Common use of KEADAAN MEMAKSA Clause in Contracts

KEADAAN MEMAKSA. Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian force majeure tersebut sepanjang Bank telah melaksanakan hal-hal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure.

Appears in 5 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com, www.permatabank.com

KEADAAN MEMAKSA. Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian- kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian force majeure tersebut sepanjang Bank telah melaksanakan hal-hal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com

KEADAAN MEMAKSA. Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian force majeure tersebut sepanjang Bank telah melaksanakan hal-hal sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com

KEADAAN MEMAKSA. Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian force majeure tersebut sepanjang Bank telah melaksanakan hal-hal sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure.. PASAL 13

Appears in 1 contract

Samples: www.permatabank.com