Common use of JAMINAN PELAKSANAAN Clause in Contracts

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 2 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 75 429 (tujuh empat ratus dua puluh limasembilan) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 2 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu pelaksanaan minimal 75 60 (tujuh puluh limaenam puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008 untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 75 4 (tujuh puluh limaempat) hari kalender tahun sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu pelaksanaan minimal 75 4 (tujuh puluh limaempat) hari kalender tahun sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan ditetapkan oleh bank pemerintahBank Pemerintah/swasta Swasta atau perusahaan asuransi Perusahaan Asusransi Umum yang mempunyai memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 75 120 (tujuh puluh limaseratus dua puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatanganikalender.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Server Erp

JAMINAN PELAKSANAAN. 1. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintahBank Pemerintah/swasta Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond surety bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 75 30 (tujuh puluh limatiga puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Renewal Dan Ats Firewall

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 75 4 (tujuh puluh limaempat) hari kalender tahun sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 75 13 (tujuh puluh limatiga belas) hari kalender bulan sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document