PROSPEKTUS REKSA DANA
Tanggal Efektif : 8 Juni 2004 Tanggal Mulai Penawaran : 10 Juni 2004
SIMPAN BALANCED FUND
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND masing-masing secara terus menerus hingga mencapai jumlah 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000,- pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management Gedung DBS Bank Tower, Lantai 17 Jl. Xxxx. XX. Xxxxxx XXX 3-5, Kuningan, Jakarta 12940 Telepon : x0000000000000 Faksimili : (6221) 2988 8703 | PT Bank CIMB Niaga Tbk Menara Sentraya Lantai 00 Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xxxxx 0X Xxxxxxxxx Xxxx , Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000000, 2505151 5353, 25989009 Faksimili : (00-00) 00000000 |
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua per seratus) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu per seratus) untuk kepemilikan Unit Penyertaannya kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun namun tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus.
-
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SERTA BAB VIII MENGENAI RISIKO.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
Xxxxx Xxxx SIMPAN BALANCED FUND tidak termasuk instrumen investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SIMPAN BALANCED FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam Prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SIMPAN BALANCED FUND hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Faktor-Faktor Risiko Yang Utama.
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI............................................................................................. | 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI SIMPAN BALANCED FUND............................................ | 9 |
BAB III | MANAJER INVESTASI .............................................................................................. | 13 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN .................................................................................................. | 15 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL | |
INVESTASI ............................................................................................................... | 16 | |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM | |
PORTOFOLIO SIMPAN BALANCED FUND................................................................ | 20 | |
BABVII | PERPAJAKAN........................................................................................................... ................................................................................................................................ | 22 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ...................... | 24 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ...................................................................... | 25 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ............................................................. | 28 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ............................................................................... | 30 |
BAB XII | LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ............................. | 34 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ......................... | 35 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT | |
PENYERTAAN .......................................................................................................... | 39 | |
BAB XV | PERSYARATAN DAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ............................. | 42 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT | |
PENYERTAAN SIMPAN BALANCED FUND ............................................................... | 44 | |
BAB XVII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .............................. | 45 |
BAB XVIII | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .............................................................. | 47 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan segala aktivitas terkait penjualan Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah PT BANK CIMB NIAGA Tbk.
1.4. BAPEPAM DAN LK
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti Kepemilikan adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga atau Kontrak Investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana OJK akan menerbitkan surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembelian Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SIMPAN BALANCED FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal SIMPAN BALANCED FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali di Manajer Investasi SIMPAN BALANCED FUND.
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan SIMPAN BALANCED FUND yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya
(1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (2) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode; (3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode; dan (4) tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima dividen sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SIMPAN BALANCED FUND atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui S-INVEST (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SIMPAN BALANCED FUND.
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management.
1.19. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Kontrak ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
1.20. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2. tentang Nilai Pasar
Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP367/BL/2012 tanggal 09 Juli 2017 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB akan menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.21. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.22. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND berdasarkan Kontrak ini dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.23. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.24. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.26. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.27. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.28. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.29. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. PORTOFOLO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SIMPAN BALANCED FUND.
1.32. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindakan pidana pendaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1.33. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk : (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) Kontrak Investasi Kolektif atau
(iii) Bentuk lain yang ditetapkan oleh OJK. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Kontrak ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
a. Penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
b. Pembelian Unit Penyertaan (subscription);
c. Penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
d. Pengalihan investasi (switching).
1.36. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar dan pelaporan industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dan diatur penyelenggaraan dan penyediaannya dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.37. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
i. Formulir pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian ;
ii. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
iii. Formulir pengalihan investasi dalam SIMPAN BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui S-INVEST. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui S-INVEST, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SIMPAN BALANCED FUND.
1.38. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023
tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.39. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN TENTANG SIMPAN BALANCED FUND
2.1. PEMBENTUKAN SIMPAN BALANCED FUND
SIMPAN BALANCED FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
• Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AAA Money Market Fund dan Reksa Dana AAA Balanced Fund, nomor 14, tanggal 14 Mei 2004, dibuat dihadapan Nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta, antara PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas pada waktu itu selaku Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian;
• Perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AAA Money Market Fund dan Reksa Dana AAA Balanced Fund, nomor 42 tanggal 29 Agustus 2006, dibuat dihadapan Xxxxxxxxxx Xxxx Piran, Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari Doktor Xxxx Xxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Spesialis Notariat, Notaris di Jakarta, antara PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas pada waktu itu selaku Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian;
• Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AAA Money Market Fund dan Reksa Dana AAA Balanced Fund, nomor 1, tanggal 3 Mei 2007;
• Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AAA Money Market Fund dan Reksa Dana AAA Balanced Fund, nomor 1, tanggal 4 Juni 2007;
• Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AAA Money Market Fund dan Reksa Dana AAA Balanced Fund, nomor 5, tanggal 25 Februari 2008;
ketiganya dibuat dihadapan Sri Hastuti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, antara PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas pada waktu itu selaku Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian;
• Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AAA Money Market Fund dan Reksa Dana AAA Balanced Fund, nomor 22 tanggal 30 Desember 2010, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Tangerang Selatan, antara PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas pada waktu itu selaku Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian;
• Penggantian Manajer Investasi dan Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AAA Money Market Fund Dan Reksa Dana AAA Balanced Fund, Nomor 04, tanggal 6 Desember 2012, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Di Kabupaten Tangerang, antara PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas pada waktu itu selaku Manajer Investasi awal, PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management pada waktu itu selaku Manajer Investasi Pengganti, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian;
• Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AAA Balanced Fund, nomor 07, tanggal 4 Desember 2013;
• Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AAA Balanced Fund, nomor 39, tanggal 11 Juli 2014;
• Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AAA Balanced Fund, nomor 14, tanggal 11 Februari 2016;
• Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxx Balanced Fund tertanggal, nomor 75, tanggal 28 Juni 2022; dan
• Addendum X Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Asiantrust Balanced Fund nomor 04 tanggal 04 Maret 2024,
kelimanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan, antara PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
SIMPAN BALANCED FUND telah memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan Lembaga Keuangan nomor : S-1640/PM/2004 pada tanggal 08 Juni 2004.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND secara terus menerus hingga mencapai jumlah 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
SIMPAN BALANCED FUND wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila SIMPAN BALANCED FUND dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, SIMPAN BALANCED FUND wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pembubaran dan Likuidasi dalam Bab XI Prospektus ini.
2.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DENGAN MEKANISME SERAH ASET
Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi SIMPAN BALANCED FUND memenuhi kondisi:
a. mengalami tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam portofolio investasi SIMPAN BALANCED FUND;
b. menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND;
c. Bursa Efek atau penyelenggara pasar di mana sebagian besar portofolio Efek SIMPAN BALANCED FUND diperdagangkan ditutup;
d. perdagangan Efek Bersifat Utang atas sebagian besar portofolio Efek SIMPAN BALANCED FUND di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
e. keadaan darurat;
f. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
g. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
h. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non-investment grade; dan/atau
i. pemenuhan peraturan perundang-undangan;
dalam melaksanakan pembelian kembali Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
2.4. PENGELOLA INVESTASI
PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi SIMPAN BALANCED FUND bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi SIMPAN BALANCED FUND saat ini terdiri dari:
Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx memperoleh gelar Master in Accounting & Finance dari London School of Economics and Political Science dan Bachelor of Arts in Economics dari University of Exeter, Inggris.
Sebelum bergabung dengan PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management sebagai keanggotaan komite xxxxxxxxx, Xxxxxx telah di industri keuangan sejak tahun 2015 di Singapura sebagai Investment Banking M&A Associate di TC Capital dan Investment Officer di Leapfrog Investments.
Julian telah memperoleh izin dari OJK sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-10/PM.211/WMI/2022 tanggal 12 Januari 2022.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxxx memperoleh gelar Master in Applied Finance dari Monash University Australia dan Bachelor of Commerce in Information System dari Curtin University Australia.
Sebelum bergabung dengan PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management sebagai keanggotaan komite xxxxxxxxx, Xxxxxxx telah berkecimpung di industri keuangan sejak tahun 2009 di Indonesia sebagai Managing Partner di Asiantrust Capital, Vice President Client Coverage di Standard Chartered Bank Indonesia dan Senior Manager di Price water house Cooper Advisory Indonesia.
Xxxxxxx telah memperoleh izin dari OJK sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-242/PM.02/PJ- WMI/TTE/2023 tanggal 5 September 2023.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi, sehingga tercapai hasil investasi yang sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi dari SIMPAN BALANCED FUND.
Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Erlangga Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Lahir di Jakarta, 6 Juli 1994. Meraih gelar Bachelor of Science dengan jurusan Banking Finance & Management (2016) dari Loughborough University, United Kingdom.
Beliau memiliki lebih dari 5 tahun pengalaman di bidang Investasi dan Perbankan, sejak memulai karir sebagai Analyst pada Global Banking & Corporate Finance di Standard Chartered Bank Indonesia pada tahun 2017 dan terakhir menjabat sebagai Vice President di Departemen Investasi di Asiantrust Capital Partners.
Xxxxxx telah memperoleh izin dari Otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor: KEP-177/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 05 Juli 2023.
Erlangga Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Lahir di Jakarta, 12 Januari 1993. Meraih gelar Bachelor of Arts with Honors (BA Hons) dengan jurusan Accounting and Finance (2016) dari Manchester Metropolitan University, United Kingdom dan Master of Science (MSc) dengan jurusan Investments and Financial Management (2018) dari University of East Anglia, United Kingdom.
Beliau memiliki lebih dari 3 tahun pengalaman di bidang investasi dan keuangan, dengan memulai karir sebagai Equity Research Analyst di BNI Sekuritas pada tahun 2019 dan terakhir menjabat dengan peran yang sama untuk Asiantrust Asset Management.
Erlangga telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Nomor: KEP-731/PM.212/WPPE/2021 tanggal 1 November 2021 dan Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-362/PM.211/WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-6/PM.021/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 06 Desember 2023.
.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management berkedudukan di Jakarta. Anggaran Dasar telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir pada Akta nomor 02 tanggal 1 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Citra Buana Tungga SH, X.Xx, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0044573.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Simpan Asset Managemen dan telah didaftarkan dalam Daftar perseroan Nomor AHU- 0146917.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 2 Agustus 2023.
Susunan terakhir Anggota Direksi PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management berdasarkan Akta Nomor 20 tanggal 17 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., X.xx., notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 Februari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033749.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022.
Susunan terakhir Dewan Komisaris PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 15 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0020550 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Simpan Asset Management, tanggal 16 Januari dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0010410.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2024.
PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management memperoleh izin usaha dari BAPEPAM & LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM KEP- 08/BL/MI/2012 tanggal 29 Oktober 2012.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi:
Direktur Utama : Arke Nurdjatni Xxxxxx X
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris:
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para Nasabahnya. PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana Nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan Nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para Nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak atau perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asiantrust Xxxx Xxxxxxxxx, PT Asiantrust Kapital Indonesia, PT Asiantrust Kapital Investama, PT Asiantrust Capitaland Indonesia, PT Asiantrust Global Nusantara, PT Asiantrust Senggigih Resort, PT Asiantrust Energi Investama, PT Asiantrust Edukasi Bangsa, PT Asiantrust Prima Nusantara, PT Asiantrust Kreasi Indonesia, PT Asiantrust Tirta Energi, PT Asiantrust Inti Investama, PT Asiantrust Kuliner Nusantara, PT Asiantrust Kreasi Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991, sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Danadengan telah mengadministrasikan lebih dari 151 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 248 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 280 Nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank Niaga Kustodian di Indonesia adalah :
1. PT CIMB Niaga Sekuritas,
2. PT CIMB Niaga Auto Finance
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
SIMPAN BALANCED FUND bertujuan memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal untuk jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek ekuitas, Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
SIMPAN BALANCED FUND melakukan investasi dengan komposisi minimum 20% (dua puluh per seratus) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan per seratus) pada Efek bersifat utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, minimum 1% (satu per seratus) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan per seratus) pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek serta minimum 5% (lima per seratus) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima per seratus) pada instrumen pasar uang yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. SIMPAN BALANCED FUND dapat melakukan investasi pada Efek bersifat utang dan atau Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pergeseran investasi ke arah maksimum maupun minimum bukan merupakan suatu jaminan bahwa hasil investasi akan memberikan hasil yang lebih baik atau buruk dari komposisi yang ditargetkan.
Dalam menentukan alokasi aset, Manajer Investasi melakukan pendekatan top-down yaitu dengan melakukan analisis yang dimulai dari analisis makro sampai dengan analisis mikro. Manajer Investasi akan senantiasa memonitor perkembangan faktor-faktor yang mempengaruhi harga dari Efek yang bersifat utang yaitu antara lain pergerakan tingkat suku bunga, tingkat inflasi, kebijakan moneter, dan sebagainya. Kehati-hatian dan konservatisme investasi diwujudkan dengan melakukan diversifikasi investasi baik menurut emiten, Efek maupun sektor atau industri, serta menempatkan kualitas likuiditas Efek bersifat utang sebagai pertimbangan utama dalam investasi.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SIMPAN BALANCED FUND sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. paragraf 1 (satu) tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan SIMPAN BALANCED FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan SIMPAN BALANCED FUND:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan SIMPAN BALANCED FUND dikelola oleh Manajer Investasi;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SIMPAN BALANCED FUND pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;.
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
(xxii) mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
(xxiii) terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara SIMPAN BALANCED FUND, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
(xxiv) melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
(xxv) terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(xxvi) melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan SIMPAN BALANCED FUND atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian SIMPAN BALANCED FUND; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Apabila terdapat perubahan peraturan OJK mengenai ASIANTRUST BALANCED FUND yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum akan tunduk pada peraturan OJK yang baru.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh SIMPAN BALANCED FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam SIMPAN BALANCED FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan tersebut ke dalam bentuk tunai atau dapat dikonversi menjadi Unit Penyertaan baru. Perubahan pemilihan bentuk pembagian hasil investasi, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui surat kabar.
Pembagian hasil investasi baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO SIMPAN BALANCED FUND
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SIMPAN BALACED FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek ;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut.
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau;
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut :
Nomor Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP Nomor 55 Tahun 2022 | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP Nomor 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 2 PP Nomor 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh | |
X. | Xxxxan Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-UndangNomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-UndangNomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2021 (“PP Nomor 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. DIKELOLA OLEH MANAJEMEN PROFESIONAL
SIMPAN BALANCED FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
2. DIVERSIFIKASI INVESTASI
Investasi SIMPAN BALANCED FUND didiversifikasikan dalam portfolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
3. TRANSPARANSI INFORMASI
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
4. KEMUDAHAN INVESTASI
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
Sedangkan Risiko investasi dalam SIMPAN BALANCED FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN YANG DITERIMA OLEH PEMODAL
Berkurangnya nilai saham atau Unit Penyertaan disebabkan oleh kondisi makro ekonomi dan keamanan, wanprestasi dari pihak yang terkait dengan Reksa Dana seperti bank, perusahaan lain penerbit instrumen pasar uang dan/atau obligasi, dan perubahan nilai instrumen pasar uang sebagai akibat pergerakan suku bunga dan kurs mata uang secara signifikan
2. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana SIMPAN BALANCED FUND melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi SIMPAN BALANCED FUND.
3. RISIKO WANPRESTASI
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun wanprestasi (default) dapat terjadi akibat adanya kondisi luar biasa (force majeur) yang menyebabkan kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SIMPAN BALANCED FUND.
4. RISIKO LIKUIDITAS
Dalam hal terjadi jumlah penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio SIMPAN BALANCED FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SIMPAN BALANCED FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SIMPAN BALANCED FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SIMPAN BALANCED FUND
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi
SIMPAN BALANCED FUND menanggung biaya imbalan jasa Manajer Investasi yaitu maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
SIMPAN BALANCED FUND menanggung biaya imbalan jasa Bank Kustodian yaitu maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing SIMPAN BALANCED FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek
SIMPAN BALANCED FUND menanggung seluruh biaya transaksi, termasuk biaya jasa pialang, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan proses investasi yang dilakukan oleh Manager Investasi.
d. Biaya Pencetakan dan Distribusi Pembaharuan Prospektus
SIMPAN BALANCED FUND menanggung biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan Tahunan SIMPAN BALANCED FUND yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SIMPAN BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK.
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif SIMPAN BALANCED FUND menanggung biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SIMPAN BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh otoritas Pasar Modal.
x. Xxxxxxx Jasa Auditor
SIMPAN BALANCED FUND menanggung biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan SIMPAN BALANCED FUND.
i. Biaya Pajak
SIMPAN BALANCED FUND menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya Persiapan
Manajer Investasi menanggung semua biaya persiapan pembentukan SIMPAN BALANCED FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris.
b. Biaya Administrasi Pengelolaan Portofolio
Manajer Investasi menanggung semua biaya administrasi pengelolaan portofolio SIMPAN BALANCED FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya Pemasaran
Manajer Investasi menanggung biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, promosi dan iklan SIMPAN BALANCED FUND.
d. Biaya Pencetakan dan Distribusi Formulir-Formulir
Manajer Investasi menanggung biaya pencetakan dan distribusi Formulir Registrasi SIMPAN BALANCED FUND, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada).
e. Biaya Likuidasi dan Pembubaran
Manajer Investasi menanggung biaya imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SIMPAN BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee)
Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar 2% (dua per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee)
Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yaitu untuk kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun adalah sebesar 1% (satu per seratus) dan lebih dari 1 (satu) tahun adalah sebesar 0% (nol per seratus).
c. Biaya Penerbitan dan Distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND akan dikenakan biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SIMPAN BALANCED FUND dinyatakan Efektif oleh OJK dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
d. Biaya Pajak
Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND menanggung pengeluaran pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (jika ada).
e. Bea Materai
Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND akan dikenakan bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada)
f. Biaya Transfer atau Pemindahbukuan
Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND akan dikenakan biaya transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) dibebankan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. ALOKASI BIAYA
BIAYA | ||
Dibebankan Kepada Reksa Dana | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,00 % Maks. 0,25% | Per tahun dari Nilai Aktiva bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun pada tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee). | Maks. 2% | dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan. |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 1% | Penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari atau sama dengan 1 tahun. |
0% | Penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikian Unit Penyertaan lebih dari 1 tahun | |
x. Xxxxx pengalihan Investasi (switching fee). | tidak ada | |
d. Biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan. |
9.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah SIMPAN BALANCED FUND menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau SIMPAN BALANCED FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dan/atau biaya lain tersebut.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dan mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai Kebijakan Pembagian hasil investasi.
b. Menjual kembali Sebagian atau seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND FUND kepada Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam Prospektus ini.
c. Mengalihkan Sebagian atau seluruh Investasi dalam SIMPAN BALANCED FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam SIMPAN BALANCED FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama kecuali Reksa Dana Pasar Uang sesuai dengan syarat dan ketentuan Prospektus ini.
d. Memperoleh Bukti kepemilikan Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
i. Formulir pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian ;
ii. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
iii. Formulir pengalihan investasi dalam SIMPAN BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui S-INVEST, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SIMPAN BALANCED FUND.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja SIMPAN BALANCED FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dari SIMPAN BALANCED FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh laporan keuangan tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan SIMPAN BALANCED FUND sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal SIMPAN BALANCED FUND Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal SIMPAN BALANCED FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-Xxx Xxxx Menyebabkan SIMPAN BALANCED FUND Wajib Dibubarkan
SIMPAN BALANCED FUND berlaku sejak ditetapkannya pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SIMPAN BALANCED FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 ( seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan SIMPAN BALANCED FUND.
11.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi SIMPAN BALANCED FUND
a. Dalam hal SIMPAN BALANCED FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1.huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SIMPAN BALANCED FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a untuk membayarkan hasil likuidasi berupa:
1. dana; dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset;
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SIMPAN BALANCED FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas serta menyampaikan laporan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SIMPAN BALANCED FUND dibubarkan yang disertai dengan:
1. Akta pembubaran SIMPAN BALANCED FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. Laporan keuangan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SIMPAN BALANCED FUND telah memiliki dana kelolaan.
b. Dalam hal SIMPAN BALANCED FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran SIMPAN BALANCED FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan:
1. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit
Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi SIMPAN BALANCED FUND, jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SIMPAN BALANCED FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
iv) Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada butir 11.2 huruf b poin ii) angka 2 dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran SIMPAN BALANCED FUND atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan SIMPAN BALANCED FUND untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
c. Dalam hal SIMPAN BALANCED FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c atau huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SIMPAN BALANCED FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SIMPAN BALANCED FUND paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau asset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SIMPAN BALANCED FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. Dalam hal SIMPAN BALANCED FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1. huruf e, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran SIMPAN BALANCED FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. kesepakatan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SIMPAN BALANCED FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SIMPAN BALANCED FUND dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SIMPAN BALANCED FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
i) pembubaran sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2 huruf a dan b diatas; atau
ii) likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2 huruf c dan d diatas, dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
b. Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
11.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2. huruf a poin ii), butir 11.2. huruf b poin ii), butir 11.2. huruf c poin ii), butir 11.2. huruf d poin ii) dan butir 11.3. poin ii) hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana portofolio besar portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
c. keadaan darurat;
d. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
e. Dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
f. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non-investment grade; dan/atau
g. pemenuhan peraturan perundang-undangan.
11.5. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.7. Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya
dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk manajer investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan SIMPAN BALANCED FUND;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.8. huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SIMPAN BALANCED FUND dengan pemberitahuan kepada OJK. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.8. huruf b di atas wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SIMPAN BALANCED FUND yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SIMPAN BALANCED FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi SIMPAN BALANCED FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.9. Dalam hal SIMPAN BALANCED FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SIMPAN BALANCED FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SIMPAN BALANCED FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 11.8. huruf b diatas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SIMPAN BALANCED FUND.
11.10. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management.
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDEN
[Lihat sisipan Pendapat Tentang Laporan Keuangan]
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SIMPAN BALANCED FUND beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Registrasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND. Formulir Registrasi, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU,PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir pembukaan rekening secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan
memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU,PPT dan PPPSPM Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, propektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Untuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan ke dalam rekening di bawah ini:
Nama Rekening : REKSA XXXX XXXXXX BALANCED FUND
Nomor Rekening : 0000-0000-0000
Nama Bank : PT Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Niaga Tower
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab pemodal.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui S-INVEST, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SIMPAN BALANCED FUND.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND.
13. 8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND sebagaimana dimaksud pada angka 13.6. hanya dapat berasal dari :
a. calon Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang
e. terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND maka pemegang Unit Penyertaan telah menyetujui persyaratan dan tata cara pembelian Unit Penyertaan dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SIMPAN BALANCED FUND dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap hari bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi :
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND.
b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah unit atau rupiah yang akan dijual kembali.
c. Tanda tangan pada permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Registrasi SIMPAN BALANCED FUND.
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama PPemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Biaya transfer/pemindahbukuan, (bila ada), merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi SIMPAN BALANCED FUND memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pembelian kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada akhir hari bursa tersebut.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, jika penjualan kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva SIMPAN BALANCED FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa pembelian kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SIMPAN BALANCED FUND permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.7. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu per seratus) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol per seratus) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa SINVEST, selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui S-INVEST, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SIMPAN BALANCED FUND.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SIMPAN BALANCED FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, kecuali untuk Reksa Dana Pasar Uang, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menggunakan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam SIMPAN BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui S-INVEST, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SIMPAN BALANCED FUND.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI SIMPAN BALANCED FUND
a. Pembelian (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Formulir
Formulir
Nasabah Manajer Bank
Investasi Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Dana
b. Penjualan Kembali (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Formulir
Formulir
Nasabah Manajer Bank
Investasi Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Dana
b. Pembelian (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Nasabah
PT BanNk iaga Tbk
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Dana
Formulir
Formulir
Formulir
Surat Konfirmasi
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Agen Penjual
Surat Konfirmasi
c. Penjualan Kembali (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Dana
Formulir
Formulir
Formulir
Nasabah
Agen Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Surat Konfirmasi
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundangundangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2 Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2 Prospektus.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1 Prospektus di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang UnitPenyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir v berakhir.
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat atau telepon.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
17.5. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1 Informasi, prospektus, Formulir Registrasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMPAN BALANCED FUND dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
18.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan SIMPAN BALANCED FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi
PT Simpan Asset Management d/h PT Asiantrust Asset Management
Gedung DBS Bank Tower, Lantai 17 Jl. Xxxx. XX. Xxxxxx XXX 0-0, Xxxxxxxx, Xxxxxxx 00000
Telepon : x0000000000000
Faksimili : (6221) 2988 8703
Bank Kustodian
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
Menara Sentraya Lt. 27
Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xxxxx 0X Xxxxxxx, 00000
Telepon: (00-00) 000 0000/5151/5353/25989009
Faksimili: (00-00) 00000000
[halaman ini sengaja dikosongkan]