Common use of JAMINAN PELAKSANAAN Clause in Contracts

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 (empat ratus dua puluh sembilan) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 2 contracts

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id, eprocurement.jasaraharja.co.id

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu pelaksanaan minimal 429 4 (empat ratus dua puluh sembilanempat) hari kalender tahun sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 13 (empat ratus dua puluh sembilantiga belas) hari kalender bulan sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id

JAMINAN PELAKSANAAN. 1. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintahBank Pemerintah/swasta Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond surety bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 60 (empat ratus dua puluh sembilanenam puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatanganiterbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Appears in 1 contract

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id

JAMINAN PELAKSANAAN. 1. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintahBank Pemerintah/swasta Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond surety bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 150 (empat ratus dua puluh sembilanseratus lima puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatanganikalender.

Appears in 1 contract

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 4 (empat ratus dua puluh sembilanempat) hari kalender tahun sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id

JAMINAN PELAKSANAAN. 1. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintahBank Pemerintah/swasta Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond surety bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 30 (empat ratus dua puluh sembilantiga puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan ditetapkan oleh bank pemerintahBank Pemerintah/swasta Swasta atau perusahaan asuransi Perusahaan Asusransi Umum yang mempunyai memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 120 (empat ratus seratus dua puluh sembilanpuluh) hari kalender sejak kontrak ditandatanganikalender.

Appears in 1 contract

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 75 (empat ratus dua tujuh puluh sembilanlima) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008 untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 4 (empat ratus dua puluh sembilanempat) hari kalender tahun sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu pelaksanaan minimal 429 60 (empat ratus dua puluh sembilanenam puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id