berupa obligasi pemerintah dan obligasi korporasi serta deposito berjangka.
Investment portfolio consists of debt securities in the form of government bonds and corporate bonds, and time deposits.
Efek utang diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Deposito berjangka diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi.
Debt securities are classified as financial assets at fair value through profit or loss. Time deposits are classified as amortized cost.
i. Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan
i. Advances on subscription of units
Penerimaan uang muka atas pemesanan Unit Penyertaan yang belum diterbitkan dan belum diserahkan kepada pemesan pada tanggal pelaporan dicatat sebagai liabilitas, dan belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar.
Advances received on subscription of units which have not been issued and delivered to the unit holder as of the reporting date are recorded as part of liabilities, and have not been recorded as outstanding units.
j. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi j. Transactions with related parties
Dalam laporan keuangan ini, istilah pihak-pihak berelasi digunakan sesuai dengan PSAK No. 7 mengenai “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
In these financial statements, the term of related parties is used in accordance with PSAK No. 7 about “Related Party Disclosures”.
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
a. Pendahuluan dan gambaran umum a. Introduction and overview
Reksa Dana memiliki eksposur atas risiko yang timbul dari instrumen keuangan sebagai berikut:
The Fund has exposures to the following risks arising from financial instruments:
• Risiko kredit • Credit risk
• Risiko likuiditas • Liquidity risk
• Risiko pasar • Market risk
Catatan ini menyajikan informasi tentang eksposur Reksa Dana untuk setiap risiko di atas dan tujuan Reksa Dana, kebijakan dan proses pengukuran dan pengelolaan risiko tersebut.
This note presents information about the Fund's exposure to each of the above risks and the Fund's objectives, policies and processes for measuring and managing such risks.
Berdasarkan Kontrak lnvestasi Kolektif, Xxxxx Xxxx akan menginvestasikan dananya dengan komposisi sebagai berikut:
In accordance with the Collective Investment Contract, the Fund will invest its fund with the following composition:
- Minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau perusahaan di Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
- Minimum 0% dan maksimum 20% dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah.
- Minimum 80% and maximum 100% from Net Assets Value in debt securities issued by government of Republic Indonesia and/or Indonesia corporations which are sold through Public Offering and/or traded in Indonesia Stock Exchange.
- Minimum 0% and maximum 20% from Net Assets Value in domestic money market instrument and/or deposits denominated in Rupiah.
12
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
a. Pendahuluan dan gambaran umum (Lanjutan) a. Introduction and overview (Continued)
Manajer lnvestasi Xxxxx Xxxx telah diberikan mandat untuk mengelola aset investasi sesuai dengan tujuan investasi Reksa Dana sehingga bertanggung jawab atas manajemen risiko keuangan Reksa Dana.
Kepatuhan pada target alokasi aset dan komposisi portofolio dipantau oleh Divisi Kepatuhan Manajer Investasi setiap harinya melalui aplikasi Aladdin sejak 5 November 2018 dan dilaporkan kepada Komite Investasi secara kuartalan. Apabila portofolio telah menyimpang dari target alokasi aset, Manajer lnvestasi Reksa Dana berkewajiban untuk mengambil tindakan untuk menyesuaikan portofolio sesuai target yang telah ditentukan, dalam batas waktu yang ditentukan.
The Fund's Investment Manager has been given a mandate to manage the investment assets in line with the Fund's investment objectives and is responsible for the Fund’s financial risk management.
Compliance with the target asset allocation and the portfolio composition is monitored by the Investment Manager’s Compliance Division on a daily basis through Aladdin application since 5 November 2018 and reported to the Investment Committee on a quarterly basis. In instances where the portfolio has diverged from target asset allocation, the Fund's Investment Manager is obliged to take actions to rebalance the portfolio in line with the established targets, within the prescribed time limit.
b. Risiko kredit b. Credit risk
Risiko kredit adalah risiko terjadinya kerugian keuangan yang disebabkan oleh ketidakmampuan lawan transaksi untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya.
Kebijakan Xxxxx Dana atas risiko kredit adalah untuk meminimalisasi eksposur terhadap lawan transaksi yang dianggap memiliki risiko lebih tinggi dari yang ditentukan dengan cara melakukan transaksi hanya dengan lawan transaksi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi melakukan pengelolaan risiko kredit dengan cara melakukan pembatasan maksimum penempatan deposito pada setiap bank dan investasi pada setiap nama penerbit obligasi (kecuali pada efek yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia) sebesar 10% dari nilai aset bersih pada setiap saat yang dipantau oleh Divisi Kepatuhan secara harian melalui aplikasi Aladdin sejak 5 November 2018.
Credit risk is the risk of financial losses from inability of counterparties to fulfill their contractual obligations.
The Fund’s policy over credit risk is to minimize its exposure to counterparties with perceived higher risk of default by dealing only with counterparties that meet the standards established by the Investment Manager.
The Investment Manager manages the Fund’s credit risk by limiting time deposit placement in every bank and investment in every bond issuer (except in securities issued by government of Republic Indonesia) at a maximum of 10% of net assets value at any time which is monitored by the Compliance Division on a daily basis through Aladdin application since 5 November 2018.
Manajer Investasi juga melakukan tinjauan risiko kredit atas setiap bank penempatan deposito dan penerbit obligasi minimum 1 (satu) kali setiap tahunnya untuk menjaga risiko kredit yang ada dan setiap 3 (tiga) bulan secara agregat melaporkan risiko kredit kepada Komite Manajemen Risiko yang diketuai oleh Presiden Direktur dan beranggotakan Direktur Investasi, Chief Operating Officer, Head of Compliance, Head of Human Resource, Head of Risk Management dan Manajer Risiko.
Jika risiko kredit tidak sesuai dengan kebijakan investasi atau pedoman Reksa Dana, Manajer Investasi berkewajiban untuk menyesuaikan posisi (rebalance) portofolio dalam 10 (sepuluh) hari bursa dari setiap penentuan portofolio yang tidak sesuai dengan parameter investasi.
The Investment Manager also performs credit risk reviews over banks for placements of time deposits and bond issuer at a minimum of 1 (one) time a year to control every credit risk that the Fund is exposed to and every 3 (three) months in aggregate, reports credit risk to Risk Management Committee who is chaired by President Director and consists of Investment Director, Chief Operating Officer, Head of Compliance, Head of Human Resource, Head of Risk Management and Risk Manager.
When the credit risk is not in accordance with investment policy or the Fund’s guidelines, the Investment Manager is obliged to rebalance the portfolio within 10 (ten) stock exchange days for each of the portfolio determination that is not in compliance with the stated investment parameters.
13
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko kredit (Lanjutan) b. Credit risk (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, risiko kredit Reksa Dana timbul dari potensi kerugian dari efek utang, kas dan penempatan deposito pada bank. Reksa Dana mengatur dan memitigasi risiko kredit dari kas dan penempatan deposito pada bank yang memiliki peringkat kredit yang baik.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020,
masing-masing 95,76% dan 95,96% dari efek utang yang dimiliki Reksa Dana terdiri dari obligasi pemerintah Republik Indonesia (Catatan 5a).
Kualitas kredit dari efek utang korporasi pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagaimana diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek diungkapkan pada Catatan 5a.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, eksposur maksimum terhadap risiko kredit aset keuangan Reksa Dana sama dengan nilai tercatatnya di laporan posisi keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, semua aset keuangan Reksa Dana adalah belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
Aktivitas Reksa Dana dapat memunculkan risiko pada waktu penyelesaian transaksi. Risiko penyelesaian adalah risiko dari kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan lawan transaksi dalam menepati kewajiban untuk membayar kas, efek atau aset lain sesuai kesepakatan kontraktual.
Untuk mengurangi risiko ini, Reksa Dana hanya melakukan penyelesaian transaksi efek melalui broker untuk memastikan bahwa transaksi diselesaikan hanya ketika kedua pihak telah memenuhi kewajiban penyelesaian kontraktual.
As of 31 December 2021 and 2020, the Fund’s credit risk arises from risk of loss from debt securities, cash and time deposit placements in bank. The Fund manages and mitigates the credit risk of cash and time deposit placements in banks with good credit rating.
As of 31 December 2021 and 2020, 95.76% and 95.96%, respectively, of the debt securities held by the Fund consisted of government bonds of Republic Indonesia (Note 5a).
The credit quality of corporate debt securities as of 31 December 2021 and 2020 as rated by securities rating agency was disclosed on Note 5a.
As of 31 December 2021 and 2020, the maximum exposure to credit risk of the Fund’s financial assets equals to the carrying amounts stated on the statement of financial position.
As of 31 December 2021 and 2020, all financial assets of the Fund were neither past due nor impaired.
The Fund’s activities may give rise to risk at the time of settlement of transactions. Settlement risk is the risk of loss due to the failure of a counterparty to honor its obligations to deliver cash, securities or other assets as contractually agreed.
To mitigate this risk, the Fund conducts settlements through a broker to ensure that a trade is settled only when both parties have fulfilled their contractual settlement obligations.
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan menemukan kesulitan dalam memenuhi kewajiban yang terkait dengan kewajiban keuangan yang diselesaikan dengan pembayaran kas atau aset keuangan yang lain.
Kebijakan Reksa Dana dan pendekatan Manajer Investasi untuk mengelola likuiditas adalah untuk memastikan bahwa Reksa Dana akan selalu mempunyai likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo, baik dalam kondisi normal dan sulit, termasuk estimasi penebusan unit penyertaan, tanpa terjadinya kerugian yang tidak diharapkan atau mengakibatkan adanya risiko rusaknya reputasi Reksa Dana.
Liquidity risk is the risk that the Fund will encounter difficulty in meeting the obligations associated with its financial liabilities that are settled by delivering cash or another financial asset.
The Fund’s policy and the Investment Manager’s approach to manage the liquidity is to ensure that it will always have sufficient liquidity to meet its liabilities when due, under both normal and stress conditions, including estimated redemptions of units, without incurring unacceptable losses or risking damage to the Fund’s reputation.
14
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko likuiditas (Lanjutan) c. Liquidity risk (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari liabilitas pembelian kembali unit penyertaan, uang muka atas pemesanan unit penyertaan dan beban akrual masing-masing sejumlah Rp 15.634 dan Rp 25.514 yang akan diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari satu bulan. Reksa Dana memiliki aset likuid yang cukup untuk memenuhi penyelesaian liabilitas keuangannya.
As of 31 December 2021 and 2020, the Fund’s financial liabilities consisted of liabilities on redemption, advances on subscription of units and accrued expenses amounted to Rp 15,634 and Rp 25,514, respectively, and will be settled in less than one month. The Fund has sufficient liquid assets to meet the settlement of their financial liabilities.
d. Risiko pasar d. Market risk
Risiko pasar adalah risiko dimana perubahan dalam harga pasar, seperti kurs bunga, harga ekuitas, kurs nilai tukar dan spread kredit (tidak berhubungan dengan perubahan peringkat kredit dari penerbit) akan mempengaruhi pendapatan Reksa Dana atau nilai wajar dari instrumen keuangan yang dimiliki. Tujuan dari manajemen risiko pasar adalah untuk mengelola dan mengendalikan eksposur risiko pasar dengan batas-batas (parameter) yang dapat diterima, dan mengoptimalkan imbal hasil (return).
Reksa Dana terutama memiliki risiko harga efek utang yang timbul dari investasinya pada efek utang, karena sebagian besar portofolio investasinya ditempatkan dalam efek utang.
Konsentrasi risiko pasar dari efek utang pada tanggal pelaporan berasal dari efek utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau pemerintah Republik Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan (exchange trade) di Bursa Efek Indonesia yaitu masing-masing sebesar 98,81% dan 94,48% dari nilai aset bersih pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Manajer Investasi memantau konsentrasi risiko pasar berdasarkan lawan transaksi dan industri. Konsentrasi efek utang Reksa Dana berdasarkan industri usaha penerbit adalah sebagai berikut (dalam persentase penuh):
31 Desember/December
2021 2020
Market risk is the risk that changes in market prices, such as interest rates, equity prices, foreign exchange rates and credit spreads (not relating to changes in the issuer’s credit standing) will affect the Fund’s income or the fair value of its holdings of financial instruments. The objective of market risk management is to manage and control market risk exposures within acceptable parameters, while optimizing the return.
The Fund is mainly exposed to the price risk of debt securities arising from its investments in debt securities, as most of its investment portfolio is placed in debt securities.
Market risk concentration of debt securities as of the reporting dates was derived from exchange traded debt securities issued by corporations and/or the government of the Republic of Indonesia which have been sold in the Public Offering and/or traded in Indonesia Stock Exchange amounted to 98,81% and 94.48% of net assets value as of 31 December 2021 and 2020, respectively.
The Investment Manager monitors concentration of market risk based on counterparties and industries. The concentration of the Fund’s debt securities based on operating industry of the issuers was as follows (in full percentage):
Pemerintah 95,76 96,77 Government
Bank/jasa keuangan 3,74 2,73 Banks/financial services
Telekomunikasi 0,50 0,48 Telecommunication
Lainnya - 0,02 Others
100,00 100,00
Risiko Harga Price Risk
Risiko harga adalah risiko dimana nilai wajar dari efek utang akan berfluktuatif sebagai akibat dari perubahan harga pasar wajar dari efek utang.
Price risk is the risk that the fair value of debt securities will fluctuate as a result of changes in fair market price of debt securities.
Manajer Investasi mengelola risiko harga atas investasi efek utang dengan hanya berinvestasi pada efek utang yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau efek utang yang telah memiliki peringkat yang diberikan oleh perusahaan pemeringkat yang telah disetujui oleh OJK.
15
The Investment Manager manages the price risk on debt securities by only investing in debt securities issued by the government of the Republic of Indonesia and/or debt securities that have ratings issued by rating agencies that have been approved by OJK.
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko pasar (Lanjutan) e. Market risk (Continued)
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Manajer Investasi melakukan analisis sensitivitas atas kinerja Xxxxx Xxxx sebagai bagian kebijakan internal Manajer Investasi. Dalam melakukan analisis sensitivitas tersebut, Manajer Investasi mengidentifikasi risiko harga efek utang sebagai risiko utama untuk Reksa Dana. Risiko ini timbul dari ketidakpastian harga masa depan efek utang yang dimiliki. Manajer Investasi memitigasi risiko melalui diversifikasi serta pemilihan sekuritas dan instrumen keuangan seperti yang disebutkan di panduan investasi (Investment Guidelines) Xxxxx Xxxx. Kepatuhan terhadap panduan investasi (Investment Guidelines) Xxxxx Xxxx dan pembatasan yang berlaku dipantau secara harian oleh tim kepatuhan.
Untuk mengukur sensitivitas harga dari efek utang terhadap perubahan suku bunga, Manajer Investasi mengukur durasi (duration) dari portofolio Reksa Dana.
Perhitungan durasi setidaknya ditentukan oleh periode jatuh tempo dan kupon obligasi. Semakin panjang durasi portofolio, semakin besar potensi penurunan atau kenaikan harga obligasi terhadap kenaikan atau penurunan tingkat suku bunga.
Manajer Investasi mengelola risiko suku bunga Reksa Dana melalui strategi manajemen durasi. Dalam hal suku bunga dipandang cenderung naik, Manajer Investasi akan mengurangi besaran durasi dengan cara mengurangi bobot kepemilikan obligasi berjangka panjang dan meningkatkan kas dan/atau menambah bobot kepemilikan obligasi berjangka pendek. Demikian pula sebaliknya, bila Manajer Investasi memandang bahwa tingkat suku bunga cenderung akan turun, maka Manajer Investasi akan memperpanjang durasi portofolio.
Tabel di bawah ini mengikhtisarkan dampak kenaikan/penurunan harga efek utang dalam portofolio Reksa Dana terhadap aset bersih Reksa Dana pada tanggal pelaporan. Proyeksi ini didasarkan pada asumsi bahwa kenaikan 25 basis poin dan penurunan 25 basis poin pada suku bunga, dimana variabel lain tetap sama, maka harga efek utang secara rata-rata turun/naik sebesar 1,5000% (2020: 1,4875%).
The Investment Manager undertakes a sensitivity analysis on the performance of the Fund as part of the Investment Manager’s internal policy. In performing this sensitivity analysis, the Investment Manager identifies price volatility of debt securities as a major risk for the Fund. This risk arises from the uncertainty of future prices of debt securities held. The Investment Manager mitigates risk through diversification and a selection of securities and financial instruments as specified in the Fund’s investment guidelines and restrictions are monitored daily by compliance team.
The Investment Manager measures the sensitivity of the price of debt securities to interest rate changes by calculating the duration from the Fund’s portfolio.
The calculation of the duration is determined based on the bond maturity period and the coupon. The longer the portfolio duration, the greater the potential for decrease or increase in bond prices over increase or decrease of interest rates.
The Investment Manager manages interest rate risk using a strategy that relies on duration analysis. In the event that interest rates appear likely to increase, the Investment Manager will reduce the portfolio duration by reducing long term bond holdings and increasing cash and/or short-term bond holdings. Vice versa, if the Investment Manager considers that interest rates are likely to decrease, the Investment Manager will increase the portfolio duration.
The table below summarizes the impact of increase/decrease in the prices of debt securities in the Fund’s portfolio to the net assets as of the reporting dates. This projection is based on the assumption that the increase of 25 basis points and the decrease of 25 basis points on interest rate, in which other variables remains the same, so the price of debt securities is expected to move down/up by 1.5000% (2020: 1.4875%) on average.
31 Desember/December 2021
Peningkatan
0,25%/
Increase of 0.25%
Penurunan
0,25%/
Decrease of 0.25%
Aset bersih (89.471) 89.471 Net assets
16
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko pasar (Lanjutan) d. Market risk (Continued)
Analisis sensitivitas (Lanjutan) Sensitivity analysis (Continued)
31 Desember/December 2020
Peningkatan
0,25%/
Increase of 0.25%
Penurunan
0,25%/
Decrease of 0.25%
Aset bersih (93.939) 93.939) Net assets
5. PORTOFOLIO INVESTASI 5. INVESTMENT PORTFOLIO
a. Ikhtisar portofolio efek utang a. Summary of debt securities portfolio
Efek utang, diukur pada nilai wajar melalui laba rugi: Debt securities, measured at fair value through
profit or loss:
Nilai
31 Desember/December 2021
Persentase (%) terhadap jumlah portofolio
perolehan | Tingkat bunga | investasi/ | |||||||||||
Nilai | rata-rata | (%) per tahun/ | Percentage (%) | ||||||||||
nominal/ | tertimbang/ | Nilai | Tanggal jatuh | Interest rate | Peringk | of total | |||||||
Nominal | Weighted | wajar/ | tempo/ | (%) per | at/ | investment | |||||||
Investasi/ Investments | value | average cost | Fair value | Maturity date | annum | Rating | portofolio | ||||||
Obligasi Korporasi/ Corporate | |||||||||||||
Bonds | |||||||||||||
Obligasi Indosat VIII Tahun 2012 | 27 Juni/ | ||||||||||||
Seri B | 25.000 | 23.503 | 25.628 | June 2022 | 8,750 | AAA | 0,43 | ||||||
Obligasi Indosat III Tahap I Tahun | 05 Maret/ | ||||||||||||
2019 Seri B | 4.000 | 4.173 | 4.042 | March 2022 | 9,25 | AAA | 0,00 | ||||||
00Xxxxxxxx/ | |||||||||||||
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx III Bank | November | ||||||||||||
BRI Tahap I Tahun 2020 Seri B | 45.000 | 44.986 | 46.574 | 2022 | 7,60 | AAA | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx | |||||||||||||
Eximbank IV Tahap IV Tahun | 23 April/ | ||||||||||||
2019 Seri B | 50.000 | 50.000 | 50.765 | April 2022 | 8,40 | AAA | 0,85 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV Astra | |||||||||||||
Sedaya Finance Tahap III | 23 Oktober/ | ||||||||||||
Tahun 2019 Seri B | 55.900 | 55.900 | 57.798 | October 2022 | 7,70 | AAA | 0,96 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV Astra | 13 Februari/ | ||||||||||||
Sedaya Finance Tahap II Tahun | February | ||||||||||||
2019 Seri B | 4.000 | 4.126 | 4.026 | 2022 | 8,80 | AAA | 0,07 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II Sarana | |||||||||||||
Multi Infrastruktur Tahap II | 28 Agustus/ | ||||||||||||
Tahun 2019 Seri B | 50.000 | 49.990 | 51.305 | August 2022 | 7,80 | AAA | 0,85 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV Adira | |||||||||||||
Finance Tahap VI Tahun 2019 | 04 Oktober/ | ||||||||||||
Seri B | 12.500 | 12.500 | 12.887 | October 2022 | 7,80 | AAA | 0,22 | ||||||
246.400 | 245.178 | 253.025 | 4,22 |
17
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
5. PORTOFOLIO INVESTASI (Lanjutan) 5. INVESTMENT PORTFOLIO (Continued)
a. Ikhtisar portofolio efek utang (Lanjutan) a. Summary of debt securities portfolio
(Continued)
31 Desember/December 2021
Nilai | Nilai perolehan rata-rata | Tingkat bunga | Persentase (%) terhadap jumlah | |||||||||
nominal/ | tertimbang/ | Nilai | Tanggal jatuh | (%) per tahun/ | portofolio investasi/ | |||||||
Nominal | Weighted | wajar/ | tempo/ | Interest rate | Percentage (%) of total | |||||||
Investasi/Investments | value | average cost | Fair value | Maturity date | (%) per annum | investment portfolio | ||||||
Obligasi Pemerintah/ Government Bonds | ||||||||||||
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0035 | 200 | 246 | 209 | 15 Juni/ June 2022 | 12,90 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0037 | 4.300 | 5.524 | 5.501 | 15 September/ September 2026 | 00,00 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0040 | 700 | 831 | 845 | 15 September/ September 2025 | 00,00 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0042 | 119.500 | 137.471 | 146.146 | 15 Juli/ July 2027 | 00,00 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0043 | 500 | 558 | 519 | 15 Juli/ July 2022 | 00,00 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0045 | 37.000 | 41.387 | 46.495 | 15 Mei/ May 2037 | 9,75 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0047 | 163.300 | 188.313 | 199.058 | 15 Februari/ February 2028 | 00,00 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0052 | 164.000 | 193.672 | 209.051 | 15 Agustus/ August 2030 | 00,00 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0054 | 217.300 | 216.109 | 263.512 | 15 Juli/ July 2031 | 9,50 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0056 | 105.391 | 112.835 | 119.065 | 15 September/ September 2026 | 8,375 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0057 | 78.850 | 76.485 | 98.536 | 15 Mei/ May 2041 | 9,50 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0058 | 181.100 | 178.149 | 203.285 | 15 Juni/ June 2032 | 8,25 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0059 | 149.893 | 145.232 | 160.985 | 15 Mei/ May 2027 | 7,00 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0061 | 914 | 893 | 928 | 15 Mei/ May 2022 | 7,00 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0063 | 930 | 845 | 955 | 15 Mei/ May 2023 | 5,625 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0064 | 286.910 | 257.813 | 292.029 | 15 Mei/ May 28 | 6,125 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0065 | 100.096 | 87.244 | 100.999 | 15 Mei/ May 2033 | 6,625 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0068 | 327.687 | 321.401 | 370.696 | 15 Maret/ March 2034 | 8,375 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0070 | 220.919 | 222.106 | 240.743 | 15 Maret/ March 2024 | 8,375 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0071 | 121.085 | 119.846 | 140.247 | 15 Maret/ March 2029 | 9,00 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0072 | 118.843 | 125.755 | 132.065 | 15 Mei/ May 2036 | 8,25 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0073 | 28.000 | 30.523 | 32.475 | 15 Mei/ May 2031 | 8,75 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0074 | 12.424 | 12.695 | 13.238 | 15 Agustus/ August 2032 | 7,50 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0075 | 204.593 | 205.387 | 213.735 | 15 Mei/ May 2038 | 7,50 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0077 | 169.346 | 174.795 | 184.349 | 15 Mei/ May 2024 | 8,125 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0078 | 105.942 | 111.442 | 118.230 | 15 Mei/ May 2029 | 8,25 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0079 | 213.300 | 221.468 | 240.966 | 15April/ April 2039 | 8,375 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0080 | 389.723 | 405.240 | 410.208 | 15 Juni/ June 2035 | 7,50 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0081 | 289.968 | 292.809 | 306.443 | 15 Juni/ June 2025 | 6,50 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0082 | 162.903 | 163.373 | 169.297 | 15 September/ Septem 2030 | 7,00 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0083 | 224.225 | 232.222 | 234.591 | 15April/ April 2040 | 7,50 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0086 | 263.000 | 265.918 | 267.381 | 15April/ April 2026 | 5,50 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Seri FR0087 | 349.440 | 352.505 | 352.905 | 15Februari/ February 2031 | 6,50 | 5,89 | ||||||
Dipindahkan/ Carried forward | 4.812.282 | 4.901.092 | 5.275.687 | 88,03 |
18
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
5. PORTOFOLIO INVESTASI (Lanjutan) 5. INVESTMENT PORTFOLIO (Continued)
a. Ikhtisar portofolio efek utang (Lanjutan) a. Summary of debt securities portfolio
(Continued)
Nilai perolehan rata-rata tertimbang/
31 Desember/December 2021
Tanggal jatuh
Tingkat bunga (%) per tahun/
Persentase (%) terhadap jumlah portofolio investasi/ Percentage (%) of total
Investasi/Investments
Nilai nominal/
Nominal value
Weighted average cost
Nilai wajar/
Fair value
tempo/
Maturity date
Interest rate (%) per annum
investment portfolio
Pindahan/ Brought forward 4.812.282 4.901.092 5.275.687 00,00
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Seri FR0088 2.376 2.342 2.382
Obligasi Negara Republik
Indonesia Seri FR0090 50.000 49.890 00.000
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Seri FR0091 115.000 117.495 115.958
Obligasi Negara Republik
Indonesia Seri FR0092 151.398 154.664 155.357
Surat Berharga Syariah Negara
Seri PBS017 3.717 3.827 3.880
Surat Berharga Syariah Negara
Seri PBS026 101.990 104.123 108.034
15 Juni/
June 2036 6.25 0,04
15April/
April 2027 5,125 0,84
15April/
April 2032 6,375 1,93
15 Juni/
June 2042 7.125 2,59
15 Mei/
May 2025 6,125 0,07
15 Oktober/
October 2024 6,625 1,80
5.236.763 5.333.433 5.711.752 95,30
Jumlah/Total 5.483.163 5.578.611 5.964.777 99,52
31 Desember/December 2020 | ||||||||
Persentase | ||||||||
(%) terhadap | ||||||||
jumlah | ||||||||
Nilai | portofolio | |||||||
perolehan | Tingkat bunga | investasi/ | ||||||
Nilai | rata-rata | (%) per tahun/ | Percentage | |||||
nominal/ | tertimbang/ | Nilai Tanggal jatuh Interest rate | (%) of total | |||||
Nominal | Weighted | wajar/ tempo/ (%) per | Peringkat/ | investment | ||||
Investasi/ Investments value | average cost | Fair value Maturity date annum | Rating | portofolio | ||||
Obligasi Korporasi/ | ||||||||
Corporate Bonds | ||||||||
Obligasi Indosat VIII Tahun 2012 | 27 Juni/ | |||||||
Seri B | 25.000 | 23.502 | 26.110 | June 2022 | 8,875 | AAA | 0,39 | |
Obligasi Indosat III Tahap I Tahun | 05 Maret/ | |||||||
2019 Seri B | 4.000 | 4.173 | 4.146 | March 2022 | 9,25 | AAA | 0,00 | |
00Xxxxxxxx/ | ||||||||
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx III Bank | November | |||||||
BRI Tahap I Tahun 2020 Seri B | 45.000 | 44.987 | 46.411 | 2022 | 7,60 | AAA | 0,00 | |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx | ||||||||
Eximbank IV Tahap IV Tahun | 23 April/ | |||||||
2019 Seri B | 50.000 | 50.000 | 51.643 | April 2022 | 8,40 | AAA | 0,78 | |
Obligasi Berkelanjutan IV Astra | ||||||||
Sedaya Finance Tahap III | 23 Oktober/ | |||||||
Tahun 2019 Seri B | 55.900 | 55.900 | 57.484 | October 2022 | 7,70 | AAA | 0,87 | |
Obligasi Berkelanjutan IV Astra | 13 Februari/ | |||||||
Sedaya Finance Tahap II Tahun | February | |||||||
2019 Seri B | 4.000 | 4.126 | 4.134 | 2022 | 8,80 | AAA | 0,06 | |
Obligasi Berkelanjutan II Sarana | ||||||||
Multi Infrastruktur Tahap II | 28 Agustus/ | |||||||
Tahun 2019 Seri B | 50.000 | 49.990 | 51.441 | August 2022 | 7,80 | AAA | 0,78 | |
Obligasi Berkelanjutan IV Adira | ||||||||
Finance Tahap VI Tahun 2019 | 04 Oktober/ | |||||||
Seri B | 12.500 | 12.500 | 12.665 | October 2022 | 7,80 | AAA | 0,00 | |
Xxxxx Xxxxxx XXX X Xxxxx 0000 | 08 Juli/ | |||||||
Seri B 1.000 | 1.053 | 1.066 | July 2022 | 10,40 | AAA | 0,02 | ||
247.400 | 246.231 | 255.100 | 3,85 |
19
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
5. PORTOFOLIO INVESTASI (Lanjutan) 5. INVESTMENT PORTFOLIO (Continued)
a. Ikhtisar portofolio efek utang (Lanjutan) a. Summary of debt securities portfolio (Continued)
31 Desember/December 2020
Nilai | Tingkat | Persentase (%) | ||||||||||
perolehan | bunga (%) | terhadap jumlah | ||||||||||
Nilai | rata-rata | per tahun/ | portofolio investasi/ | |||||||||
nominal/ | tertimbang/ | Tanggal jatuh | Interest rate | Percentage (%) of | ||||||||
Nominal | Weighted | Nilai wajar/ | tempo/ | (%) per | total investment | |||||||
Investasi/Investments | value | average cost | Fair value | Maturity date | annum | portfolio | ||||||
Obligasi Pemerintah/ | ||||||||||||
Government Bonds | ||||||||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Juni/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0034 | 500 | 595 | 522 | June 2021 | 12,80 | 0,01 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Juni/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0035 | 200 | 246 | 225 | June 2022 | 12,90 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 September/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0037 | 4.300 | 5.524 | 5.654 | September 2026 | 12,00 | 0,09 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 September/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0040 | 183.700 | 218.113 | 227.258 | September 2025 | 11,00 | 3,43 | ||||||
Obligasi Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Xxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0042 | 119.500 | 137.471 | 148.276 | July 2027 | 10,25 | 2,24 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Xxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0043 | 500 | 558 | 546 | July 2022 | 10,25 | 0,01 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0045 | 37.000 | 41.387 | 46.478 | May 2037 | 9,75 | 0,70 | ||||||
Obligasi Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Xxxxxxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0047 | 163.300 | 188.313 | 199.363 | February 2028 | 10,00 | 3,01 | ||||||
Obligasi Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Xxxxxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0052 | 164.000 | 193.672 | 215.433 | August 2030 | 10,50 | 3,25 | ||||||
Obligasi Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Xxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0054 | 217.300 | 216.109 | 270.263 | July 2031 | 9,50 | 4,08 | ||||||
00 Xxxxxxxxx/ | ||||||||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | September | |||||||||||
Indonesia Seri FR0056 | 155.391 | 166.367 | 178.233 | 2026 | 8,375 | 2,69 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0057 | 78.850 | 76.485 | 97.518 | May 2041 | 9,50 | 1,47 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Juni/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0058 | 239.100 | 235.205 | 273.172 | June 2032 | 8,25 | 4,12 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0059 | 149.893 | 145.232 | 160.745 | May 2027 | 7,00 | 2,43 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0061 | 914 | 893 | 952 | May 2022 | 7,00 | 0,01 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0063 | 930 | 845 | 955 | May 2023 | 5,625 | 0,01 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0064 | 336.910 | 302.742 | 340.279 | May 28 | 6,125 | 5,13 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0065 | 120.096 | 104.677 | 122.456 | May 2033 | 6,625 | 1,85 | ||||||
Obligasi Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Xxxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0068 | 347.687 | 341.017 | 407.211 | March 2034 | 8,375 | 6,14 | ||||||
Obligasi Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Xxxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0070 | 310.919 | 312.590 | 343.929 | March 2024 | 8,375 | 5,19 | ||||||
Obligasi Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Xxxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0071 | 121.085 | 119.846 | 144.013 | March 2029 | 9,00 | 2,17 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0072 | 118.843 | 125.755 | 138.676 | May 2036 | 8,25 | 2,09 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0073 | 120.000 | 130.813 | 142.910 | May 2031 | 8,75 | 2,16 | ||||||
Obligasi Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Xxxxxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0074 | 12.424 | 12.695 | 13.509 | August 2032 | 7,50 | 0,20 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0075 | 164.593 | 164.269 | 178.110 | May 2038 | 7,50 | 2,69 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0077 | 169.346 | 174.795 | 186.552 | May 2024 | 8,125 | 2,81 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Mei/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0078 | 245.942 | 258.709 | 282.466 | May 2029 | 8,25 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00Xxxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0079 | 193.300 | 199.468 | 228.713 | April 2039 | 8,375 | 3,45 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Juni/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0080 | 354.723 | 367.832 | 392.332 | June 2035 | 7,50 | 5,92 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 Juni/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0081 | 339.968 | 343.299 | 357.686 | June 2025 | 6,50 | 5,40 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00 September/ | |||||||||||
Indonesia Seri FR0082 | September | |||||||||||
442.903 | 444.082 | 477.582 | 2030 | 7,00 | 0,00 | |||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00Xxxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0083 | 79.722 | 81.533 | 88.275 | April 2040 | 7,50 | 0,00 | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 00Xxxxx/ | |||||||||||
Xxxxxxxxx Seri FR0086 | 100.000 | 101.950 | 101.600 | April 2026 | 5,50 | 1,53 | ||||||
Dipindahkan/ Carried |
forward 5.093.839 5.213.087 5.771.892 87,07
20
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
5. PORTOFOLIO INVESTASI (Lanjutan) 5. INVESTMENT PORTFOLIO (Continued)
a. Ikhtisar portofolio efek utang (Lanjutan) a. Summary of debt securities portfolio (Continued)
Nilai perolehan rata-rata tertimbang/
31 Desember/December 2020
Tanggal jatuh
Tingkat bunga (%) per tahun/
Persentase (%) terhadap jumlah portofolio investasi/ Percentage (%) of total
Investasi/Investments
Nilai nominal/
Nominal value
Weighted average cost
Nilai wajar/
Fair value
tempo/
Maturity date
Interest rate (%) per annum
investment portfolio
Pindahan/ Brought forward 5.093.839 5.213.087 5.771.892 00,00
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Seri FR0087 172.424 171.218 180.825
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx XXX000 101.990 104.123 107.408
15 Februari/
February 2031 6,50 2,73
15 Oktober/
October 2024 6,625 1,62
5.368.253 5.488.428 6.060.125 91,42
Jumlah/Total 5.615.653 5.734.659 6.315.225 95,27
Semua efek utang pada pemerintah tidak memiliki peringkat.
For all debt securities placed in government has no rating.
b. Ikhtisar portofolio deposito berjangka b. Summary of time deposits portfolio
31 Desember/December 2021
Persentase (%) terhadap
Tingkat bunga (%) per jumlah portofolio investasi/
Investasi/ Investments
Nilai nominal/
Nominal value
Tanggal jatuh tempo/
Maturity date
tahun/ Interest rate (%) per annum
Percentage (%) of total investment portfolio
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 13.000 04 Januari/January 2022 2,35 0,22
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 15.500 03 Januari/January 2022 2,25 0,26
28.500 0,48
31 Desember/December 2020
Persentase (%) terhadap
Tingkat bunga (%) per jumlah portofolio investasi/
Nilai nominal/
Tanggal jatuh tempo/
tahun/ Interest rate (%)
Percentage (%) of total
Investasi/ Investments | Nominal value | Maturity date | per annum | investment portfolio |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 12.003 | 09 Januari/January 2021 | 5,25 | 0,18 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 13.000 | 23 Januari/January 2021 | 5,25 | 0,20 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 20.140 | 14 Januari/January 2021 | 5,25 | 0,31 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 47.076 | 10 Januari/January 2021 | 5,25 | 0,71 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 77.031 | 04 Januari/January 2021 | 3,00 | 1,16 |
XX.Xxxx BTPN Tbk | 25.132 | 18 Januari/January 2021 | 3,50 | 0,38 |
PT Bank Danamon Indonesia Syariah Tbk | 10.000 | 21 Januari/January 2021 | 3,75 | 0,15 |
PT Bank Danamon Indonesia Syariah Tbk | 30.000 | 18 Januari/January 2021 | 2,75 | 0,45 |
PT Bank Danamon Indonesia Syariah Tbk | 32.000 | 15 Januari/January 2021 | 2,75 | 0,48 |
PT Bank OCBC NISP Tbk | 47.069 | 05 Januari/January 2021 | 2,75 | 0,71 |
313.451 | 4,73 |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, nilai wajar efek utang diklasifikasikan sebagai Level 2 dikarenakan nilai wajar bersumber dari model penilaian yang dikembangkan oleh lembaga penilai harga lokal seperti yang dipersyaratkan oleh regulator.
Nilai wajar deposito berjangka mendekati nilai tercatatnya karena instrumen keuangan tersebut memiliki jangka waktu pendek dan/atau suku bunganya sering ditinjau ulang.
As of 31 December 2021 and 2020, fair value of debt securities is classified as Level 2 because fair value is sourced from valuation models developed by local pricing agency as required by regulator.
Fair values of time deposits approximate their carrying amounts because these financial instruments are short-term in nature, and/or repriced frequently.
21
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
6. KAS DI BANK 6. CASH IN BANKS
31 Desember/December
2021 2020
Standard Chartered Bank Indonesia 5.922 10.808 Standard Chartered Bank Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1 1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
5.923 10.809
Semua kas ditempatkan pada pihak ketiga dalam mata uang Rupiah.
All cash is placed with third parties and is denominated in Rupiah.
7. PERPAJAKAN 7. TAXATION
a. Sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung dan melaporkan/ menyetorkan pajak berdasarkan sistem self- assessment. Fiskus dapat menetapkan/mengubah pajak-pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
a. Under the Indonesian taxation laws, the Fund submits tax returns on a self-assessment basis. The tax authorities may assess/amend taxes within the statute of limitations under prevailing regulations.
b. Komponen dari utang pajak lainnya adalah sebagai berikut:
b. The component of other tax payables was as follows:
31 Desember/December
2021 2020
Pajak penghasilan pasal 23 20 22 Income tax article 23
c. Komponen dari beban (manfaat) pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
c. The component of income tax expense (benefit) was as follows:
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 | 2020 | |||||||
Beban pajak kini: Pajak final atas keuntungan investasi yang telah direalisasi | 5.694 | 3.361 | Current tax expenses: Final tax realized gain debt securities sold | |||||
Pajak tangguhan: Pembentukan dan pembalikan perbedaaan temporer atas keuntungan investasi yang belum | Deferred tax: Origination and reversal of temporary |
direalxxxxx (19.277) 16.118 differences in related to unrealized gain
Pengaruh perubahan tarif pajak final 29.027 - Effect of change in final tax rate
15.444 19.479
Beban/manfaat pajak penghasilan kini merupakan beban/manfaat pajak atas keuntunga/kerugian dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang.
Current income tax expenses/benefit represent income tax expense/benefit on gains/losses on sale of debt securities. The Fund in conducting its activities, could generate gains/losses from sale of debt securities.
22
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
7. PERPAJAKAN (Lanjutan) 7. TAXATION (Continued)
d. Rekonsiliasi dari kenaikan (penurunan) laba dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan ke kenaikan laba kena pajak dari aktivitas operasi adalah sebagai berikut:
d. The reconciliation between the increase (decrease) in income from operating activities before income tax expense to the increase in taxable income from operating activities was as follows:
Tahun berakhir 31 Desember/ Year ended 31 December
2021 | 2020 | |||
Kenaikan laba dari aktivitas operasi | Increase in income from operating | |||
sebelum beban pajak penghasilan | 235.877 | 781.891 | activities before income tax expense | |
Ditambah (dikurangi): | Add (less): | |||
Beban investasi | 61.376 | 41.774 | Investment expenses | |
Pendapatan bunga yang dikenakan | Interest income subject to | |||
beban pajak penghasilan final: | final income tax expenses: | |||
Efek utang (Catatan 12) | (427.133) | (454.700) | Debt securities (Note 12) | |
Deposito berjangka (Catatan 12) | (4.215) | (9.587) | Time deposits (Note 12) | |
Kas di bank (Catatan 12) | (14) | (178) | Cash in bank (Note 12) | |
Keuntungan investasi yang telah | Realized gain on | |||
direalisasi, bersih (Catatan 12) | (60.292) | (33.449) | investments, net (Note 12) | |
Kerugian (keuntungan) investasi yang |
belum direalisasi, bersih (Catatan
12) 194.401 (325.751)
Unrealized loss (gain) on investments, net (Note 12)
Jumlah (235.877) (781.891) Total
Laba kena pajak - - Taxable income
Tarif pajak yang berlaku 22% 22% Statutory tax rate
Beban pajak penghasilan - tidak final - - Income tax expense - non final
Pajak final atas keuntungan dari efek
utang. 15.444 19.479 Final tax on gain on debt securities
15.444 19.479
Berdasarkan UU No. 2/2020, tarif pajak penghasilan badan diturunkan dari tarif sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun fiskal 2020 dan 2021, dan menjadi 20% untuk tahun fiscal 2022 dan seterusnya. Pada Oktober 2021, UU No. 7/2021 mengubah ketentuan UU No. 2/2020, di mana tarif pajak wajib sebesar 22% berlaku untuk tahun fiskal 2022 dan seterusnya.
Pursuant to Law No. 2/2020 the corporate income tax rate is reduced from the previous statutory rate of 25% to 22% for fiscal year 2020 and 2021, and to 20% for fiscal year 2022 onwards. In October 2021, Law No. 7/2021 amended the provision of Law
Efektif 1 Januari 2021, tarif pajak penghasilan final untuk keuntungan bersih yang telah direalisasi atas portfolio investasi utang dinaikkan menjadi 10% (tarif pajak penghasilan final yang berlaku sebelum tahun 2021 adalah 5%).
e. Jumlah laba kena pajak Reksa Dana telah sesuai dengan perhitungan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2020. Jumlah laba kena pajak Reksa Dana menjadi dasar dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 yang akan dilaporkan selambat- lambatnya pada tanggal 30 April 2022.
Effective 1 January 2021, the enacted final tax rate for realized gain on debt investment portfolio has been increased to 10% (the enacted final tax rate was 5% before 2021).
e. The taxable income of the Fund agreed with the calculation for annual corporate income tax return for 2020. The taxable income of the Fund becomes the basis in filing the annual corporate income tax return for 2021 which will be filed at the latest by 30 April 2022.
23
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
7. PERPAJAKAN (Lanjutan) 7. TAXATION (Continued)
f. Liabilitas pajak tangguhan f. Deferred tax liabilities
Keuntungan yang belum
Saldo awal/ Beginning balance
31 Desember/December 2021 Diakui pada laba rugi periode berjalan, termasuk dampak
perubahan tarif pajak/Recognized in current period profit or loss, including the impact of tax rate changes
Saldo akhir/ Ending balance
Unrealized gain on debt
direalisasi atas efek utang 29.053 9.750 38.803 securities
Keuntungan yang belum
Saldo awal/ Beginning balance
31 Desember/December 2020 Diakui pada laba rugi periode berjalan, termasuk dampak
perubahan tarif pajak/Recognized in current period profit or loss, including the impact of tax rate changes
Saldo akhir/ Ending balance
Unrealized gain on debt
direalisasi atas efek utang 12.935 16.118 29.053 securities
8. LIABILITAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
8. LIABILITIES ON REDEMPTION
31 Desember/December
2021 2020
Pemegang unit penyertaan - Kelas A 42 46 Unit holders - Class A
Pemegang unit penyertaan - Kelas B - 11.000 Unit holders - Class B
42 11.046
9. UANG MUKA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
9. ADVANCES ON SUBSCRIPTION OF UNITS
31 Desember/December
2021 2020
Pemegang unit penyertaan - Kelas A - - Unit holders - Class A
Pemegang unit penyertaan - Kelas B 5.000 8.000 Unit holders - Class B
5.000 8.000
10. BEBAN AKRUAL 10. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/December
2021 2020
Jasa pengelolaan investasi 1.080 1.171 Management fees
Jasa kustodian 367 399 Custodian fees
Lainnya 9.145 4.898 Others
10.592 6.468
24
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 11. OUTSTANDING UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemegang unit penyertaan:
Total outstanding units which were owned by the unit holders:
31 Desember/December 2021
Persentase (%)/
Percentage (%)
Unit (Nilai penuh)/ Unit (Full amount)
Pemegang unit penyertaan Unit holders
Kelas A 0,00 00.000.000,4920 Class A
Kelas B 99,15 5.047.515.526,2624 Class B
100,00 5.090.710.552,7544
31 Desember/December 2020
Persentase (%)/
Percentage (%)
Unit (Nilai penuh)/ Unit (Full amount)
Pemegang unit penyertaan Unit holders
Kelas A 0,00 00.000.000,1017 Class A
Kelas B 99,64 5.848.214.557,0115 Class B
100,00 5.869.439.004,1132
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 0000, xxxxx xxxxxxxx xxxx xxxxxxxxxx yang dimiliki oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, pemegang unit penyertaan Kelas B adalah PT Prudential Life Assurance masing-masing sebesar 99,15% dan 99,64% dari seluruh pemegang unit penyertaan.
Mulai tanggal 19 November 2019, Xxxxx Xxxx telah menerapkan kelas unit penyertaan (multi share class) dimana untuk setiap kelas unit penyertaan terdapat perbedaan fitur-fitur yang dapat mempengaruhi nilai aktiva bersih untuk masing-masing kelas unit penyertaan.
Dalam kelas unit penyertaan ini, pemegang unit penyertaan dari reksa dana diklasifikasikan menjadi beberapa kelas unit penyertaan, sebagai berikut:
• Kelas unit penyertaan A: unit penyertaan dapat dibeli oleh seluruh pemegang unit penyertaan melalui tenaga pemasar Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan jumlah investasi minimum sebesar Rp 10.000 (dalam Rupiah penuh).
• Kelas unit penyertaan B: unit penyertaan dapat dibeli oleh pemegang unit penyertaan institusi melalui tenaga pemasar Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan tersebut merupakan nasabah Kontrak pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan jumlah investasi minimum sebesar Rp 30.000.000.000.000 (dalam Rupiah penuh).
Fitur-fitur yang membedakan masing-masing kelas unit penyertaan hanya bersifat administratif seperti minimum pembelian awal, minimum pembelian selanjutnya, minimum kepemilikan unit penyertaan (jika melakukan penarikan/pengalihan), biaya pembelian unit penyertaan, biaya penjualan kembali, biaya pengalihan dan biaya pengelolaan investasi.
As of 31 December 2021 and 2020, there were no units held by the Investment Manager.
As of 31 December 2021 and 2020, the unit holder for Class B was PT Prudential Life Assurance which owned 99.15% and 99.64%, respectively from total unit holders.
Starting 19 November 2019, the Fund has implemented a multi share class where each unit class has different features that can affect the net asset value for each share class.
In this multi share class, unit holders of the mutual fund are classified into several multi share classes, as follow:
• Share class A: unit can be purchased by all unit holders through the marketing force of the Investment Manager and Investment Fund Selling Agent with total minimum investment of Rpi10,000 (in full Rupiah amount).
• Share class B: unit can be purchased by institutional unit holders through the marketing force of the Investment Manager and the unit holders are customers of Fund Management Contracts (KPD) in the Investment Manager with total minimum investment of Rp 30,000,000,000,000 (in full Rupiah amount).
The features that distinguish each share class are administrative only, such as minimum initial purchase, minimum subsequent purchase, minimum ownership of unit (if making a withdrawal/transfer), unit purchase cost, resale fee, transfer fee and investment management fee.
25
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
12. PENDAPATAN INVESTASI 12. INVESTMENT INCOME
Akun ini merupakan pendapatan investasi yang diperoleh dari:
This account represents investment income derived from the following:
Tahun berakhir 31 Desember/ Year ended 31 December
2021 | 2020 | |||
Pendapaan bunga | Interest Income: | |||
Efek utang | 427.133 | 454.700 | Debt securities | |
Deposito berjangka | 4.215 | 9.587 | Time deposits | |
Xxx xx xxxx | 00 | 000 | Xxxx in bank | |
431.362 | 464.465 | |||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi, bersih | Realized gain on investments, net | |||
Efek utang | 60.292 | 33.449 | Debt securities | |
(Kerugian) keuntungan investasi yang belum | ||||
direalisasi, bersih Efek utang | (194.401) | 325.751 | Unrealized (loss) gain on investments, net Debt securities | |
297.253) | 823.665 |
13. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI 13. MANAGEMENT FEES
Merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Eastspring Investments Indonesia, pihak berelasi, sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 2% per tahun sebelum penerapan kelas unit penyertaan, dan maksimum 2% per tahun untuk unit penyertaan kelas A dan maksimum 1% per tahun untuk unit penyertaan kelas B, yang dihitung dari nilai aset bersih harian masing-masing kelas dan dibayarkan setiap bulan. Penentuan imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Jumlah beban jasa pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 adalah masing-masing sebesar Rp 850 dan Rp 12.242 untuk kelas A dan B (2020 masing-masing sebesar Rp 90 dan Rp 12.478 untuk kelas A dan B).
Represent the fees paid to PT Eastspring Investments Indonesia, a related party, as an Investment Manager amounting to a maximum of 2% per annum before implementation of share class, and maximum 2% per annum for class A share and maximum 1% per annum for class B share, of the daily net assets for each class and paid on a monthly basis. The determination of such fees is in accordance with the Collective Investment Contract between Investment Manager and Custodian Bank. Total management fees for the year ended 31 December 2021 amounted to Rp 850 and Rp 12,242 for share class A and B, respectively (2020: Rp 90 and Rp 12,478 for share class A and B, respectively).
14. BEBAN JASA KUSTODIAN 14. CUSTODIAN FEES
Merupakan imbalan jasa kepada Standard Chartered Bank Indonesia sebagai Bank Kustodian untuk penanganan transaksi investasi, fungsi kustodian dan administrasi yang berkaitan dengan aset Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan sebesar maksimum 0,20% per tahun yang dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Jumlah beban jasa kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar
Rp 4.358 dan Rp 4.490.
Represent the fees paid to Standard Chartered Bank Indonesia as the Custodian Bank for handling investment transaction, custodial function and administration related to the Fund’s assets, recording units subscription and redemption transactions and fees associated with the unit holders’ accounts amounting to a maximum of 0.20% per annum of daily net assets value and paid on a monthly basis. Such fee is determined based on Collective Investment Contract between Investment Manager and Custodian Bank. Total custodian fees for the years ended 31 December 2021 and 2020 amounted to Rp 4.358 and Rp 4.490, respectively.
26
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. BEBAN LAIN-LAIN 15. OTHER EXPENSES
Tahun berakhir 31 Desember/ Year ended 31 December 2021 2020
Beban audit 102 102 Audit fees
Lain-lain 272 191 Others
374 293
16. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
16. NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
Sifat hubungan Nature of relationship
• PT Eastspring Investments Indonesia adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx.
• PT Prudential Life Assurance adalah pemegang saham minoritas dari Manajer Investasi Xxxxx Xxxx.
• PT Eastspring Investments Indonesia dan PT Prudential Life Assurance adalah bagian dari kelompok usaha Prudential plc (Xxxxxxxx Xxxx).
• PT Eastspring Investments Indonesia is the Fund’s
Investment Manager.
• PT Prudential Life Assurance is the minority shareholder of the Fund’s Investment Manager.
• PT Eastspring Investments Indonesia and PT Prudential Life Assurance are part of Prudential plc (United Kingdom).
Transaksi dengan pihak berelasi Transactions with related party
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut diungkapkan dalam akun “Liabilitas pembelian kembali unit penyertaan” (Catatan 8), “Uang muka atas pemesanan unit penyertaan” (Catatan 9), “Beban akrual - beban jasa pengelolaan investasi” (Catatan 10), “Jumlah unit penyertaan beredar” (Catatan 11) dan “Beban jasa pengelolaan investasi” (Catatan 13).
Berdasarkan surat salinan keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tanggal 7 Oktober 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 tentang pihak berelasi terkait pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana.
Transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
In its business activities, the Fund makes certain transactions with related parties. The balances in the statement of financial position and the statement of profit or loss and other comprehensive income arising from those related parties transactions are disclosed in “Liabilities on redemption” (Note 8), “Advances on subscription of units” (Note 9), “Accrued expenses - management fees” (Note 10), “Total outstanding units” (Note 11) and “Management fees” (Note 13).
Based on the copy of Decision Letter from Head of Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A dated
7 October 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 regarding related parties associated with management of Mutual Fund in form of Collective Investment Contract, Investment Manager is a party related with the Fund while Custodian Bank is not a party related with the Fund.
Transactions with the related parties are as follows:
31 Desember/December
2021 2020
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
Beban akrual 1.080 1.171 Accrued expenses Liabilitas pembelian kembali unit penyertaan 42 11.000 Liabilities on redemption Uang muka atas pemesanan unit penyertaan 5.000 8.000 Advances on subscription of units
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki (nilai
penuh) 5.090.710.552,7544 5.848.214.557,0115
Tahun berakhir 31 Desember/ Year ended 31 December 2021 2020
Total outstanding units owned
(full amount)
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Statement of profit or loss and other comprehensive income
Beban jasa pengelolaan investasi 13.092 12.568 Management fees
27
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
17. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT 17. FINANCIAL HIGHLIGHTS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996 (tidak diaudit).
The following is the summary of the Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decision Letter from the Chairman of Bapepam No. Kep-99/PM/1996 dated 28 May 1996 (unaudited).
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 | 2020 | 2019 | ||||||
Kelas A/ Class A | Kelas B/ Class B | Kelas A/ Class A | Kelas B/ Class B | |||||
Total hasil investasi Hasil investasi bersih setelah memperhitungkan beban | 2,62% | 3,97% | 12,34% | 13,35% | -17,81% | Total investments return Net investments after net | ||
pemasaran | 1,10% | 3,97% | 10,67% | 13,35% | -19,03% | marketing expenses | ||
Beban operasi | 2,01% | 1,33% | 1,50% | Operating expenses | ||||
Perputaran portofolio | 0,38:1 | 0,58:1 | 0,49:1 | Portfolio turnover | ||||
Persentase penghasilan kena pajak | - | - | - | Taxable income percentage |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu pemahaman atas kinerja masa lalu dari Reksa Dana. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-99/PM/1996 “Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar keuangan singkat di atas dihitung sebagai berikut:
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun;
• Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah ditambah beban pemasaran dan dikurangi beban pelunasan yang dibayar oleh pemodal;
• Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi (beban investasi) dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah biaya menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka biaya tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut;
• Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi bersih (kenaikan laba dari kegiatan operasi).
The purpose of the above disclosure on financial ratios of the Fund is solely to assist on understanding the past performance of the Fund. These ratios should not be considered as an indication that future performance will be the same as past performance.
According to the Decision Letter from the Chairman of Bapepam No. Kep-99/PM/1996 “Information on Summary of Fund Financial Highlights”, the above financial highlights are calculated as follows:
• Total investments return is a comparison of increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year;
• Net investments after net marketing expenses are the comparisons between increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year after addition of marketing expenses and deduction of settlement expenses which are paid by unit holders;
• Operating expenses are the comparisons between operating expense (investment expenses) during the year and average of net assets value during the year. If the total expense represents period of more or less than one year, then that expense must be multiplied by twelve then divided by the total month in that period;
• Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net assets value during the year; and
• Taxable income percentage is calculated by dividing income during the year which is subject to tax borne by the unit holders and net operating income (increase in income from operating activities).
28
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
18. SEGMEN BISNIS 18. BUSINESS SEGMENTS
Xxxxx Xxxx memiliki tiga segmen bisnis. Di bawah ini merupakan penjelasan mengenai masing-masing segmen bisnis Xxxxx Xxxx:
The Fund has three business segments. The following describes each of Fund’s business segments:
i. Efek utang - termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas efek utang.
ii. Deposito berjangka - termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas deposito.
iii. Tidak dialokasikan - termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen dalam butir i and ii di atas, seperti kas di bank, utang pembelian kembali unit penyertaan, beban akrual dan utang pajak lainnya.
i. Debt securities - includes transactions and balances of debt securities.
ii. Time deposits - includes transactions and balances of time deposits.
iii. Unallocated - includes transactions and balances of components which cannot be allocated into segment in point i and ii above, such as cash in bank, liabilities on redemption, accrued expenses and other tax payables.
31 Desember/December 2021
Efek utang/ Debt securities | Deposito berjangka/ Time deposits | Tidak dialokasikan/ Unallocated | Jumlah/Amount | ||
Laporan posisi keuangan | Statement of financial position | ||||
Aset | 6.056.485) | 28.502 | 5.928 | 6.090.915 | Assets |
Liabilitas | (38.803) | - | (15.654) | (54.457) | Liabilities |
Tahun berakhir 31 Desember 2021/
Year ended 31 December 2021
Efek utang/ Debt securities | Deposito berjangka/ Time deposits | Tidak dialokasikan/ Unallocated | Jumlah/Amount | ||
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Pendapatan investasi Bunga | 427.133) | 4.215 | 14 | 431.362 | Statement of profit or loss and other comprehensive income Investment income Interest |
Beban investasi Keuntungan investasi yang telah direalisasi, bersih | (42.706) 60.292) | (846) - | (17.824) - | (61.376) 60.292 | Investment expenses Realized gain on investments, net |
Kerugian investasi yang belum direalisasi, bersih | (194.401) | - | - | (194.401) | Unrealized loss on investments, net |
Laba sebelum Pajak | 250.318) | 3.369 | (17.810) | 235.877 | Profit before tax |
Beban pajak penghasilan | (15.444) | Income tax expense | |||
Laba tahun berjalan | 220.433 | Profit for the year |
31 Desember/December 2020
Laporan posisi keuangan
Efek utang/
Debt securities
Deposito
berjangka/
Time deposits
Tidak
dialokasikan/
Unallocated Jumlah/Amount
Statement of financial
position
Aset 6.414.089) 313.755 10.809 6.738.653 Assets
Liabilitas (29.053) - (25.536) (54.589) Liabilities
29
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
18. SEGMEN BISNIS (Lanjutan) 18. BUSINESS SEGMENTS (Continued)
Tahun berakhir 31 Desember 2020/
Year ended 31 December 2020
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Pendapatan investasi
Efek utang/
Debt securities
Deposito
berjangka/
Time deposits
Tidak
dialokasikan/
Unallocated Jumlah/Amount
Statement of profit or loss and other comprehensive
income
Investment income
Bunga 454.700 9.587 178) 464.465) Interest
Beban investasi (22.470) (1.917) (17.387) (41.774) Investment expenses
Keuntungan investasi yang
telah direalisasi, bersih 33.449 - -) 33.449) Keuntungan investasi yang
Realized gain on investments, net
Unrealized gain
belum direalisasi, bersih | 325.751 | - | - | 325.751 | on investments, net |
Laba sebelum Pajak | 791.430 | 7.670 | (17.209) | 781.891 | Profit before tax |
Beban pajak penghasilan | (19.479) | Income tax expense | |||
Laba tahun berjalan | 762.412) | Profit for the year |
30
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND .
12.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
Dalam hal REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak
Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND , maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
12.5 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian
pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7 Dalam hal REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND .
12.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
12.9 Dalam hal REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi, seluruh Kelas Unit Penyertaan secara otomatis ditutup.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Unit Penyertaan akan diterbitkan per Kelas Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih kepada Manajer Investasi dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada akun REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND di Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 00.0. di bawah.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka
13.8. di bawah. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND akan dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
Pembelian Unit Penyertaan, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan
aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening dengan Sistem Elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara berkala yang pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara berkala berikutnya untuk Kelas Unit Penyertaan yang tercantum di dalamnya, dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dan/atau Prospektus dan/atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara berkala. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.5. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sebagai berikut:
a) REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); dan
b) REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan.
Untuk REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.
13.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga penjualan setiap Kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa penjualan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka sesuai dengan ketentuan butir 13.4 Prospektus, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara berkala, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit penyertaan secara berkala bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari Bursa berikutnya.
13.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
a. Untuk REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND KELAS A
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Rekening Atas Nama : REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND
: 306-0986 526-6 IDR
Nomor Rekening : 306-0986 526-6 IDR
b. Untuk REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND KELAS B
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : EASTSPRING FIXED INCOME B
Nomor Rekening : 306-8138 669-7 IDR
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND secara lengkap.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a.calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.10. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND . Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND .
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
14.4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sebagai berikut:
- REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A menetapkan Batas Minimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan.
- REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak
dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)..
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
15.1.1. PENGALIHAN INVESTASI KE REKSA DANA LAIN YANG DIKELOLA OLEH MANAJER INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya ke Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dari Reksa Dana terkait dan dalam formulir pengalihan investasi.
15.1.2. PENGALIHAN INVESTASI KE KELAS UNIT PENYERTAAN LAIN
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ke Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND lainnya, sesuai dengan kriteria Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.4. Kontrak serta syarat dan ketentuan yang tercantum formulir pengalihan investasi.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi tersebut dilakukan dengan mengisi, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan dan menyampaikan formulir pengalihan investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND , Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PENGALIHAN INVESTASI DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
15.4. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas Minimum Pengalihan Investasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sebagai berikut:
- REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A menetapkan Batas Minimum Pengalihan Investasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
- REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas B tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
15.6. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah (sepanjang terdapat pernyataan tertulis dari Pemberi Hibah sekaligus sebagai pemilik Unit Penyertaan bahwa Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut tidak termasuk dalam bagian harta waris, apabila hibah dilakukan kepada pihak diluar anggota keluarga inti atau semenda).
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlakuterhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1 Pembelian Unit Penyertaan
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan
1. Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
2. Instruksi pembelian Unit
Penyertaan melalui S-INVEST
Bank Kustodian
3. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
4. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
Pemegang Unit Penyertaan
APERD
1. Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit
Penyertaan
2. Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit
Penyertaan melalui S-INVEST
Manajer Investasi
3. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan melalui
S-INVEST
Bank Kustodian
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
17.2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan formulir
penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit
Penyertaan
Manajer
Investasi
2. Instruksi penjualan
kembali Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Bank
Kustodian
3. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang
Unit Penyertaan maks. T+7
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan formulir
penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit
Penyertaan
2. Menyampaikan formulir
penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
3. Instruksi penjualan
kembali Unit Penyertaan melalui S-INVEST
APERD
Manajer
Investasi
Bank Kustodian
17.3 Pengalihan Investasi
4. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke
rekening Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan
1. Menyampaikan formulir penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
2. instruksi pengalihan
Manajer Investasi
investasi melalui S-INVEST
Bank Kustodian
3. Xxxx dari pengalihan invesasi di transfer ke
Xxxxx Xxxx yang dituju
rekening Reksa Dana yang dituju maks. T+4
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan formulir penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
APERD
Pemegang Unit Penyertaan
2. Menyampaikan formulir penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Manajer Investasi
3. instruksi pengalihan
investasi melalui S-INVEST
Bank Kustodian
4. Xxxx dari pengalihan invesasi di transfer ke rekening Xxxxx Xxxx yang dituju
maks. T+4
Xxxxx Xxxx yang dituju
Keterangan pada Bab XVIII Prospektus ini:
1. S-INVEST: Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
2. APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
viii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.4 PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
19.1 Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND dengan melakukan perubahan Kontrak ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak ini. Setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND ditawarkan sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
19.2 Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
19.3 Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
19.4 Dalam hal hanya tersisa 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND, penutupan Kelas Unit Penyertaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pembubaran dan - likuidasi sesuai dengan Bab XII Prospektus.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA EASTSPRING IDR FIXED INCOME FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Eastspring Investments Indonesia
Prudential Tower Lantai 23, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon: 000- 0000 0000
Faksimili: 021- 2924 5566 xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 00000000 / 304150025
PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx