Kepemilikan dan Kerahasiaan Klausul Contoh

Kepemilikan dan Kerahasiaan. Nasabah dengan demikian :
Kepemilikan dan Kerahasiaan a. Nasabah dengan demikian : 1) setuju bahwa Nasabah akan merahasiakan segala informasi yang terkait dengan pelayanan transaksi Internet CGS-CIMB, (termasuk laporan-laporan transaksi dan aktifitas rekening efek yang dikirim oleh CGS-CIMB kepada Nasabah) dan tidak akan mengizinkan pihak-pihak yang tidak berwenang untuk mengakses informasi-informasi tersebut. 2) setuju bahwa CGS-CIMB Group adalah pemilik dari semua hak cipta, desain, logo, nama dagang, merek, dan segala hal yang berkaitan dengan Hak Cipta (“Hak Cipta”) , jasa pelayanan, Website dan segala isi dalam Website. 3) menyatakan tidak memiliki Hak Cipta yang dimiliki oleh CGS- CIMB Group dan bahwa tidak ada dalam perjanjian ini maupun dengan penggunaan jasa-jasa CGS-CIMB, yang menjadikan segala hak, kepemilikan atau kepentingan Hak Cipta CGS-CIMB berpindah kepada Nasabah. 4) setuju bahwa Nasabah tidak akan mencampuri dengan atau melakukan apapun untuk melanggar Hak Cipta CGS-CIMB dan akan menjaga dan mengamankan kerahasiaan Hak Cipta tersebut setiap saat. 7. Ownership and Confidentiality a. The Client hereby : 1) agrees to keep all information relating to the CGS-CIMB’S internet transaction services (including any transaction and securities account activities reports sent to the Client by CGS- CIMB) secure and confidential and not allow any unauthorized person to have access to them to access such information. 2) acknowledges that the CGS-CIMB Group is the owner of all copyright, designs, logos, trade names, trademarks, service marks and all other intellectual property (collectively “Intellectual Property”) to the services, the Website and the content of the Website. 3) confirms that he or she does not own any Intellectual Property right belonging to the CGS-CIMB Group and that nothing in this Agreement nor through the usage of the services shall confer any right, title or interest to the Intellectual Property in the Client’s favor. 4) agrees that he or she will not tamper with nor do anything that will infringe the rights of CGS-CIMB to the Intellectual Property and shall safeguard and protect the Intellectual Property at all times.
Kepemilikan dan Kerahasiaan a. Nasabah dengan demikian : 1) setuju bahwa Nasabah akan merahasiakan segala informasi yang terkait dengan pelayanan transaksi Internet CGS-CIMB, (termasuk laporan-laporan transaksi dan aktifitas rekening efek yang dikirim oleh CGS-CIMB kepada Nasabah) dan tidak akan mengizinkan pihak-pihak yang tidak berwenang untuk mengakses informasi-informasi tersebut. 2) setuju bahwa CGS-CIMB Group adalah pemilik dari semua hak cipta, desain, logo, nama dagang, merek, dan segala hal yang berkaitan dengan Hak Cipta (“Hak Cipta”) , jasa pelayanan, Website dan segala isi dalam Website. 7. Ownership and Confidentiality a. The Client hereby : 1) agrees to keep all information relating to the CGS-CIMB’S internet transaction services (including any transaction and securities account activities reports sent to the Client by CGS- CIMB) secure and confidential and not allow any unauthorized person to have access to them to access such information. 2) acknowledges that the CGS-CIMB Group is the owner of all copyright, designs, logos, trade names, trademarks, service marks and all other intellectual property (collectively “Intellectual Property”) to the services, the Website and the content of the Website.

Related to Kepemilikan dan Kerahasiaan

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD