Dokumen Penawaran dan Tata Cara Evaluasinya 1. Dokumen Administrasi, terdiri atas Klausul Contoh

Dokumen Penawaran dan Tata Cara Evaluasinya 1. Dokumen Administrasi, terdiri atas a. Surat Penawaran 1) Syarat substansial a) Surat penawaran harus memuat tanggal, total harga penawaran dalam mata uang rupiah [baik angka maupun huruf], masa berlaku penawaran dan nama lengkap serta jabatan yang secara sah dapat bertindak untuk dan atas nama peserta lelang; b) Bentuk surat penawaran [sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf A]; c) Dilampiri Surat Kuasa dari Direktur/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi [apabila yang bertindak untuk dan atas peserta lelang dalam surat penawaran didelegasikan kepada Karyawan Tetap]. Bentuk surat kuasa sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf B; d) Untuk peserta lelang dengan KSO, dilampiri Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi dan yang bertindak untuk dan atas nama peserta lelang harus Lead Firm. Bentuk surat perjanjian sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf C; e) Dilampiri Akte Notaris penunjukan sebagai Kantor Cabang/Kepala Cabang, [apabila surat penawaran dilakukan oleh Kantor Cabang]. Masa berlaku penunjukan sebagai Kantor Cabang/Kepala Cabang sekurang – kurangnya masih berlaku sampai dengan tanggal penetapan pemenang. f) Dilampiri surat perjanjian kerjasama khusus antara Direktur / Pimpinan Perusahaan / Pengurus Koperasi dengan pihak lain di luar Kepala Cabang dan/atau Karyawan tetap [apabila ada], dimana Pihak lain dimaksud ditunjuk untuk menandatangani dokumen penawaran pekerjaan ini dan diketahui oleh Notaris. 2) Diklasifikasi tidak substansial Surat penawaran ketika diunggah pada aplikasi SPSE, tidak menggunakan kop surat dan/atau belum direkatkan meterai Rp 6.000, belum ditanda tangani dan belum distampel basah. 3) Tata cara evaluasi dan ketentuan lainnya a) Pokja ULP menguji kesesuaian antara surat penawaran berikut lampirannya yang diunggah pada aplikasi SPSE dengan syarat substansial yang ditetapkan; b) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi kepada para pihak [apabila dipandang perlu]; c) Dalam hal syarat substansial tidak dipenuhi dan/atau tidak ada kesesuaian antara softcopy dengan hardcopynya, maka hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS); d) Surat penawaran dalam kondisi (belum direkatkan meterai Rp 6.000, belum ditandatangani dan belum distampel), pada saat dicetak / dalam bentuk hardcopy harus ditanda tangani dan distampel basah serta merupakan dokumen dengan status bea meterai terutang dan dikenakan denda 200% dilengkapi pernyataan lunas bea meterai di hadapan Pejabat Pos. e) Perbuatan sebagaimana pada huruf d) bukan merupa...

Related to Dokumen Penawaran dan Tata Cara Evaluasinya 1. Dokumen Administrasi, terdiri atas