Bentuk Perjanjian Perkawinan Klausul Contoh

Bentuk Perjanjian Perkawinan. Bentuk perjanjian perkawinan di dalam Putusan MK ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi, bahwa ”(...) kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis baik dibuat dalam bentuk di bawah tangan atau otentik untuk disahkan pegawai pencatat perkawinan atau notaris (...)”. Hal ini berarti bahwa, Perjanjian perkawinan yang dibuat dalam bentuk di bawah tangan dapat diajukan untuk disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau notaris.36 Akan tetapi pada Pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan tegas menentukan bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, dengan ancaman pembatalan. Syarat ini dimaksudkan supaya:37
Bentuk Perjanjian Perkawinan. Mengenai isi perjanjian tersebut, sebagaimana halnya perjanjian-perjanjian pada umumnya, kedua belah pihak diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menentukan isi perjanjian asalkan tidak melanggar undang-undang yang berlaku serta tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.24 23 Ibid., Hlm. 33 24 Subekti, 2000, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta; Intermasa, Hlm. 37 Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai perjanjian perkawinan ini tidak mengatur lebih lanjut tentang pembatasan-pembatasan apa saja yang dapat diperjanjikan, apakah mengenai harta benda misalnya, sehingga perjanjian perkawinan luas sekali perumusannya yang dapat ditafsirkan berbagai banyak hal.25 Dalam UU Perkawinan ditentukan bahwa perjanjian perkawinan tidak harus dibuat dalam bentuk akta notaris, tetapi cukup dengan perjanjian tertulis yang dicatat dan disahkan oleh pegawai pencatat. Sedangkan menurut KUHPerdata perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris (Pasal 147), hal ini dilakukan selain untuk absahnya suatu perjanjian, juga bertujuan untuk:26

Related to Bentuk Perjanjian Perkawinan