Jaminan garansi Klausul Contoh

Related to Jaminan garansi

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • PERNYATAAN DAN JAMINAN 1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-BisMart dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-BisMart termasuk manfaat, resiko, biaya dan fitur-fitur yang melekat pada Layanan D-BisMart. 2. Nasabah dengan ini menyatakan akan menggunakan Layanan D-BisMart dengan penuh tanggung jawab sesuai batasan/syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Danamon. 3. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang dilakukan Nasabah melalui Layanan D-BisMart diakui sebagai instruksi yang benar dan sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya Transaksi Finansial tersebut dan transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti. 4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/ merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart baik dalam bentuk catatan komputer dan/ atau bukti transaksi; dan/atau tape/ cartridge; dan/atau hasil print out komputer; dan/atau salinan atas bukti- bukti tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat. 5. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional dalam sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, kecuali kegagalan pada sistem dan/atau sarana online yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon (dalam kondisi Keadaan Kahar). 6. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Anchor dan Retailer termasuk namun tidak terbatas pada hal- hal terkait dengan transaksi jual-beli barang, pembayaran, kualitas barang, maka baik Anchor dan Retailer bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa melibatkan maupun mengikutsertakan Bank Danamon ke dalam proses penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut dan akan membebaskan Bank Danamon dari segala gugatan, tuntutan, atau ganti rugi apapun dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan perselisihan atau sengketa tersebut. 7. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon berhak dan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan koreksi (sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon) dalam hal Bank Danamon salah melakukan transaksi atas instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart. Bilamana saldo Rekening Terdaftar Nasabah pada saat koreksi dilakukan tidak mencukupi, maka Bank Danamon dengan ini berhak untuk mendebet Rekening Terdaftar Nasabah atau menagih langsung kekurangannya kepada Nasabah. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 8. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi serta segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan D-BisMart, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul: a. Atas penyalahgunaan Layanan D-BisMart karena kelalaian dan kesalahan Nasabah atau sebab lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada tidak dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun kelalaian/kekeliruan dalam memberikan data-data/instruksi-instruksi kepada Bank Danamon). b. Atas terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam pelaksanaan/eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-BisMart yang antara lain disebabkan oleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud butir IX Syarat dan Ketentuan Umum ini, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan D-BisMart yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini. Sehubungan dengan ketentuan pada butir VIII angka 7 dan 8 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah setuju untuk mengganti kerugian yang diderita Bank Danamon termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara (bila ada) yang telah dibayar oleh Bank Danamon. 9. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan sepanjang dalam Syarat dan Ketentuan Umum tidak mengatur secara khusus, maka berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan pada Bank Danamon. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh BI dan/atau OJK. 11. Nasabah bertanggungjawab atas setiap spesifikasi, gambar, konten barang yang diunduh dalam Layanan D- BisMart termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembalian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Jaminan PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT a. Audit & Inspeksi HSSE i. Audit ii. Inspeksi HSSE a) Area kerja (Warehouse, Workshop, Perkantoran, Perumahan / Mess dan Poliklinik) b) Material yang digunakan c) Peralatan / mesin yang digunakan d) Perilaku dan metode kerja yang dilakukan oleh pekerja e) Penerapan HSSE Safe Work Practice f) Kepatuhan terhadap rule PT PIS yang terkait dengan aktivitas kerja yang dilakukan b. Pelaporan dan Investigasi Insiden i. Prosedur pelaporan dan pelaksanaan investigasi kecelakaan. ii. Daftar tenaga investigator yang kompeten dari internal organisasi Kontraktor, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan investigasi insiden.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.