Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan AVRIST LIQUID FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.
PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
Pelunasan Lebih Awal Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XV, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.