Hibah. (1) Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak--- pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.---------------- (2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari—- sumber modal asing, baik langsung maupun tidak ----------- langsung,dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri. – (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat------ dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada ----- Anggota, Pengurus, dan Pengawas; ------------------------- (4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ----- ketentuan peraturan perundang-undangan. ------------------
Appears in 1 contract
Samples: Koperasi Pendirian
Hibah. (1) Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak--- -------- menolak pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.----------------Pengawas.------
(2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari—- ---- dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak ----------- tidak----- langsung,dapat diterima oleh suatu Koperasi dan -------- dilaporkan kepada Menteri. –----------------------------
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat------ dapat---- dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada ----- kepada---- Anggota, Pengurus, dan Pengawas; ------------------------------------------------
(4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ----- dengan----- ketentuan peraturan perundang-undangan. ------------------; ----------------
Appears in 1 contract
Samples: Koperasi Simpan Pinjam
Hibah. (1) Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak--- menolak------ pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.----------------Pengawas.-------------------
(2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari—- dari----- sumber modal asing, baik langsung maupun tidak ----------- -------------- langsung,dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan -- kepada Menteri. –
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat------ dapat--------- dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada ----- -------- Anggota, Pengurus, dan Pengawas; -------------------------. ----------------------------
(4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ----- --------- ketentuan peraturan perundang-undangan. ---------------------------------------
Appears in 1 contract
Samples: Koperasi
Hibah. (1) Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak--- menolak------- pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.----------------Pengawas.--------------------
(2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari—- dari------ sumber modal asing, baik langsung maupun tidak ----------- langsung,dapat dapat- diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri. –-
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat------ dapat---------- dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada ----- Anggota, Anggota,- Pengurus, dan Pengawas; -------------------------.
(4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ----- ketentuan ketentuan- peraturan perundang-undangan. ------------------.
Appears in 1 contract
Samples: Koperasi Pemasaran