Hak Kekayaan Intelektual. (1) Hak Kekayaan Intelektual baru yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi milik PARA PIHAK berdasarkan kontribusi masing- masing PIHAK.
Hak Kekayaan Intelektual. 1. Situs Web dan/atau Aplikasi, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada nama, teks, data, diagram, gambar, suara, video, logo, lambang, perangkat lunak, kode program, nama domain, desain, merek dagang, teknologi, pangkalan data, proses dan model usaha dilindungi oleh hak cipta, merek dagang, paten dan hak kekayaan intelektual lain yang tersedia berdasarkan hukum Republik Indonesia serta hukum dan perjanjian internasional lain, yang terdaftar baik atas nama kami atau pun para afiliasi kami. Kami (dan para pemberi lisensi kami) memiliki semua hak dan kepentingan, yang mencakup hak atas pemilihan, koordinasi, pengaturan dan perbaikan konten apa pun dan konten asli Situs Web dan/atau Aplikasi serta semua hak kekayaan intelektual yang terkait dengan semua fitur yang terkandung di dalamnya dan hak kekayaan intelektual yang terkait.
Hak Kekayaan Intelektual. Penyedia wajib melindungi Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
Hak Kekayaan Intelektual. 12.1. Paten, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, merek layanan, grafik, gambar dan logo dan seluruh hak kekayaan intelektual lainnya yang ada di masa sekarang dan di masa depan dalam Aplikasi, Layanan Perbankan Digital, dan konten terkaitnya; termasuk peningkatan, pengembangan, ide, konsep, pengetahuan teknis atau teknik sehubungan dengan Aplikasi dan fungsi, sistem (secara bersama-sama, “Kekayaan Intelektual”) kecuali untuk informasi yang berkaitan dengan Akun Anda atau informasi pribadi anda dalam kapasitas Anda sebagai Nasabah Kami, hanya dimiliki oleh Kami atau dilisensikan untuk digunakan oleh Kami. Anda tidak boleh menggunakan atau mereproduksi Kekayaan Intelektual dengan cara dan dalam bentuk apapun.
Hak Kekayaan Intelektual. 9.1. Apabila terdapat klaim, tuntutan, tindakan atau proses yang diajukan terhadap Pembeli karena dugaan pelanggaran terhadap desain atau merek dan nama dagang atau hak cipta atau paten yang telah didaftarkan (yang spesifikasinya telah diumumkan sebelum tanggal Pesanan) pada Barang atau suatu bagiannya atau dugaan pelanggaran dilakukan, dan dengan ketentuan bahwa Pembeli tidak mengakui terjadinya pelanggaran tersebut tetapi segera memberitahukan secara tertulis kepada Penjual tentang setiap dugaan atau pelanggaran atau telah diajukannya tindakan atau proses hukum dan memperbolehkan Penjual menjawab tuduhan dan melakukan semua perundingan sehubungan dengan tuduhan yang ada dan melakukan pembelaan atas langkah atau proses hukum dan juga dengan ketentuan bahwa Pembeli memberikan kepada Penjual (atas biaya dan beban Penjual) semua bantuan informasi dan wewenang yang diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut dan tidak dengan tindakan (termasuk pengakuan apapun) atau kelalaian apapun yang mengganggu pelaksanaan pembelaan, maka:
Hak Kekayaan Intelektual. Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
Hak Kekayaan Intelektual. (1) PARA PIHAK sepakat bahwa hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi milik bersama;
Hak Kekayaan Intelektual. Segala hak atas kekayaan intelektual yang melekat pada Aplikasi D-Wallet seperti logo, foto, gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, tulisan, susunan warna dan kombinasi dari unsur-unsur merupakan milik Bank Danamon sepenuhnya. Pengguna Aplikasi D-Wallet dilarang untuk meniru, memperbanyak, atau menggunakannya untuk kepentingan dan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dahulu dari Bank Danamon.
Hak Kekayaan Intelektual. Semua konten yang tercantum dalam Situs, termasuk teks, desain, grafik, merek dagang, merek layanan, logo, ikon, gambar, klip audio, unduhan, antarmuka, dan perangkat lunak, semua kekayaan intelektual dimiliki oleh Brunswick, serta pemilihan serta pengaturan hal-hal tersebut sepenuhnya merupakan milik Brunswick, penyedia kontennya, dan pemilik merek dagang yang berlaku, dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta, merek dagang, dan hukum lain yang berlaku. Penyalinan, pengunduhan, dan/atau pencetakan konten yang ada dalam Situs hanya untuk penggunaan pribadi dan nonkomersial Anda, dan dengan ketentuan Anda tidak mengubah atau menghapus hak cipta, merek dagang, atau pemberitahuan kepemilikan lainnya yang ditampilkan pada konten. Semua penggunaan lain untuk konten yang ada pada atau diperoleh dari Situs, termasuk tetapi tidak terbatas pada modifikasi, distribusi, transmisi, penampilan, penyiaran, publikasi, perizinan, rekayasa balik, pengalihan, atau penjualan, atau pembuatan karya turunan dari konten apa pun yang diperoleh dari Situs dilarang secara tegas. Brunswick, penyedia kontennya, dan pemilik merek dagang yang berlaku memiliki hak penuh dan utuh atas konten yang disediakan pada Situs, termasuk semua hak kekayaan intelektual terkait. Tidak ada dalam situs Situs ini yang akan ditafsirkan memberikan melalui implikasi, estoppel, atau sebaliknya, semua lisensi atau hak untuk menggunakan konten apa pun, termasuk merek dagang, logo, atau tanda layanan apa pun yang ditampilkan pada Situs, tanpa izin tertulis sebelumnya dari pemilik, kecuali jika dijelaskan dalam Ketentuan ini. Brunswick memiliki semua hak yang tidak secara tegas diberikan dalam dan atas Situs dan kontennya. Kami dapat menyediakan Hak Kekayaan Intelektual melalui Situs bagi dealer dan pihak ketiga lainnya yang mengadakan perjanjian tambahan dengan kami. Dalam beberapa kasus, materi-materi tersebut tunduk pada perjanjian atau ketentuan terpisah yang diumumkan pada Situs yang relevan atau memerlukan kredensial autentikasi yang berbeda.
Hak Kekayaan Intelektual. Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :