BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Pembaharuan Reksa Dana, Prospektus Pembaharuan Reksa Dana
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG PANIN DANA LIKUID SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- Rp 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksiyang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), ) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan AURORA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap transaksi adalah sebesar Rp100.000,- Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum atau lebih kecil dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG EQUITY bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG EQUITY yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan pembelian kembali Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG yang MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHyang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), ) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG bagi PANIN DANA ULTIMA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), ) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG STAR STABLE AMANAH SUKUK bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksitransaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Saldo Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksioleh Pemegang Unit Penyertaaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, ) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus