Common use of KEBAKARAN Clause in Contracts

KEBAKARAN. 1.1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,

Appears in 8 contracts

Samples: Pengecualian Siber Dan Data Properti, www.mag.co.id, www.mag.co.id

KEBAKARAN. 1.1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hati- hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,

Appears in 1 contract

Samples: www.bcainsurance.co.id