Ciri-Xxxx Xxxxxsama Xxx Klausul Contoh

Ciri-Xxxx Xxxxxsama Xxx. Terdapat beberapa ciri yang bisa membedakan kerjasama tim agar berjalan dengan baik sesuai dengan yang diinginkan suatu organisasi. Menurut Xxxxxxxxx et al., (2018) terdapat 4 ciri-ciri kerjasama tim yaitu:

Related to Ciri-Xxxx Xxxxxsama Xxx

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Portofolio Efek Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 11.1. BATAVIA DANA KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • PENYELESAIAN PENGADUAN Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).