BPJS KETENAGAKERJAAN Klausul Contoh

BPJS KETENAGAKERJAAN. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), diatur bahwa Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, dengan berlakunya UU BPJS tersebut, maka ketentuan terkait jaminan tenaga kerja mengacu pada UU BPJS, dimana berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa UU BPJS membentuk BPJS Ketenagakerjaan. Perseroan telah mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dengan Nomor: 1300000027969 tanggal 09 November 2017.
BPJS KETENAGAKERJAAN. Jl. Xxxxxxxx Xxxxx No. 10 Ungaran PKS/3980/122022 1/1/2023 12/31/2025 Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 29 PT. DESA WISATA INDONESIA (DUSUN SE Jl. Xxxxxxxx Xxxxx No. 49 RT 01, Ngemplak Ba 173/DWI/SRP/IX/2023 9/30/2023 12/31/2025 Pelayanan Kesehatan kepada pasien (wisatawan pengunjung maupun karyawan/karyawati) 30 PT YANKES TELKOM Kepala Yakes Regional Jateng & DIY Jl. Sriwijaya No 2-3 Semarang 019.5/3641/2023 7/1/2023 6/30/2025 Pelayanan pengobatan dan atau perawatan bagi pegawai / pensiunan PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk Beserta keluarga 31 PT Jasa Raharja Xxxxx Xxxxxx Xxxxx No 100 Kota Semarang 071/3160/2022 11/3/2022 12/31/2024 Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan
BPJS KETENAGAKERJAAN. 1) Perusahaan akan mendaftarkan setiap pekerjanyapada program BPJS Ketenagakerjaan. 2) Bagi pekerja yang pada saat terjadi kecelakaan kerja ternyata belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya kecelakaan kerja akan ditanggung oleh perusahaan. 3) BPJS Ketenagakerjaan meliputi : a) Jaminan Kecelakaan Kerja

Related to BPJS KETENAGAKERJAAN

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.