KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). 1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dana ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi,likuifaksi, badai, huru- hara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini. 2. Masing-masing Pihak dibebaskan untuk membayar denda apabila terlambat dalam melaksanakan kewajibannya dalam Layanan Urun Dana ini, karena adanya hal-hal Keadaan Memaksa. 3. Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender dengan melampirkan pernyataan atau keterangan tertulis dari pemerintah untuk dipertimbangkan oleh Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat terjadinya Keadaan Memaksa. 4. Keadaan Memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan untuk pembatalan Layanan Urun Dana ini sampai dengan diatasinya Keadaan Memaksa tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Terms and Conditions, Terms and Conditions
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). 1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dana Dan ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi,, likuifaksi, badai, huru- huru-hara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
2. Masing-masing Pihak dibebaskan untuk membayar denda apabila terlambat dalam melaksanakan kewajibannya dalam Layanan Urun Dana terms and conditions ini, karena adanya hal-hal Keadaan Memaksa.
3. Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Pihak Xxxxx yang mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana terms and conditions ini paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender dengan melampirkan pernyataan atau keterangan tertulis dari pemerintah untuk dipertimbangkan oleh Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat terjadinya Keadaan Memaksa.
4. Keadaan Memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan untuk pembatalan Layanan Urun Dana ini sampai dengan diatasinya Keadaan Memaksa tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Terms and Conditions
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). 1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dana Dan ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi,, likuifaksi, badai, huru- huru-hara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
2. Masing-masing Pihak dibebaskan untuk membayar denda apabila terlambat dalam melaksanakan kewajibannya dalam Layanan Urun Dana terms and conditions ini, karena adanya hal-hal Keadaan Memaksa.
3. Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana terms and conditions ini paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender dengan melampirkan pernyataan atau keterangan tertulis dari pemerintah untuk dipertimbangkan oleh Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat terjadinya Keadaan Memaksa.
4. Keadaan Memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan untuk pembatalan Layanan Urun Dana ini sampai dengan diatasinya Keadaan Memaksa tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Terms and Conditions