Data Akun Industri Kartu Pembayaran (Payment Card Industry - "PCI") Klausul Contoh

Data Akun Industri Kartu Pembayaran (Payment Card Industry - "PCI"). Layanan Cloud tidak dimaksudkan untuk penyimpanan atau pemrosesan Data Akun PCI. Untuk membatasi risiko eksposur, Klien disarankan agar Data Akun PCI diarahkan ulang, ditekan keluar menggunakan iFrame, atau teknologi lain yang meneruskan Data Akun PCI dari browser Klien secara langsung ke penyedia pembayaran yang mematuhi PCI. Layanan Cloud mengizinkan Data Akun PCI untuk melintasi jaringan dan diproses pada server image dalam DMZ dan tier Aplikasi. Data Akun PCI dapat diproses dalam memori dan diteruskan kepada penyedia pembayaran Klien, tetapi tidak diizinkan untuk ditransfer ke basis data, atau ditulis ke sistem file apa pun pada perangkat apa pun dengan Layanan Cloud.
Data Akun Industri Kartu Pembayaran (Payment Card Industry - "PCI"). Layanan Cloud tidak dimaksudkan untuk penyimpanan, transmisi atau pemrosesan Data Akun PCI. Untuk membatasi risiko eksposur, Data Akun PCI harus diarahkan ulang, ditekan keluar menggunakan iFrame, atau teknologi lain yang meneruskan Data Akun PCI dari browser Klien secara langsung kepada penyedia pembayaran yang mematuhi PCI. Jika dibutuhkan, Layanan Cloud akan mengizinkan Data Akun PCI untuk melintasi jaringan dan diproses pada server image dalam DMZ dan tier Aplikasi. Data Akun PCI dapat diproses dalam memori dan diteruskan kepada penyedia pembayaran Klien, tetapi tidak diizinkan untuk ditransfer ke basis data, atau ditulis ke sistem file apa pun pada perangkat apa pun dengan Layanan Cloud. IBM akan mematuhi, selama masa langganan, Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran (Payment Card Industry Data Security Standard - "PCI DSS") untuk kontrol yang dikelola oleh Layanan Cloud tersebut. Kontrol yang berlaku akan didokumentasikan melalui Kuesioner Penilaian Mandiri untuk Merchants Version D (SAQ D), yang berisi Pengesahan Kepatuhan (Attestation of Compliance - "AOC"), atau melalui metode pelaporan yang sesuai sebagaimana yang ditetapkan oleh PCI DSS.

Related to Data Akun Industri Kartu Pembayaran (Payment Card Industry - "PCI")

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal