CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI Klausul Contoh

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut : 1.1. perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung; 1.2. pembayaran tunai dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain; 1.3. penggantian suku cadang atau Kendaraan Bermotor sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis. 2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan/atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan adalah sebesar harga sebenarnya setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan. 3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. 4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 11.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara : 11.1.1. pembayaran uang tunai; 11.1.2. perbaikan kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.3. penggantian kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.4. membangun kembali, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan. Biaya-biaya tersebut di atas setelah calculated by its cost price immediately before the loss or damage by taking into account obsolete factor.
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut: 1.1. perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung; 1.2. pembayaran uang tunai; 1.3. penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis 2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan. 3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan. 4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut: 1.1. perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung; 1.2. pembayaran uang tunai; 1.3. penggantian suku cadang atau kendaraan indemnity in case of: 1. Partial damage: 1.1. if such damage is repairable, based on reasonable repair cost; 1.2. if such damage is irreparable, based on acquisition price of spare parts in the free market plus reasonable installation cost; 1.3. if a spare part is no longer traded in the free market, the price shall be based on the latest recorded price in Indonesia or the Insured provides the relevant spare part and the Insurer shall reimburse the actual value of such spare part including reasonable installation cost; 2. Total loss shall be based on the actual value. 2.1. Total Loss occurs when: 2.1.1. any damage and or loss due to an incident covered by the Policy in which cost of repair, replacement or reinstatement to original condition immediately prior to occurrence of such loss and or damage shall be equal or higher than 75% (seventy five percent) of the actual price; or 2.1.2. lost due to theft as referred to in Article 1 paragraph (1) item 1.3. and is not found within 60 (sixty) days since the occurrence of theft; 2.2. In the event of under-insurance as referred to in Article 17 and the Insured has received payment of indemnity from the Insurer as much as the Sum Insured, the Insured shall be entitled to have some portion of selling value of salvage calculated proportionally between difference of the actual value and Sum Insured to the actual value. 2.3. In case of a loss does not meet the requirements as referred to in paragraph
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, 1. pembayaran uang tunai; 2. perbaikan kerusakan; 3. penggantian; atau 4. membangun kembali.
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 11.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara : 11.1.1. pembayaran uang tunai; 11.1.2. perbaikan kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.3. penggantian kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.4. membangun kembali, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan. Biaya-biaya tersebut di atas setelah memperhitungkan unsur depresiasi teknis. 11.2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan. 11.3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi- tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan. 11.4. Nilai sisa barang yang mengalami kerusakan, diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 14.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara: 14.1.1. pembayaran uang tunai; 14.1.2. perbaikan kerusakan, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 14.1.3. penggantian kerusakan, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 14.1.4. membangun kembali, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun kembali damage as well as a list containing the salvage value; 12.1.3. books, administration records and relevant documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices, notes, or any document which can be used to prove the loss; 12.2. General items 12.2.1. In respect of items insured under this Policy described as general terms, such as “household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless whether they were there or not at the time this insurance was effected; subject always to the provisions of Article 13 of this Policy. This provision shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be applied. 12.2.2. If the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision under paragraph (12.2.1.) above will only be applied if those items were existent at the premises at the time of the loss or damage. ARTICLE 13 ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS Unless otherwise agreed in this Policy: 13.1. The assessment of value shall be based on the actual value of the property insured immediately before the loss or damage, by taking into account technical depreciation factor without adding any profit.
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut : 1.1. Perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung; 1.2. Pembayaran tunai dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain; 1.3. Penggantian suku cadang atau Kendaraan Bermotor sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis. 2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan/ atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan adalah sebesar harga sebenarnya setinggitingginya sebesar Harga Pertanggungan. 3. Perhitungan besarnya kerugian setinggitingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. 4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 11.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara : 11.1.1. pembayaran uang tunai; 11.1.2. perbaikan kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.3. penggantian kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; a list containing estimated value of each and every item immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 11.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara : 11.1.1. pembayaran uang tunai; 11.1.2. perbaikan kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.3. penggantian kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.4. membangun kembali, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan. Biaya-biaya tersebut di atas setelah memperhitungkan unsur depresiasi teknis. 11.2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan setinggi- tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan. 11.3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi- tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan 10.1. The assessment of value shall be based on the actual value of the property insured immediately before the loss or damage, by taking into account technical depreciation factor without adding any profit. 10.2. Goods, materials or merchandise shall be calculated by its cost price immediately before the loss or damage by taking into account obsolete factor. ARTICLE 11 ASSESMENT AND SETTLEMENT OF CLAIM 11.1. In the event of loss or damage to the property and or interest insured, the Insurer shall be entitled to take their option to indemnify by: 11.1.1. cash payment; 11.1.2. repair of the damage, where the amount of loss is equal to the cost of repair of damage occurred to the same condition as immediately before the loss or damage;