BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan: 1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B. 2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B. 3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. - Biaya penjualan kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yaitu:
(i) Biaya yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan cara pembelian dari model distribusi MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH untuk masing-masing calon Pemegang Kelas Unit Penyertaan, yaitu:
a. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A.
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SEKTORAL AMANAH Kelas A melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.B;
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SEKTORAL AMANAH Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.B;
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi untuk program Pengampunan Pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SEKTORAL AMANAH Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikutberikut : Skema Biaya Model A : - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 22 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 11 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. - Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 22 % (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaanmodel distribusi MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, yaitu:
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SEKTORAL AMANAH melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SEKTORAL AMANAH langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi untuk program pengampunan pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SEKTORAL AMANAH langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 12 % (satu dua persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaaninvestasi. - Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 22 % (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon calong Pemegang Unit Penyertaan:
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA ASIA PASIFIK DOLLAR AS melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA ASIA PASIFIK DOLLAR AS langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA ASIA PASIFIK DOLLAR AS langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2minimum 1% (dua satu persen) dan maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. - Biaya penjualan kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yaitu:
(i) Biaya yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan cara pembelian dari model distribusi MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II untuk masing-masing calon Pemegang Kelas Unit Penyertaan, yaitu:
a. MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A.
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.B;
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.B;
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikutberikut : Skema Biaya Model A : - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 22 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 11 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. - Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 22 % (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yaitu:
a. Biaya yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan cara pembelian dari model distribusi MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH untuk masing-masing calon Pemegang Kelas Unit Penyertaan, yaitu:
1. (i) MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A.
a) Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SEKTORAL AMANAH Kelas A melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.B;
2. b) Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SEKTORAL AMANAH Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.B;
3. c) Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi untuk program Pengampunan Pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C.
d) Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SEKTORAL AMANAH Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikutberikut : Skema Biaya Model A : - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 22 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 11 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. - Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 22 % (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaanmodel distribusi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, yaitu:
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau skema biaya Model B.
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan dapat memilih untuk menetapkan skema biaya Model B.A atau skema biaya Model B, dengan pemberitahuan terlebih dahulu, yang akan berlaku untuk seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara konsisten.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. - Biaya penjualan kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing- masing calon Pemegang Unit Penyertaan:
1. : - Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SAHAM STRATEGI UNGGULAN melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.
2. B. - Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SAHAM STRATEGI UNGGULAN langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.
3. B. - Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA SAHAM STRATEGI UNGGULAN langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2minimum 1% (dua satu persen) dan maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 12% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaaninvestasi. - Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan:
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK OBLIGASI NEGARA INDONESIA II melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK OBLIGASI NEGARA INDONESIA II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK OBLIGASI NEGARA INDONESIA II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I. I.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi untuk program Pengampunan Pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaaninvestasi. - Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus