Common use of Deposito Clause in Contracts

Deposito. a. Deposito hanya dapat dibayarkan kembali (dicairkan) pada saat jatuh tempo dalam mata uang Rupiah di kantor bank dimana Deposito pertama kali dibuka. Bilamana Deposito dibuka dalam mata uang selain rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi/nilai tukar mata uang tersebut.

Appears in 4 contracts

Samples: www.cimbniaga.co.id, financial.sinarmassekuritas.co.id, www.utrade.co.id

Deposito. a. Deposito hanya dapat dibayarkan kembali (dicairkan) pada saat jatuh tempo dalam mata uang Rupiah di kantor bank dimana Deposito pertama kali dibukaRupiah. Bilamana Deposito dibuka dalam mata uang selain rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi/nilai tukar mata uang tersebut.mata

Appears in 1 contract

Samples: www.cimbniaga.co.id

Deposito. a. Deposito hanya dapat dibayarkan kembali (dicairkan) pada saat jatuh tempo dalam mata uang Rupiah di kantor bank dimana Deposito pertama kali dibukaRupiah. Bilamana Deposito dibuka dalam mata uang selain rupiahRupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama dengan mata uang Deposito saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi/nilai tukar mata uang tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: www.cimbniaga.co.id