BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA PESONA OBLIGASI adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA PESONA OBLIGASI akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh Reksa Dana adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali , maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan tercantum pada Hari Bursa penjualan kembali formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 2 contracts
Samples: static.arthainvestateknologi.co.id, bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- Rp. 50.000,- (sepuluh lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA DANA KAS NUSANTARA adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA yang ditunjuk oleh Manajer Investasi lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas). Saldo Minimum minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA DANA KAS NUSANTARA adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa milik tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS NUSANTARA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA OBLIGASI UTAMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI UTAMA yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA OBLIGASI UTAMA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA OBLIGASI UTAMA adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali , maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan tercantum pada Hari Bursa penjualan kembali formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA OBLIGASI UTAMA adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI UTAMA yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA OBLIGASI UTAMA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA OBLIGASI UTAMA adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI UTAMA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa milik ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang ditunjuk oleh Manajer Investasi lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas). Saldo Minimum minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa milik tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA KAS BERTUMBUH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan untuk seluruh BATAVIA KAS BERTUMBUH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa tersebutBATAVIA KAS BERTUMBUH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA SAHAM BERTUMBUH yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA SAHAM BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA SAHAM BERTUMBUH adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali , maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan tercantum pada Hari Bursa penjualan kembali formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa milik Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali BATAVIA SAHAM BERTUMBUH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan untuk seluruh BATAVIA SAHAM BERTUMBUH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan yang tersisa tersebutBATAVIA SAHAM BERTUMBUH sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa milik ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx InvestasiPemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat ), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang tersisa kurang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum Kepemilikan kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutdicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA PESONA OBLIGASI adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA PESONA OBLIGASI akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA PESONA OBLIGASI adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit PenyertaanRp1 .000.000,- (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PESONA OBLIGASI atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa milik ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA SAHAM ESG IMPACT adalah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM ESG IMPACT yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA SAHAM ESG IMPACT akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA SAHAM ESG IMPACT adalah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 100.000,- 100.000 (seratus ribu Rupiahrupiah). Apabila penjualan kembali , maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan tercantum pada Hari Bursa penjualan kembali formulir pembukaan rekening BATAVIA SAHAM ESG IMPACT atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada hari dilakukan pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa milik tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa milik ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali , maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan tercantum pada Hari Bursa penjualan kembali formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: media.bareksa.com
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PENDAPATAN TETAP STABIL atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.Penyertaan..
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit PenyertaanRp 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa milik ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND yang lebih tinggi besar dari ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atasBATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa milik ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG yaitu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (sepuluh seratus ribu Rupiah) setiap transaksi), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG sebagaimana mestinya. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat tersebut menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. dan/atau Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari dan/atau Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap BATAVIA CAMPURAN CEMERLANG akan diatur dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutdicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id