Common use of Hak PIHAK KEDUA Clause in Contracts

Hak PIHAK KEDUA. a. mendapatkan data dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik; b. mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA; c. mendapatkan laporan terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KESATU sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali; d. mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan pengguna Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik terkait layanan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA; e. dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA; f. dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.

Appears in 7 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerjasama, Kerja Sama

Hak PIHAK KEDUA. a. mendapatkan data sebagaimana dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik; b. mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA; c. mendapatkan laporan terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KESATU sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali; d. mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan pengguna Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik terkait layanan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA; e. dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA; f. dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

Hak PIHAK KEDUA. a. mendapatkan data dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik; b. mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA; c. mendapatkan laporan terkait dengan pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KESATU sesuai format yang ditentukan minimal paling sedikit 1 (satu) tahun sekalikali dalam 1 (satu) tahun; d. mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan pengguna Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik terkait layanan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA; e. dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA; f. dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama