Common use of IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Clause in Contracts

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Ikhtisar data keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak yang tidak diaudit tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, yang laporannya tanggal 20 Februari 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini telah direviu oleh KAP Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Xxxxx (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI, dengan hasil tidak ditemukan indikasi diperlukannya modifikasi material terhadap laporan keuangan konsolidasian tersebut agar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Suatu reviu yang dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI memiliki ruang lingkup yang lebih sempit secara substansial dibandingkan dengan suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan, seperti yang tercantum dalam laporan reviu akuntan independen tanggal 20 Februari 2018 yang tercantum dalam Prospektus ini, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited) tidak mengaudit dan tidak menyatakan pendapat apapun atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit tersebut. Oleh karena itu, tingkat keandalan laporan reviu mereka atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit tersebut sangat terbatas mengingat adanya keterbatasan dalam sifat dan ruang lingkup prosedur yang diterapkan dalam suatu reviu yang dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI. Laporan Reviu tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 disajikan kembali sehubungan dengan klasifikasi entitas anak tertentu sebagai dimiliki untuk dijual.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Air Minum

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. Tabel-tabel Tabel di bawah ini menyajikan menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting dari Perseroan yang diambil dan Entitas Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014, 2013, 2012, dan 2011. Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP PSS (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dan 30 September 2017 dan tujuan penerbitan laporan auditor independen sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Ikhtisar data keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak yang tidak diaudit tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxx, Sungkoro Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Satrio & Surja Eny (anggota dari Ernst & Young Global Limitedpartner penanggung jawab: Xxx. Xxxxx Xxxxxxx), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar opini audit tanpa modifikasian, yang laporannya tanggal 20 Februari 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx. Laporan keuangan konsolidasian interim Keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada untuk tanggal 30 September 2016 31 Desember 2013 dan untuk periode sembilan bulan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak tersebut telah diaudit yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini telah direviu oleh KAP Xxxxxxxxxx, Sungkoro Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Xxx. Xxxxx (anggota dari Ernst & Young Global LimitedXxxxxxx), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI, dengan hasil tidak ditemukan indikasi diperlukannya modifikasi material terhadap laporan keuangan konsolidasian tersebut agar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Suatu reviu yang dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI memiliki ruang lingkup yang lebih sempit secara substansial dibandingkan dengan suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI danInstitut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2012 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Xxx. Xxxxx Xxxxxxx), seperti yang tercantum dalam laporan reviu akuntan independen tanggal 20 Februari 2018 yang tercantum dalam Prospektus ini, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited) tidak mengaudit dan tidak menyatakan pendapat apapun atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit tersebut. Oleh karena itu, tingkat keandalan laporan reviu mereka atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit tersebut sangat terbatas mengingat adanya keterbatasan dalam sifat dan ruang lingkup prosedur yang diterapkan dalam suatu reviu yang dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 Audit yang ditetapkan oleh IAPIInstitut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan Reviu tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx. Laporan keuangan konsolidasian Keuangan Perseroan pada untuk tanggal 31 Desember 2016 2011 dan 2015 disajikan kembali sehubungan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Satrio & Rekan (partner penanggung jawab: Xxxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan klasifikasi entitas anak tertentu sebagai dimiliki untuk dijualpendapat wajar tanpa pengecualian.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pendirian Adb

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. Tabel-tabel di bawah Xxxxx berikut ini menyajikan menunjukkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Entitas Anak untuk periode tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 2014, 2013, 2012, 2011 dan 2016 dan 2010 yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang angka-angkanya diambil dari laporan seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Ikhtisar data keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak yang tidak diaudit tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Prospektus ini, 2014 telah diaudit oleh KAP Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro Xxxxxxxx & Surja (Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global LimitedLimited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Indonesia Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, yang laporannya tanggal 20 Februari 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini telah direviu oleh KAP Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Xxxxx (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI, pengecualian dengan hasil tidak ditemukan indikasi diperlukannya modifikasi material terhadap laporan keuangan konsolidasian tersebut agar sesuai dengan paragraf penjelas mengenai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia(“PSAK”) No. Suatu reviu 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”, dan PSAK No. 55 Revisi (2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” yang dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI memiliki ruang lingkup yang lebih sempit diakukan secara substansial dibandingkan dengan suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan, seperti yang tercantum dalam laporan reviu akuntan independen prospektif mulai tanggal 20 Februari 2018 yang tercantum dalam Prospektus ini, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited) tidak mengaudit dan tidak menyatakan pendapat apapun atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit tersebut. Oleh karena itu, tingkat keandalan laporan reviu mereka atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit tersebut sangat terbatas mengingat adanya keterbatasan dalam sifat dan ruang lingkup prosedur yang diterapkan dalam suatu reviu yang dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI. Laporan Reviu tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 disajikan kembali sehubungan dengan klasifikasi entitas anak tertentu sebagai dimiliki untuk dijual1 Januari 2010.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kredit Untuk Fasilitas Kredit Lokal

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. Tabel-tabel di bawah Tabel berikut ini menyajikan menunjukkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 (diaudit) dan Entitas Anak 30 September 2013 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2016 2009 yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 (diaudit) dan 30 September 2013 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggaltanggal 31 Desember 2013, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut 31 Desember 2012, 2011 2010 dan 30 September 2017 dan 2009 yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Ikhtisar data keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak yang tidak diaudit tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Prospektus ini, 2014 telah diaudit oleh KAP Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro Xxxxxxxx & Surja (Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global LimitedLimited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Indonesia Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), dengan pendapat wajar tanpa modifikasianpengecualian dengan paragraf penjelas mengenai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”, dan PSAK No. 55 Revisi (2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” yang laporannya diakukan secara prospektif mulai tanggal 20 Februari 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx1 Januari 2010. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak 31 Desember 2009 telah diaudit yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini telah direviu oleh KAP Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro Xxxxxxx & Xxxxx (Sandjaja, firma anggota dari Ernst & Young Global LimitedLimited (partner penanggung jawab: Yasir), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan hasil tidak ditemukan indikasi diperlukannya modifikasi material terhadap laporan keuangan konsolidasian tersebut agar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Suatu reviu yang dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI memiliki ruang lingkup yang lebih sempit secara substansial dibandingkan dengan suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan, seperti yang tercantum dalam laporan reviu akuntan independen tanggal 20 Februari 2018 yang tercantum dalam Prospektus ini, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited) tidak mengaudit dan tidak menyatakan pendapat apapun atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit tersebut. Oleh karena itu, tingkat keandalan laporan reviu mereka atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit tersebut sangat terbatas mengingat adanya keterbatasan dalam sifat dan ruang lingkup prosedur yang diterapkan dalam suatu reviu yang dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI. Laporan Reviu tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 disajikan kembali sehubungan dengan klasifikasi entitas anak tertentu sebagai dimiliki untuk dijualwajar tanpa pengecualian.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Agen Pembayaran

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan berikut harus dibaca bersama-sama dengan dan Entitas Anak mengacu pada: (i) laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut 31 Desember 2014, 2013 dan 30 September 2017 2012 serta catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini; dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir (ii) laporan keuangan pada tanggal tersebut, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut 31 Desember 2011 dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Ikhtisar data keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak 2010 yang tidak diaudit tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tercantum terdapat di dalam Prospektus iniProspektus. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 dan 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut dan 30 September 2017 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, yang laporannya tanggal 20 Februari 2018. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2016 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini telah direviu oleh KAP Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Xxxxx (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI, dengan hasil tidak ditemukan indikasi diperlukannya modifikasi material terhadap laporan keuangan konsolidasian tersebut agar disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Suatu reviu Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012 yang ditetapkan oleh IAPI memiliki ruang lingkup disajikan di bawah ini diekstrak dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun- tahun yang lebih sempit secara substansial dibandingkan dengan suatu audit berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012 yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan, seperti yang tercantum dalam laporan reviu akuntan independen tanggal 20 Februari 2018 yang tercantum terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited) tidak mengaudit ini dan tidak menyatakan pendapat apapun memenuhi syarat secara keseluruhan dengan mengacu pada laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit tersebut. Oleh karena itu, tingkat keandalan laporan reviu mereka atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit tersebut sangat terbatas mengingat adanya keterbatasan dalam sifat dan ruang lingkup prosedur yang diterapkan dalam suatu reviu yang dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 yang ditetapkan oleh IAPI. Laporan Reviu tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx. Laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI oleh KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC, yang dalam laporannya tertanggal 21 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E.,Ak.,CPA berisi pendapat wajar tanpa pengecualian yang diterbitkan kembali sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III (tiga) Tahap I Tahun 2015 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap untuk menyesuaikan penyajian dengan peraturan pasar modal. Ikhtisar data keuangan penting pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 bersumber dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 2012, 2011 dan 2015 disajikan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 2011 dan 2010 yang tidak terdapat di dalam Prospektus. Perseroan melakukan penyajian kembali beberapa akun laba rugi komprehensif untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2011 dan 2010 untuk tujuan perbandingan dengan laporan laba rugi komprehensif untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012. KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Rekan, firma anggota jaringan global PwC telah mengaudit penyesuaian yang diungkapkan dalam Catatan 3 dalam laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 2011 dan 2010, atas laporan keuangan yang digunakan untuk menyajikan kembali laporan laba rugi komprehensif untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011 dan 2010 dan laba per saham dasar/dilusian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2011. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 sebelum penyajian kembali, telah diaudit oleh KAP Xxxx, Xxxxxx & Rekan (Clarkson Hyde International) yang laporannya tertanggal 22 Maret 2012 berisi pendapat wajar tanpa pengecualian, dengan satu paragraf penjelasan mengenai penerapan revisi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2011 dan penyajian kembali laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2010 sehubungan dengan klasifikasi entitas anak penyajian kembali akun tertentu sebagai dimiliki untuk dijualagar sesuai dengan PSAK 1 (Revisi 2009) “Penyajian Laporan Keuangan”. Setelah tanggal 7 April 2015, KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Rekan, firma anggota jaringan global PwC, bernama KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxx & Rekan. Laporan keuangan tersebut tersedia secara publik dan diperoleh di “xxxx://xxx.xxx.xx.xx”.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi