KEPESERTAAN Klausul Contoh

KEPESERTAAN. (1) Setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. (2) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan. (1) Untuk mengikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengusaha wajib mengajukan pendaftaran kepesertaan kepada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir kepesertaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V dan VI Keputusan Menteri ini. (2) Formulir kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:  Lampiran I.
KEPESERTAAN. Saat mana keikutsertaan seseorang Lanjutan sebagai Tertanggung telah diperpanjang.
KEPESERTAAN. 1. Yang dapat diikutsertakan sebagai Tertanggung di bawah Polis adalah : 1.1. Pemegang Polis yang berusia sampai dengan 60 (enam puluh) tahun pada saat Kepesertaan Awal dan sampai xxxxxx 00 (xxxxx xxxxx xxxx) tahun pada saat Kepesertaan Lanjutan. 1.2. Pasangan (Istri/ Suami) dari Pemegang Polis yang berusia sampai dengan 60 (enam puluh) tahun pada saat Kepesertaan Awal dan sampai xxxxxx 00 (xxxxx xxxxx xxxx) tahun pada saat Kepesertaan Lanjutan. 1.3. Anak-anak yang sah (termasuk anak yang diadopsi secara resmi) dari Pemegang Polis, yang berusia mulai dari 15 (lima belas) hari tetapi kurang dari 19 (sembilan belas) tahun atau dibawah 24 (dua puluh empat) tahun jika masih terdaftar secara resmi sebagai pelajar penuh waktu pada sebuah lembaga pendidikan yang diakui asalkan anak-anak tersebut belum menikah dan belum bekerja serta tinggal bersama Tertanggung. 2. Calon Peserta Asuransi baru mulai berubah status menjadi Tertanggung di bawah Polis ini jika semua syarat berikut ini telah dipenuhi :
KEPESERTAAN. Pengguna hanya dapat menikmati Fitur Cetak Emas ini ketika proses Know-Your- Customer (KYC) telah disetujui oleh Xxxxxxxx, serta berhasil membuat akun treasury dan memiliki emas digital. Tidak ada satupun kepesertaan atas Fitur Cetak Emas ini yang diperkenankan tanpa terlebih dahulu melakukan ketiga hal tersebut. Setiap kesalahan dan/atau kelalaian yang Anda perbuat dalam proses pemesanan Cetak Emas dapat mengakibatkan ketidaksesuaian pesanan. Kami tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Pengguna serta untuk setiap aktivitas yang ditujukan atau terkait baik sebagian ataupun seluruhnya yang dapat melanggar Syarat dan Ketentuan Fitur Cetak Emas ini dan/atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dapat kami informasikan, bahwa semua transaksi dan instruksi yang dilakukan akan senantiasa dilakukan pemantauan dan pencatatan dari waktu ke waktu.
KEPESERTAAN. Pengguna hanya dapat mulai menikmati Fitur NanoStaking ini ketika proses Know-Your- Customer (KYC) telah disetujui oleh Nanovest. Tidak ada satupun kepesertaan atas Fitur NanoStaking ini yang diperkenankan tanpa terlebih dahulu melakukan proses KYC di Aplikasi. Pada program Flexible Staking, semua Pelanggan secara otomatis terdaftar sebagai peserta dan secara otomatis berhak mendapatkan Yield setiap harinya. Tidak ada syarat minimum saldo yang diwajibkan untuk mengikuti program Flexible Staking ini, namun apabila yield Pelanggan terlalu kecil sehingga di bawah nominal minimum yang dapat ditambahkan oleh sistem, maka Nanovest berhak untuk tidak menambahkan yield pada saldo Pelanggan. Pada program Locked Staking, Pelanggan harus terlebih dahulu melakukan proses penguncian aset sesuai dengan minimum jumlah yang ditentukan pada masing-masing periode program dan aset kripto yang dipilih. Yield akan diberikan sampai dengan nominal terkecil yang dapat ditambahkan oleh sistem. Setiap kesalahan dan/atau kelalaian yang Anda perbuat dapat mengakibatkan penundaan atau pembatalan atau pengakhiran program dan/atau reward secara sepihak dari Nanovest. Kami tidak akan memberkan setiap aktivitas yang ditujukan atau terkait baik sebagian ataupun seluruhnya yang dapat melanggar Syarat dan Ketentuan Fitur NanoStaking ini dan/atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dapat kami informasikan, bahwa semua reward yang diberikan akan senantiasa dilakukan pemantauan dan pencatatan dari waktu ke waktu.
KEPESERTAAN. Peserta yang dipertanggungkan dalam jaminan pemeliharaan kesehatan terdiri atas: a. Pegawai PT Jasa Raharja beserta suami atau isteri, serta anak- anaknya; b. Pensiunan Pegawai PT Jasa Raharja beserta suami atau isteri, serta anak- anaknya; c. Jumlah anak yang ditanggung 3 anak ; d. Anak Pegawai dan anak Pensiunan ditanggung sejak usia 0 tahun sampai dengan 25 tahun dengan kriteria: • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri • Jika berusia 21 tahun s/d 25 tahun diwajibkan melampirkan surat keterangan kuliah dan Kartu Tanda Mahasiswa e. Tidak ada pembatasan usia bagi Pegawai, pensiunan Pegawai, suami atau isteri Xxgawai, dan suami atau isteri pensiunan Pegawai.
KEPESERTAAN. (1) Setiap pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada Badan Penyelenggara. (2) Progam Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. (1) Untuk mengikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengusaha wajib mengajukan pendaftaran kepesertaan kepada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir kepesertaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V dan VI Keputusan Menteri ini.

Related to KEPESERTAAN

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13