Common use of BEBAN JASA PENGELOLAAN Clause in Contracts

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2019 dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 95.721.649 dan Rp 87.170.114.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1,51% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2019 dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 95.721.649 3.158.839 dan Rp 87.170.1141.511.824.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum sebesar 1,51,50% (satu koma lima persen) per tahun, tahun dihitung secara dari nilai aset bersih harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2019 dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 95.721.649 12.652.793 dan Rp 87.170.11411.982.851.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2019 dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 95.721.649 87.170.114 dan Rp 87.170.1146.908.687.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1,51% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2019 dan 2018 masing-masing periode 2017 adalah sebesar Rp 95.721.649 dan Rp 87.170.1141.511.824.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan secara bertahap pada setiap bulanbulannya. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2019 dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 95.721.649 dan Rp 87.170.114.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1,52% (satu koma lima persen) per tahun, tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2019 2018 dan 2018 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 95.721.649 111.960.747 dan Rp 87.170.114106.141.026.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1,51.00% (satu koma lima persen) per tahun, tahun dari nilai aset bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun yang berakhir 2019 dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 95.721.649 USD 2,003.43 dan Rp 87.170.114USD 1,671.93.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif