Kemampuan Keuangan; Klausul Contoh

Kemampuan Keuangan;. Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban. 3. Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi - Cukup jelas. 4. Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan - Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; - Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi; - LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi.
Kemampuan Keuangan;. Kontraktor melakukan evaluasi terhadap permohonan KUD/BUMD apabila hasil evaluasi memenuhi persyaratan maka kontraktor menyampaikan permohonan tersebut kepada Badan Pelaksana akan tetapi apabila permohonan KUD/BUMD tidak memenuhi persyaratan maka semua dokumen akan dikembalikan dan akan dilaporkan kepada Badan Pelaksana. Apabila permohonannya disetujui maka kontraktor dan KUD/BUMD wajib menindaklanjuti dengan membuat perjanjian memproduksi minyak bumi. Memproduksi minyak bumi adalah usaha mengambil, mengangkat dan/atau menaikkan minyak bumi dari sumur tua sampai ke titik penyerahan yang disepakati oleh para pihak.76 Jangka waktu perjanjian tidak boleh melebihi sisa jangka waktu kontrak kerjasama dan diberikan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Badan Pelaksana akan menyampaikan permohonan KUD/BUMD yang memenuhi persyaratan kepada Menteri ESDM cq. Dirjen Migas untuk 76 Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2008. mendapatkan persetujuan disertai dengan pertimbangan teknis dan ekonomis. Selanjutnya Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan untuk memproduksi minyak bumi pada sumur tua kepada kontraktor melalui Badan Pelaksana. Namun apabila ditolak maka Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM wajib mengembalikan permohonan kepada kontraktor melalui Badan Pelaksana dengan disertai alasan penolakannya. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Sumber : PTK BP Migas 2009 Perjanjian produksi minyak bumi pada sumur tua antara KUD Wargo Tani Makmur dengan PT. Pertamina EP dibuat dan ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2009 yang dilanjutkan dengan penyerahan sumur-sumur tua sebagaimana dalam Berita Acara Serah Kelola No. 112/EP 1000/2009-SO. Sumur-sumur tua yang dikelola oleh KUD Wargo Tani Makmur di Struktur Banyubang dengan proyeksi peta: UTM Zone 49 S, Sferoid: WGS 1984 berjumlah 24 sumur.

Related to Kemampuan Keuangan;

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan