IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK Klausul Contoh

IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK. Ikhtisar pembelian dan penjualan efek untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 sebagai berikut :
IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK. Ikthisar pembelian dan penjualan efek untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut: Pembeliaan Penjualan Nilai Jumlah Nilai Jumlah Jenis Efek Nominal Harga Beli Nominal Harga Jual a, Efek Utang Obligasi Negara RI FR0077 65.000.000.000 68.150.000.000 65.000.000.000 68.015.000.000 Obligasi Negara RI FR0070 62.000.000.000 00.000.000.000 62.000.000.000 00.000.000.000 Obligasi Negara RI FR0081 00.000.000.000 00.000.000.000 - -
IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK. Ikhtisar pembelian dan penjualan efek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut : 2016 Pembelian Penjualan Nilai Jumlah Nilai Jumlah Jenis Efek Nominal Harga Beli Nominal Harga Jual a. Efek Utang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Adhi Tahap I Tahun 2012 400,000,000 399,160,000 - - Obligasi Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2012 Seri C 1,500,000,000 1,508,850,000 - - Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap 1 Tahun 2016 Seri A 2,000,000,000 2,003,400,000 1,000,000,000 1,002,400,000 Obligasi III Bank Lampung Thn 2012 4,500,000,000 4,517,400,000 - - Obligasi Subordinasi Rupiah Bank Mandiri I Tahun 2009 1,500,000,000 1,519,800,000 1,500,000,000 1,500,000,000 Obligasi Subordinasi I Bank CIMB Niaga Tahun 2010 3,000,000,000 3,060,600,000 - - Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010 1,000,000,000 1,028,700,000 - - Sukuk Ijarah PLN II Tahun 2007 2,000,000,000 2,042,600,000 - - Obligasi Berkelanjutan I SMF Tahap II Tahun 2012 Berjamin AP KPR Seri C 1,500,000,000 1,497,300,000 - - Sukuk Mudharabah II Mayora Indah Tahun 2012 100,000,000 100,170,000 - - Obligasi Tunas Baru Lampung II Tahun 2012 2,500,000,000 2,532,750,000 - - Obligasi Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2016 Seri A 1,500,000,000 1,500,600,000 1,500,000,000 1,502,850,000 Obligasi Subordinasi Bank Panin III Tahun 2010 4,000,000,000 4,084,400,000 - - Obligasi Indosat V Thn 2007 Seri B 3,000,000,000 3,039,000,000 - - Obligasi Surya Semesta Internusa I Tahun 2012 Seri B 3,000,000,000 3,009,600,000 - - Jumlah dipindahkan 31,500,000,000 31,844,330,000 4,000,000,000 4,005,250,000
IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK. Jenis Efek Nihil Jenis Efek
IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK. Ikhtisar pembelian dan penjualan efek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut : Pembelian Penjualan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Harga Beli Nominal Tahun 2017 Seri B Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia 1.500.000.000 1.499.250.000 Tahap I Tahun 2017 Sukuk Subordinasi Mudha rabah Berkelanjutan I Tahap II Bank Muamalat Tahun 2013 Sukuk Mudharabah I Bank 1.000.000.000 1.000.000.000 BNI Syariah Tahun 2015 500.000.000 506.650.000 Sukuk Ijarah II PLN Tahun 2017 Sukuk Mudharabah II Bank Sulselbar Tahun 2016 Obligasi Berkelanjutan I Timah - 1.000.000.000 - 962.000.000 1.000.000.000 1.012.300.000 Tahap I Tahun 2017 Seri B Obligasi Berkelanjutan Indosat 2.000.000.000 2.030.600.000 - - Tahap II Tahun 2015 Seri E Obligasi Berkelanjutan I Summarecon Agung Tahap II Tahun 2014 1.000.000.000 1.000.000.000 1.126.900.000 - - 1.046.400.000 - - Adhi Tahap II Tahun 2013 - - 700.000.000 698.950.000 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK. Ikhtisar pembelian dan penjualan efek untuk periode terhitung tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 62.200.000.000 00.000.000.000 - -
IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK. Ikhtisar pembelian dan penjualan efek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut : Pembelian Penjualan

Related to IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 34 A. Hasil Penelitian .................................................................. 34 B. Pembahasan........................................................................ 54

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Dana pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.