PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Tanggal Efektif: 30 Mei 2017
Tanggal Mulai Penawaran: 16 Juni 2017
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH (selanjutnya disebut “CIMB-
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH”) adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka pendek melalui investasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek.
MANAJER INVESTASI PT CIMB-PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT Wisma GKBI Suite 0000X, Xxxxxx 00 Xx Xxxx. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia Telp: (00-00) 00000000 Faks: (00-00) 00000000 | BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930, Indonesia Telepon : (000) 0000 0000 Faksmili : (021) 571 9671/571 9672 |
CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH akan melakukan Investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 29 Maret 2018
UNTUK DIPERHATIKAN
CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumend penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
CIMB-Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari CIMB Principal Asset Management (‘CPAM”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor CPAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari CPAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor CPAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010 (“FATCA”), Manajer Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun
tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
“Orang Amerika Serikat adalah warga negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FATCA. “
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I | Istilah dan Definisi | 5 |
BAB II | Keterangan Mengenai CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH | 11 |
BAB III | Manajer Investasi | 14 |
BAB IV | Bank Kustodian | 16 |
BAB XIX | Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir-Formulir Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 41 |
BAB XX | Pendapat Dari Segi Hukum | 42 |
BAB XXI | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 45 |
BAB V Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Dari Unsur-Unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal, Pembatasan Tindakan Manajer Investasi, Dan Kebijakan Pembagian Hasil
Investasi 17
BAB VI Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam
Portfolio CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 21
BAB VII Perpajakan 22
BAB VIII Manfaat Investasi Xxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxx Yang Utama 23
BAB IX Alokasi Biaya Dan Imbalan Jasa 25
BAB X Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan 27
BAB XI Pembubaran Dan Likuidasi 28
BAB XII Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 30
BAB XIII Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan)
Unit Penyertaan 33
BAB XIV Persyaratan Xxx Xxxx Xxxx Xxxxalihan Investasi 36
BAB XV Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan 38
BAB XVI Skema Pembelian Dan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit
Penyertaan Serta Pengalihan Investasi 38
BAB XVII Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 40
BAB XVIII Penyelesaian Sengketa 41
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30-12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 03-11-2015 (tiga Nopember dua ribu lima belas).
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31-15-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas), fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenagnan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT CIMB-PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT ATAU DPS PT CIMB-PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management atau DPS CIMB- Principal Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT CIMB-Principal Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer
Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21. HARI KALENDER
Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening , dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), dan (f) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap
transaksi selama periode, (c) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (d) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan reksa dana. Saat Kontrak ini dibuat peraturan mengenai laporan reksa dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT CIMB-Principal Asset Management.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”).
1.27. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH ATAU NAB
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN ATAU OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH .
1.32. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.33. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ini.
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK/04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.36. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 Desember 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
1.42. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.43. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.44. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.45. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari
unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT CIMB-Principal Asset Management.
1.46. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.48. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH . Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BANK Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima
dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.49. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.50. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Nomor 36 tanggal 11 April 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ”), antara PT CIMB- Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Produk Reksa Dana Berbentuk KIK Reksa Xxxx Xxxxxxx CIMB-Principal Cash Fund Syariah Nomor 053/RHS/CIMB-P/IV/2017 tanggal 7 April 2017.
CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH memperoleh pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-266/D.04/2017 tanggal 30 Mei 2017.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT CIMB-Principal Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND
SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN- MUI.
2.5. PENGELOLA CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Direktur - PT CIMB-Principal Asset Management
Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jakarta. Bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management pada Mei 2012 sebagai Head of Compliance & Risk Management dan diangkat menjadi Direktur pada April 2016. Sebelumnya menjabat sebagai Finance & Accounting di PT Nikko Securities Indonesia. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-782/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, Direktur – PT CIMB-Principal Asset Management Magister Manajemen dari Universitas Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management pada tahun 2017, Xxxxxx Xxxx Xxxxxx menjabat sebagai Head of Corporate Secretary & Business Support di PT Mandiri Manajemen Investasi, Head of Marketing of Local Business pada PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan juga pernah menjabat sebagai Team Leader of Wealth Management Group pada PT Bank Mandiri serta sebagai International Banking Manager pada PT Bank Dagang Negara (Persero). Xxxx bersangkutan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1096/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 21 November 2016.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Direktur - PT CIMB-Principal Asset Management Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2005 serta Sarjana dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITB pada tahun 2000. Sebelum bergabung kembali dengan PT CIMB-Principal Asset Management, beliau menjabat sebagai Head of Investment di PT Danareksa Investment Management sejak tahun 2011-2016. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx memulai karirnya di Pasar Modal sejak tahun 2001 di PT Mandiri Sekuritas sebagai Research Analyst. Kemudian di tahun 2003 beliau bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sampai dengan tahun 2008 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager. Tahun 2008 hingga 2011, beliau melanjutkan karirnya di PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Head of Fixed Income.
Dengan total pengalaman lebih dari 10 tahun, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx berpengalaman dalam mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap berdenominasi Rupiah dan Dollar Amerika Serikat serta Reksa Dana berbasis Syariah. Xxxx bersangkutan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-938/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Master in Business Administration dari Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx of Technology, Malaysia, pada tahun 2007. Xxxxxx bergabung dengan PT CIMB-Principal
Asset Management sejak Mei 2012 dan yang bersangkutan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-827/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana (S1) dari Monash Universty, Melbourne, Australia pada tahun 2012. Xxxxxxx xxmulai karirnya bersama PT Sinarmas Sekuritas selama satu tahun sebagai Management Trainee dan kemudian bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management sebagai Equity Analyst pada periode 2014 hingga 2016. Selain memiliki tugas sebagai Equity Xxxxxxx, Xxxxxxx juga membantu Xxx Xxngelola Investasi reksadana berbasis campuran PT Sinarmas Asset Management dengan total dana kelolaan mencapai Rp 700 Miliar. Pada tahun 2016, Xxxxxxx bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management sebagai anggota Tim Pengelola Investasi. Yang bersangkutan Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-21/PM.211/WMI/2016 tanggal 17 Februari 2016.
Xxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management sebagai anggota Tim Pengelola Investasi sejak tahun 2016. Sebelumnya Xxxxx Xxxxxxxx merupakan Research Analyst pada PT Pratama Capital Asset Management selama 3 (tiga) tahun. Xxxxx Xxxxxxxx terdaftar sebagai CFA Charterholder dan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP- 1102/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 21 November 2016.
Xxxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Pelita Harapan, lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif terbaik. Bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management sebagai anggota Tim Pengelola Investasi sejak tahun 2017. Xxxxxxxx Xxxxxx memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1096/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 20 Desember 2017.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Uang dan Pasar Modal.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Penagawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-290/DSN- MUI/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 sebagai berikut:
Iggi H. Xxxxxxx, SE, MBA
Ketua Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management
Iggi H. Xxxxxxx, Ketua Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management, dilahirkan di Indramayu pada tanggal 3 Februari 1977. Ia memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) dari Institut Teknologi Bandung dan Aalto University Finlandia. Ia menjadi anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI). Beliau menulis buku “Investasi Syariah di Pasar Modal” yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2000.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Uang dan Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH ATAU PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-363/DSN-MUI/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015 dan telah ditunjuk oleh Standard Chartered Bank sebagaimana termaktub dalam Surat tertanggal 29-03-2016 (dua puluh sembilan Maret dua ribu enam belas), Cabang Jakarta, yaitu Xx. Xxxxxxx Xxxxx, SH, MH yang telah menyampaikan Laporan Status Sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah ke OJK sebagaimana termaktud dalam Surat No. 001/NF-DPS/SCB/V.2016 tanggal 19-05-2016 (sembilan belas Mei dua ribu enam belas).
Tugas dan tanggung jawab utama Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada,
memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT CIMB-Principal Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan No.120 tanggal 31 Mei 1993, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.
Kemudian, pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB-Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008.
Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir diubah dengan Akta No. 106 tanggal 22 Juni 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., MKn., notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0013952.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT CIMB-Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxx Echegorri Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi, didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT CIMB-Principal Asset Management per tanggal 31 Desember 2017 mengelola 44 (empat puluh empat) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu RD CIMB-Principal Cash Fund, RD CIMB-P Cash Fund 2, RD CIMB-Principal BukaReksa Pasar Uang, RDS CIMB-Principal Cash Fund Syariah, RD CIMB-Principal Dollar Bond, RD CIMB-Principal Strategic IDR Fixed Income, RD CIMB-Principal Strategic USD Fixed Income, RD CIMB-Principal Prime Income Fund, RD CIMB- Principal Prime Income Fund 2, RD CIMB-Principal ITB-Niaga, RD CIMB-Principal Total Return Bond Fund, RD CIMB-Principal Bond, RDS CIMB-Principal Sukuk Syariah, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 3, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 4, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 5, RDS CIMB-Principal Sukuk Syariah 2, RDS CIMB-Principal Sukuk Syariah 3, RD CIMB-Principal Balanced Strategic Plus, RD CIMB-Principal Balanced Focus I, RDS CIMB-Principal Balanced Growth Syariah, RD CIMB-Principal Indeks IDX30, RD CIMB-Principal Total Return Equity Fund, RD CIMB-Principal Indo Domestic Equity Fund, RDS CIMB-Principal Islamic Equity Growth Syariah, RD CIMB-Principal SMART Equity Fund, RDS CIMB- Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD), RDT CIMB-Principal CPF XIV, RDT CIMB-Principal CPF XVIII (USD), RDT CIMB-Principal CPF XIX, RDT CIMB-
Principal CPF XX, RDT CIMB-Principal CPF CB XIV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXIII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXIV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXV, RDT
CIMB-Principal CPF CB XXVI, RDT CIMB-Principal CPF CS IV Syariah, RDT CIMB- Principal CPF XXVII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXXI, RDT CIMB-Principal CPF CB
XXIX, RDT CIMB-Principal CPF CS V Syariah, RDT CIMB-Principal CPF CB XXVIII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXX dan RDT CIMB-Principal CPF CB XXXII.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT CIMB-Principal Asset Management, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT CIMB Securities Indonesia, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991 dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1.700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered Bank memiliki 26 kantor cabang yang tersebar di 8 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK). Di Jakarta, Standard Chartered Bank memulai jasa fund services sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx,
Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank di Singapura, Xxxx Xxxx, Taiwan, Korea, Malaysia, Filipina, Srilanka dan Thailand, Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, telah terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi tahunan Global Custodian Survey. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2016, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Best Sub-Custodian Bank in Indonesia” dari Global Finance.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka pendek melalui investasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada rekening kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan
Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki;
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak | Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar | ||
ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan | uang tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan | ||
yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan | dapat dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan | ||
lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana | digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer | ||
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | Investasi, dengan arahan Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal | ||
Asset Management. | |||
CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar | |||
negeri. | 5.4.3. | Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau | |
Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam | |||
5.4. | MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH | portofolio CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , maka selisih kurang | |
DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR | tersebut akan diserap oleh CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan | ||
MODAL | diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL | ||
CASH FUND SYARIAH . | |||
5.4.1. Bilamana dalam portofolio CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH | |||
terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli | 5.4.4. | Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, | |
yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank | mengakibatkan dalam portofolio CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH | ||
Kustodian, maka: | terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat | ||
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan | Dibeli maka OJK dapat: | ||
diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak: | 1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit | ||
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, | Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH baru; | ||
dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai | 2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk | ||
Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar | mengalihkan kekayaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH | ||
Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva | selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan CIMB-PRINCIPAL | ||
Bersih (NAB) CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH; | CASH FUND SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan | ||
dan/atau | dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar | ||
b) Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang | permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB- | ||
tidak memenuhi Prinsip syariah di Pasar Modal, dengan | PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ; | ||
ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar | 3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara | ||
Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Xxxxxxx di | tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan | ||
Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva | dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan | ||
Bersih (NAB) CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. | harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; | ||
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta | dan/atau | ||
pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih | 4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama CIMB-PRINCIPAL CASH | ||
lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling | FUND SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan CIMB- | ||
lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada). | PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari unsur kekayaan yang | ||
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, | bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan | ||
informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan | ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar | ||
paling lambat pada 1 (satu) kerja berikutnya. | terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar | ||
Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa | |||
5.4.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen | Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau | ||
pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio CIMB- | 5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada | ||
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan | publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK | ||
dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi | sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di |
atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.5. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4. butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.6. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.7. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4., 5.4.5. dan 5.4.6. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
5.4.8. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.7 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dikonversikan dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilaksanakan konsisten terhadap seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam suatu waktu pembagian hasil investasi.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar
Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Xxxxxxx Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH .
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portfolio investasi dalam bentuk Efek Syariah, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Indikasi Imbal Hasil yang lebih menarik
Mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi dan biaya investasi yang lebih rendah.
c. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan calon Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan.
d. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
e. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
f. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan menjadi tempat konsultasi bagi Xxx Xxngelola Investasi CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH atas aspek investasi sesuai Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sedangkan risiko investasi dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Wanprestasi
Resiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, bank-bank, penerbit surat berharga dimana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berinvestasi, perantara pedagang efek (pialang), bank kustodian, agen penjual efek reksa dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), tidak dapat, memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (wanprestasi).
b. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuidasi dari portofolio CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hai ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portofolio.
c. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan
pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
d. Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, dan Peraturan Perpajakan
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik dan peraturan perpajakan di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH melakukan investasi. Dan hal ini akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
e. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portfolio.
f. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berinvestasi pada Efek dalam mata uang selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1,00% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ;
i. Biaya administrasi terkait portfolio CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH;
j. Biaya Asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
l. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,00% | |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi. | |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, setiap Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang dimilikinya
kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau;
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau;
c. Total Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau;
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
Dalam hal CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dibubarkan.
Dalam hal CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis
kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima
Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing
10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH; dan
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta Pembubaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggar aan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH . Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
12.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Standard Chartered Bank, cabang Jakarta Rekening : RDS CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH Nomor : 000-0000000-0
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara lengkap;
12.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 12.7 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH
FUND SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND
SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada
1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH
FUND SYARIAH , Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH.
14.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank
Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Formulir
Nasabah
Uang
Instruksi
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Bank Kustodian
Pelunasan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana) Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Uang
Formulir
Informasi
Manajer Investasi
Uang & Surat Konfirmasi
Instruksi
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) Pelunasan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Uang
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Formulir
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Informasi
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Informasi
Instruksi
Surat Konfirmasi
Uang & Surat Konfirmasi
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada butir 17.1. Prospektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH /tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
BAB XX
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
[Terlampir]
Manajer Investasi
PT CIMB-Principal Asset Management
Wisma GKBI Suite 2201A, Lt. 22 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210
Telepon: (00-00) 0000-0000
Faksimili: (00-00) 0000-0000 E-mail: xx.xxxx.xx@xxxx.xxx
Website: xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telepon (000) 0000 0000
Faksimili (021) 571 9671 / 571 9672
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA:
PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. Gedung Artha Graha 18th & 19th Floor Jl. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : (000) 00000000; Fax: (000) 00000000
PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega, Lantai 2,
Jl. Kapt P. Tendean, Kav. 12 - 14 A Jakarta 12790, Indonesia
Telp. : (000) 00000000; Fax: (000) 00000000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia
ANZ Tower Level 23B
Jl. Jend. Sudirman Kav. 33A Jakarta 10220, Indonesia
Telp. : (000) 00000000; Fax: (000) 00000000
Xxxxx Xxxx XXXX-Principal
Cash Fund Syariah
Laporan keuangan untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman | |
Surat Pernyataan Manajer Investasi | |
Surat Pernyataan Bank Kustodian | |
Laporan Auditor Independen | |
Laporan Keuangan | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit Penyertaan | 3 |
Laporan Arus Kas | 4 |
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat | 5 |
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan | 6 |
Catatan atas Laporan Keuangan | 7-18 |
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
Catatan | 2017 | |
ASET | ||
Aset lancar | ||
Portofolio efek | ||
Instrumen pasar uang | 2b,3 | 6.000.000.000 |
Efek utang (harga perolehan Rp 3.004.400.000 pada tahun 2017) | 2b,3 | 3.010.748.000 |
Jumlah portofolio efek | 9.010.748.000 | |
Kas di bank | 2b,4 | 1.326.592.917 |
Piutang bunga | 2b,2c,5 | 43.358.940 |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | |
LIABILITAS | ||
Liabilitas lancar | ||
Biaya yang masih harus dibayar | 2b,6,00 | 00.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 15.805.345 | |
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | ||
KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 00.000.000.000 | |
UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 8 | 10.123.448,8078 |
NILAI ASET BERSIH PER | ||
UNIT PENYERTAAN | 1.023,85 |
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
Catatan | 2017 (216 hari) | |
PENDAPATAN Pendapatan bagi hasil | 2c,9 | 431.337.138 |
Jumlah pendapatan | 431.337.138 | |
BEBAN Jasa pengelolaan | 2c,10,13 | (16.630.062) |
Jasa kustodian | 2c,11 | (5.986.822) |
Lain-lain | 2c,12 | (81.918.742) |
Jumlah beban | (104.535.626) | |
LABA OPERASI | 326.801.512 | |
KEUNTUNGAN/(KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 2b, 2c | 7.100.000 |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 2b, 2c | 6.348.000 |
Jumlah keuntungan investasi yang telah
dan belum direalisasi 13.448.000
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI | ||
SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 340.249.512 | |
PAJAK PENGHASILAN | 2d,7b | (355.000) |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI | ||
SETELAH PAJAK PENGHASILAN | 339.894.512 | |
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN | - | |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | ||
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI | 339.894.512 |
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2017 (216 hari) | ||
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | ||
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI | ||
Laba operasi | 326.801.512 | |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 7.100.000 | |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 6.348.000 | |
Pajak penghasilan | (355.000 | ) |
Pendapatan komprehensif lain | - | |
Jumlah kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan |
| |
kepada pemegang unit penyertaan dari operasi | 339.894.512 | |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG | ||
UNIT PENYERTAAN | ||
Penjualan unit penyertaan | 15.025.000.000 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (5.000.000.000 | ) |
Pendapatan yang didistribusikan | - | |
Jumlah transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 10.025.000.000 | |
JUMLAH KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | ||
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 00.000.000.000 | |
ASET BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN | ||
KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | ||
PADA AWAL PERIODE | - | |
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | ||
KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | ||
PADA AKHIR PERIODE | 00.000.000.000 |
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH LAPORAN ARUS KAS
Untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2017 (216 hari) | |
Arus kas dari aktivitas operasi | |
Pembelian efek utang | (6.008.800.000) |
Penjualan efek utang | 3.011.500.000 |
Penerimaan deposito berjangka | 232.945.559 |
Penerimaan bagi hasil efek utang | 155.032.639 |
Pembayaran jasa pengelolaan | (13.427.602) |
Pembayaran jasa kustodian | (4.833.937) |
Pembayaran biaya lain-lain | (70.468.742) |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (355.000) |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi | (2.698.407.083) |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | |
Penjualan unit penyertaan | 15.025.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (5.000.000.000) |
Pembagian pendapatan yang didistribusikan | - |
Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas pendanaan | 10.025.000.000 |
Kenaikan kas dan setara kas | 7.326.592.917 |
Kas dan setara kas pada awal periode | - |
Kas dan setara kas pada akhir periode | 7.326.592.917 |
Kas dan setara kas terdiri dari : | |
Kas di bank | 1.326.592.917 |
Deposito berjangka | 6.000.000.000 |
Jumlah kas dan setara kas | 7.326.592.917 |
REKSA DANA SYARIAH CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
Untuk periode sejak 10 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2017 (216 hari) | |
SUMBER DANA ZAKAT | |
Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah | - |
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - |
Jumlah Sumber Dana Zakat | - |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT | - |
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH DANA ZAKAT | - |
DANA ZAKAT AWAL PERIODE | - |
XXXX XXXXX AKHIR PERIODE | - |
REKSA DANA SYARIAH CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2017 (216 hari) | |
SUMBER DANA KEBAJIKAN | |
Pendapatan non halal – Jasa giro | - |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | - |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN | |
Sumbangan | - |
Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - |
Jumlah penggunaan dana kebajikan | - |
KENAIKAN/(PENURUNAN) DANA KEBAJIKAN | - |
DANA KEBAJIKAN AWAL PERIODE | - |
XXXX XXXXXXKAN AKHIR PERIODE | - |
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
1. UMUM
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx CIMB-Principal Cash Fund Syariah (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2016.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 36 tanggal 11 April 2017 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan, setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka pendek melalui investasi pada instrumen paasar uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Reksa Dana dengan target komposisi investasi 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya, Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan Reksa dana hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli
Xxxxx Xxxx telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-226/D.04/2017 pada tanggal 30 Mei 2017. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi tanggal 2 Agustus 2017.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode sejak tanggal 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
1. UMUM (Lanjutan)
Pada tanggal 31 Maret 2017, Xxxxx Xxxx memperoleh surat Pernyataan Kesesuaian Syariah yang menyatakan bahwa struktur serta dokumentasi penerbitan Reksa Dana secara umum tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2017 adalah tanggal 29 Desember 2017. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2017.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 19 Februari 2018. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2014), entitas syariah termasuk reksa dana syariah, memerlukan penyesuaian-penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
3. Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit Penyertaan
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode sejak tanggal 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Investasi pada Efek Syariah
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2015) tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi terdiri atas sukuk korporasi dan deposito mudharabah.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode sejak tanggal 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
b. Investasi pada Efek Syariah (lanjutan)
Investasi pada deposito mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK 102 tentang “Akuntansi Mudharabah”.
c. Pendapatan dan Beban
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 20/DSN- MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemashalatan umat.
Pendapatan bagi hasil dari Surat Berharga Syariah Negara, Sukuk korporasi dan instrumen deposito mudharabah diakui secara akrual.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual tiap hari.
d. Pajak penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode sejak tanggal 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
e. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
2017
Jenis efek | Nilai nominal | Nilai wajar | Tingkat bunga (%) per tahun | Jatuh tempo | Persentase (%) terhadap jumlah portofolio efek |
Instrumen pasar uang | |||||
Deposito berjangka : | |||||
PT Bank Muamalat Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,80 | 3 Feb 18 | 11,10 |
PT Bank Muamalat Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,80 | 3 Feb 18 | 11,10 |
PT Bank Syariah Bukopin | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,80 | 11 Feb 18 | 11,10 |
PT Bank Syariah Bukopin | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,80 | 11 Feb 18 | 11,10 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,40 | 4 Jan 18 | 11,10 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,40 | 4 Jan 18 | 11,10 |
Jumlah instrumen pasar uang | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 66,60 | ||
Efek utang | |||||
Sukuk Korporasi : | |||||
Mudharabah Berkelanjutan II Adira Finance Tahap III Tahun17 Seri A | 1.000.000.000 | 1.004.165.110 | 7,50 | 2 Apr 18 | 11,15 |
Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017 Seri A | 1.000.000.000 | 1.003.355.510 | 7,00 | 10 Jun 18 | 11,12 |
Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th2017 Seri A | 1.000.000.000 | 1.003.227.380 | 7.25 | 8 Mei 18 | 11,13 |
Jumlah sukuk korporasi | 3.000.000.000 | 3.010.748.000 | 33,40 | ||
Jumlah portofolio efek | 9.010.748.000 | 100,00 |
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode sejak tanggal 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
4. KAS DI BANK
2017 | |
Standard Chartered Bank, Jakarta | 1.296.673.221 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 29.919.696 |
Jumlah | 1.326.592.917 |
5. PIUTANG BAGI HASIL
2017 (216 hari) | |
Deposito berjangka | 24.780.468 |
Efek utang | 18.578.472 |
Jumlah | 43.358.940 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bagi hasil tersebut dapat ditagih.
6. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
2017 | |
Jasa pengelolaan (catatan 10 dan 13) | 3.202.460 |
Jasa kustodian (catatan 11) | 1.152.885 |
Lain-lain | 11.450.000 |
Jumlah | 15.805.345 |
7. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak
1 Januari 2014.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode sejak tanggal 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
7. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (lanjutan)
Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 telah direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Reksa Dana untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
2017 (216 hari) | ||
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan | 340.249.512 | |
Beda waktu : | ||
Keuntungan yang belum direalisasi selama periode berjalan | ||
atas efek utang | (6.348.000 | ) |
Beda tetap : | ||
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 104.535.626 | |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | ||
- Bagi hasil deposito berjangak dan jasa giro | (257.726.027 | ) |
- Bagi hasil efek utang | (173.611.111 | ) |
- Keuntungan yang telah direalisasi selama periode | ||
berjalan atas efek utang | (7.100.000 | ) |
Kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada |
| |
pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak | - | |
Pajak penghasilan | - | |
Pajak dibayar dimuka | - | |
(Lebih)/kurang bayar pajak | - |
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode sejak tanggal 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
7. PERPAJAKAN (Lanjutan)
b. Beban pajak
2017 | |
Pajak kini (capital gain) | 355.000 |
Pajak tangguhan | - |
Jumlah | 355.000 |
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
8. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
2017 | ||
Unit | Persentase (%) | |
Pemodal | 10.123.448,8078 | 100,00 |
Manajer Investasi | - | - |
Jumlah | 10.123.448,8078 | 100,00 |
9. PENDAPATAN BAGI HASIL
2017 (216 hari) | |
Deposito berjangka | 257.726.027 |
Efek utang | 173.611.111 |
Jumlah | 431.337.138 |
Pendapatan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode sejak tanggal 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
10. BEBAN JASA PENGELOLAAN
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk periode 2017 adalah sebesar Rp 1.511.824.
11. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk periode 2017 adalah sebesar Rp 544.257.
12. BEBAN LAIN-LAIN
2017 (216 hari) | |
Pajak final | 60.264.651 |
Jasa profesional | 16.500.000 |
Lain-lain | 5.154.091 |
Jumlah | 81.918.742 |
13. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode sejak tanggal 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
13. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah nihil.
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
2017 | |
Laporan Posisi Keuangan : | |
Biaya yang masih harus dibayar | 3.202.460 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain : | |
Beban jasa pengelolaan | 16.630.062 |
15. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko yang mana nilai wajar atau arus kas kontraktual di masa datang dari suatu instrumen keuangan atau efek akan terpengaruh akibat perubahan harga efek dan/atau suku bunga pasar. Pengelolaan risiko ini dalam pengelolaan Reksa Dana dilakukan dengan cara evaluasi dan pemilihan efek yang layak investasi atau efek yang termasuk kategori investment grade, efek yang likuid dan memiliki fundamental yang baik. Untuk meminimalkan risiko suku bunga dilakukan pengelolaan modified duration efek utang sesuai perkiraan arah pergerakan tingkat suku bunga dimasa mendatang.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode sejak tanggal 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja emiten. Hal ini akan mempengaruhi juga kinerja Reksa Dana. Risiko ini diminimalisasi dengan cara selalu memutakhirkan informasi tentang perkembangan kondisi sosial, ekonomi dan politik baik dalam ataupun luar negeri, untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan investasi.
c. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
d. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana Xxxxx Xxxx mengalami kerugian yang timbul karena emiten atau pihak lain gagal untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Risiko kredit diminimalisasi oleh Manajer Investasi melalui proses evaluasi risiko atas emiten yang surat berharganya akan dijadikan portofolio Reksa Dana serta menerapkan suatu kebijakan investasi dengan hanya melakukan investasi pada efek utang yang layak investasi, serta membatasi investasi pada satu pihak dan/atau kelompok usaha agar risiko tidak terkonsentrasi pada satu pihak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta hanya melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang telah diseleksi dengan seksama. Pemilihan instrument investasi dan lawan transaksi (counterparty) dilakukan melalui proses evaluasi risiko yang kemudian dituangkan dalam daftar efek investasi (investment universe) dan daftar pialang (counterparty/broker universe) yang disetujui oleh komite pengelola risiko.
e. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko yang mana Reksa Dana akan menemukan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diasosiasikan dengan kewajiban keuangan yang diselesaikan dengan kas. Risiko likuiditas muncul akibat adanya kemungkinan bahwa Reksa Dana tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pada jatuh tempo pada keadaan normal ataupun kondisi khusus. Risiko ini dimitigasi dengan cara menjaga komposisi kas dan setara kas setidaknya 2% dari total nilai aset bersih, dan melakukan investasi pada efek yang likuid dan yang sudah melalui proses evaluasi dari komite pengelola risiko.
REKSA XXXX XXXXXXX CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode sejak tanggal 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
17. STANDAR AKUNTANSI BARU
Pada tanggal 1 Januari 2017, Reksa Dana menerapkan pernyataan standar akuntansi keuangan (“PSAK”) dan interpretasi standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi yang efektif sejak tanggal tersebut. Perubahan kebijakan akuntansi Reksa Dana telah dibuat seperti yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi.
Standar dan interpretasi yang relevan dengan Xxxxx Xxxx adalah :
- Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- PSAK 3 (revisi 2016) “Laporan Keuangan”
- PSAK 60 (revisi 2016) “Instrumen Keuangan”
- Amandemen PSAK 101 (revisi 2016) “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”
- Amandemen PSAK 102 (revisi 2016) “Akuntansi Murobahah”
- Amandemen PSAK 104 (revisi 2016) “Akuntansi Istishna”
- Amandemen PSAK 107 (revisi 2016) “Akuntansi Ijarah”
Manajer Investasi dan Bank Kustodian memperkirakan tidak terdapat dampak yang signifikan atas penerapan PSAK tersebut terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
18. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
2017 (216 hari) | |
Jumlah hasil investasi (%) | 2,39 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 2,39 |
Biaya operasi (%) | 0,73 |
Perputaran portofolio | 0,49 |
Penghasilan kena pajak (%) | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.