Hak PIHAK KEDUA. a. mendapatkan data dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik; b. mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA; c. mendapatkan laporan terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KESATU sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali; d. mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan pengguna Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik terkait layanan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA; e. dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA; f. dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
Appears in 7 contracts
Samples: Kerja Sama, Kerjasama, Kerja Sama
Hak PIHAK KEDUA. a. mendapatkan data sebagaimana dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
b. mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan laporan terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KESATU sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali;
d. mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan pengguna Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik terkait layanan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA;
e. dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
f. dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan
g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama
Hak PIHAK KEDUA. a. mendapatkan data dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
b. mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan laporan terkait dengan pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KESATU sesuai format yang ditentukan minimal paling sedikit 1 (satu) tahun sekalikali dalam 1 (satu) tahun;
d. mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan pengguna Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik terkait layanan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA;
e. dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
f. dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan
g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama