FIRE Klausul Contoh

FIRE. 1.1. in consequences of negligence or wrongdoing of the Insured or other party, or other unknown cause of fire not excluded in this Policy, 1.2. in consequences of : 1.2.1. spreading of fire or heat caused by self-combustion or due to inherent vice; 1.2.2. short-circuit; 1.2.3. fire spreading from nearby objects provided that such fire is not caused by perils excluded in this Policy; including loss or damage as a consequence of water and or other devices used to fight or extinguish the fire and or destruction of all or part of the property and or interest insured ordered by lawful authorities to prevent further spreading of the fire.
FIRE. 1.1. in consequences of negligence or wrongdoing of the Insured or other party, or other unknown cause of fire not excluded in this Policy, 1.2. in consequences of : 1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 1.2.2. hubungan arus pendek; 1.2.3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

Related to FIRE

  • FORCE MAJEURE (1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure. (2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini. (3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure. (4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut. (5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.

  • METODE PENELITIAN A. Tipe Penelitian..................................................................... 69 B. Lokasi Penelitian ................................................................ 69 C. Populasi dan Sampel............................................................ 70 D. Tenik Penarikan Sampel ..................................................... 71 E. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 71 F. Teknik Pengumpulan Data ................................................. 72 G. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis .............................. 74 H. Jadwal Penelitian ................................................................. 75

  • Bulan Bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas PAMTUP; 12 Bulan Lumajang, 12 Februari 2019 KEPALA SEKSI KERJA SAMA XXXXXX XXXXX XXXX, SE NIP. 00000000 000000 0 034 PETUGAS KEAMANAN (PAMTUP) XXXXX XXXXXXXXX Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : X. XXXXXX XXXXXXXX Jabatan : Petugas Keamanan (Pamtup) Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXX XXXX, SE Jabatan : Kepala Seksi Xxxxx Xxxx Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Lumajang, 12 Februari 2019

  • KORESPONDENSI 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

  • VACANT POSSESSION The Purchaser after the payment of the TPP shall at his own costs and expenses take possession of the Property without any obligation on the part the Assignee/Bank to give vacant possession. In the event of circumstances existing, which prevent entry or occupation by the Purchaser, such circumstances shall not annul the sale or entitle the Purchaser to rescind the contract or claim reduction in the price or for damages.

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • Analisis Situasi PT Xxxxxxxxx Xxxxxx Berkarya adalah sebuah perusahaan keluarga yang berdiri sejak tahun 2000. Perusahaan didirikan oleh Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx dengan modal yang relatif kecil yaitu kurang dari Rp 50.000.000. Pada awal berdiri, perusahaan hanya memiliki workshop yang berlokasi di daerah Kapuk Raya. Luas workshop saat itu hanya seluas 300 m2. Saat itu perusahaan hanya memiliki satu mesin produksi karet yang sangat sederhana. Jumlah karyawan perusahaan hanya berjumlah lima orang dan semuanya di bidang produksi. Pada masa awal berdiri semua karyawan terfokus pada bidang produksi. Tujuan perusahaan saat itu adalah bagaimana cara untuk mendapatkan order. Order pertama diterima dari sahabat dekat Xxxxx Xxxxx yaitu order untuk membuat alas karet untuk penyanggah kursi sofa. Sejak itu perusahaan hanya menerima pesanan dari industri furniture untuk membuat karet penyanggah untuk produk furniture seperti alas karet untuk meja, kursi, dan lemari. Pesanan ini sebagian besar diperoleh dari kerabat dan para kenalan dari owner perusahaan yaitu Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Oleh karena mutu produk yang dihasilkan cukup memuaskan para pelanggan maka mulailah beberapa pabrik lain memesan barang dari perusahaan. Perusahaan mulai menerima pesanan dari industri lain selain industri furniture. Seiring dengan berjalannya waktu, pesanan mulai banyak dan produksi yang semula hanya dilakukan dengan menggunakan satu mesin produksi mulai berkembang. Perusahaan mulai menambah beberapa mesin baru untuk melayani order yang mulai berdatangan. Beberapa tahun belakangan ini perusahaan berkembang cukup pesat seiring dengan perkembangan industri mesin-mesin pabrik dan juga perkembangan industri otomotif. Perusahaan mulai menerima berbagai macam order untuk berbagai variasi produk karet yang digunakan untuk berbagai jenis industri. Dengan semakin banyaknya order yang diterima oleh perusahaan maka perusahaan mulai memperluas tempat industrinya dan memindahkan lokasi produksinya ke daerah Bekasi. Saat ini perusahaan telah memproduksi berbagai jenis barang-barang karet untuk keperluan industri, otomotif, dan rumah tangga seperti karet bellows, karet ebonit, karet expansion joint, karet fender, karet lining, karet O ring, karet karpet, karet kaki meja, dan karet komponen audio. Dengan semakin berkembangnya perusahaan, saat ini perusahaan juga sudah banyak menerima berbagai macam order dari berbagai jenis perusahaan. Hal ini secara tidak langsung membuat perusahaan juga perlu untuk memikirkan bagaimana cara menghitung dan menentukan harga pokok produksi yang dikeluarkan perusahaan guna memenuhi suatu order-order khusus yang diterimanya. Penentuan harga pokok produksi yang tepat dan akurat akan memberikan perusahaan kejelasan mengenai kinerja perusahaan dan juga dalam memberikan harga yang tepat dan wajar kepada para pelanggannya dengan menggunakan direct costing method. Hal ini sejalan dengan Aurora (2013) yang menjelaskan bahwa laporan laba rugi yang disusun dengan menggunakan metode direct costing akan memungkinkan perusahaan menghitung marjin kontribusi yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk menentukan profitabilitas dari suatu produk. Dalam hal pengambilan keputusan, metode direct costing akan memberikan dasar yang kuat untuk perencanaan biaya, pengaruh perubahan volume produksi yang direncanakan akibat perubahan kondisi ekonomi atau keputusan manajerial tertentu. Oleh karena itu, perusahaan mulai merasakan pentingnya hal ini untuk mulai dipikirkan agar perusahaan dapat bersaing secara sehat dengan para kompetitornya.

  • Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.850.000.000,00 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.200.000.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2019 Plt.Kepala Dinas Plt.Kepala Bidang Kawasan Permukiman XXXXXXX, X.Xxx X.XXXX XXXXXXX ADIWINATA, ST NIP. 19790319 200604 1 004 NIP. 19791209 201001 1 007 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SUPRAPTO Jebatan : Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan, dan Keuangan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXXXX,X.Xxx Jabatan : Plt. Kepala Dinas Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2019 XXXXXXX,S.Hut SUPRAPTO NIP.19790319 200604 1 004 NIP.00000000 000000 0 001 NO Sasaran Strategi Indikator Kinerja Target

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh AVRIST LIQUID FUND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • PERSELISIHAN (1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.