Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Klausul Contoh

Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli hak dari penjual menerima harga barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli sesuai dengan kesepakatan harga antara kedua belah pihak.
Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli. Bahwa pada saat perjanjian berlangsung maka kedua belah pihak tersebut dibebani kewajiban yang harus dilaksanakan namun juga kedua belah pihak berhak untuk mendapat kontra prestasi atas kewajiban yang telah dilaksanakan tersebut. Dalam pasal 1474 KUH Perdata yang menentukan bahwa penjual mempunyai dua kewajiban utama yaitu menyerahkan hak milik dan menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut serta cacat tersembunyi, sebaliknya pembeli memiliki hak atas pembayaran harga barang, hak untuk menyatakan pembatalan berdasarkan pasal 1518 KUH Perdata. Adapun hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut : Yang menjadi hak dan kewajiban Mitra kerja yaitu : a). Menyerahkan beras kepada petugas pemeriksa kualitas (PPK) dan kepala gudang Perum Bulog untuk diperiksa kualitasnya. b). Memberikan jaminan pelaksanaan pengadaan beras berupa bank garansi atau deposito dari bank pemerintah atau bank lain yang telah disepakati oleh Perum Bulog sebesar 1 % dari nilai PJB sebagaimana tersebut dalam pasal 4 ayat (1) perjanjian jual beli beras No : PJB-00108/03/2013/01/KB2. c). Menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan kualitas barang yang diserahkan. Apabila tidak menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan kualitas, maka dianggap menyetujui atas apa yang telah dilaksankan dan ditetapkan oleh petugas pemeriksa kualitas (PPK). d). Membayar biaya yang timbul atas pengambilan contoh dalam pemeriksaan kualitas dan pengarungan kembali gabah/beras yang diterimanya. e). Menerima pembayaran dari Perum Bulog berupa harga beli beras sebesar Rp. 6.600,-/kg netto. f). Mengajukan pemeriksaan ulang apabila terjadi perselisihan atau perbedaan atas hasil pemeriksaan. Adapun hak dan kewajiban dari Divre/Kadivre yaitu : a). Menerbitkan surat perintah pemeriksaan kualitas (SPPK) yang ditunjuk kepada petugas pemeriksa kualitas (PPK). b). Menunjuk staf atau personil yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan kualitas, apabila dalam suatu daerah tidak tersedia atau kekurangan petugas. c). Menunjuk tim kualitas Divre/Subdivre untuk melaksanakan pemeriksaan ulang apabila terjadi perselisihan terhadap hasil pemeriksaan kualitas yang dilakukan oleh petugas pemeriksa kualitas (PPK). d). Mengevaluasi kinerja Mitra Kerja untuk kemudian memberikan penilaian yang menjadi dasar untuk memperpanjang kontrak atau tidak dalam hal perjanjian jual beli beras berikutnya (pasal 8 perjanjian jual beli beras No : PJB-00108/03/2013/01/KB2) Sedangkan hak dan kewajiban petugas pemeriksa kul...

Related to Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari: