FORCE MAJEURE. Kedua belah PIHAK tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan yang dihasilkan dari kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan di luar kontrol yang wajar dari salah satu PIHAK dan khususnya, berbagai bentuk kegagalan oleh salah satu PIHAK dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kesepakatan ini.
Appears in 7 contracts
Samples: Memorandum of Understanding, Memorandum of Understanding, Memorandum of Understanding