Common use of KEBAKARAN Clause in Contracts

KEBAKARAN. 1.1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, 1.2. yang diakibatkan oleh : 1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 1.2.2. hubungan arus pendek; 1.2.3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

Appears in 4 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

KEBAKARAN. 1.1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hati- hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, 1.2. yang diakibatkan oleh : 1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 1.2.2. hubungan arus pendek; 1.2.3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy