KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) adalah kejadian atau peristiwa yang secara layak dan patut tidak dapat dihindarkan atau dielakkan atau berada di luar kemampuan manusia untuk menghindarkan kejadian atau peristiwa tersebut. Kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: peperangan; xxxx-xxxx; sabotase; pemberontakan; bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran, dan bencana alam lainnya); wabah penyakit; kebijakan (sebagaimana diumumkan oleh instansi yang berwenang); dan pemogokan umum. PIHAK yang mengalami keadaan kahar (force majeure), harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam sejak terjadinya keadaan kahar, yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan kahar (force majeure) tersebut. PARA PIHAK sepakat bahwa setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari kejadian atau peristiwa keadaan kahar (force majeure) atau menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian Kerja Sama ini secara tetap akan diselesaikan secara musyawarah.
Appears in 6 contracts
Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama