Common use of GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP Clause in Contracts

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

Appears in 4 contracts

Samples: www.bcainsurance.co.id, pusatasuransi.com, datapolis.id

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

Appears in 2 contracts

Samples: www.mag.co.id, artarindo.co.id

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan dan/ atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

Appears in 1 contract

Samples: www.mpm-insurance.com

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis Polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.maka

Appears in 1 contract

Samples: www.araksa.com